Satu Pemohon, Dua Belas Sengketa: Kehadiran Bukan Sekadar Formalitas

Bandung — Kamis (16/10/2025) menjadi hari penting bagi proses keterbukaan informasi publik di Jawa Barat. Dalam satu hari, sebanyak dua belas perkara sengketa informasi disidangkan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Persidangan tersebut menguji komitmen berbagai badan publik untuk bersikap transparan, sekaligus menjadi cermin sejauh mana partisipasi aktif para pihak dapat mempercepat proses penegakan hak atas informasi publik.

Dua belas perkara sengketa informasi publik hari ini diaju¬kan oleh Pemohon yang sama, yaitu Soni Sopian Hadis, terhadap dua belas badan publik di Jawa Barat. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Awal 2 (PA2) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dadan Saputra, didampingi Anggota Majelis Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani, serta Panitera Pengganti Agus Supriyanto.

Majelis menyelesaikan tujuh perkara sengketa informasi antara Pemohon dan Termohon dari: Tiga Pemerintah Desa di Kabupaten Bekasi: Pemdes Sukabungah dan Sukamukti (Kecamatan Bojong Mangu) dan Pemdes Sukaraya (Kecamatan Karang Bahagia). Serta empat Dinas Kesehatan di empat kabupaten: Bogor, Cianjur, Subang dan Purwakarta.

Kehadiran sebagian Termohon berdampak langsung terhadap arah penyelesaian sengketa. Dipimpin Mediator Yadi Supriadi, Pemkab Subang sepakat menyelesaikan sengketa melalui mediasi dengan kesepakatan hingga berlanjut SPP Mediasi Sepakat, sedangkan Pemkab Bogor gagal mencapai kesepakatan sehingga berlanjut ke Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP).

Adapun perkara terhadap Pemkab Cianjur dan Purwakarta diputus Majelis dengan putusan prematur karena permohonan informasi diajukan sebelum masa waktu tanggapan badan publik berakhir.

Persidangan kemudian dilanjutkan pada siang hari dengan agenda mediasi kedua, dipimpin Mediator Dadan Saputra. Agenda ini ditujukan untuk menyelesaikan sengketa antara Pemohon Soni Sopian Hadis dengan Termohon dari lima Pemerintah Desa di Kabupaten Bekasi: Empat Pemdes di Kecamatan Bojong Mangu: Bojong Mangu, Karang Indah, Karang Mulya, Medal Krisna dan satu Pemdes di Kecamatan Kedungwaringin: Bojongsari.

Sayangnya, proses mediasi kedua tersebut hanya dihadiri Pemohon tanpa kehadiran Termohon. Ketidakhadiran ini mengakibatkan seluruh proses mediasi gagal. Lima register perkara tersebut akan dilanjutkan ke Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP) dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian.

“Kehadiran para pihak dalam mediasi bukan hanya soal formalitas, tetapi penentu apakah sengketa bisa selesai cepat atau harus berlarut,” tegas Dadan Saputra dalam ruang sidang.

Refleksi Edukasi
Nuni Nurbayani, Komisioner KI Jabar bidang SEKOM mengungkapkan beberapa catatan persidangan hari ini: Kehadiran Termohon dalam mediasi mempercepat penyelesaian sengketa dan membuka ruang kesepakatan. Pemohon perlu memahami pewaktuan pengajuan agar sengketa tidak diputus prematur. Hasil SPP Mediasi memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib dilaksanakan.

“Kehadiran Termohon dalam persidangan dan mediasi menjadi penentu utama efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik. Tanpa partisipasi aktif Termohon, proses hukum menjadi lebih panjang, potensi kesepakatan hilang, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi terhambat,” ujar Erwin Kustiman,Komisioner KI Jabar Bidang PSI.

“Pemohon juga perlu memahami pewaktuan pengajuan sengketa. Pengajuan yang prematur dapat membuat sengketa diputus sela prematur, seperti yang terjadi pada perkara terhadap Pemkab Cianjur dan Purwakarta hari ini,” tegas Erwin.

Yadi Supriadi,Komisioner KI Jabar Bidang HKTK, Mediasi di Komisi Informasi bukan sekadar pertemuan informal, melainkan mekanisme hukum yang sah dan mengikat. Ketika para pihak sepakat, maka SPP Mediasi harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Ketidakpatuhan terhadap hasil mediasi akan memperpanjang proses hukum dan melemahkan kredibilitas badan publik.

“Dengan demikian, kehadiran Termohon dan ketepatan Pemohon dalam menjalankan prosedur menjadi dua fondasi penting untuk mempercepat penyelesaian sengketa,” ujar Yadi.

Pada kesempatan yang sama, Wakil ketua KI Jabar, Dadan Saputra, mengungkapkan: “Setiap ketukan palu di ruang sidang Komisi Informasi adalah langkah menuju pemerintahan terbuka dan akuntabel. Hari ini, dua belas sengketa informasi menunjukkan dinamika nyata: di satu sisi ada badan publik yang hadir dan bersepakat, di sisi lain ada yang absen dan membuat proses berlanjut lebih panjang”.

Menutup perbincangan, Ketua KI jabar, Husni Farhamani Mubarok, menegaskan jika transparansi adalah komitmen bersama bukan beban administratif, melainkan komitmen moral dan hukum untuk menghargai hak warga negara atas informasi publik. Ruang sidang Komisi Informasi adalah cermin komitmen tersebut — tempat keadilan informasi dibangun batu demi batu, komitmen demi komitmen. **✍️ *(Rahma Aulia – Mahasiswa PKP IWU Bandung & Azzahwa Raisa Azra Dan Ismi Asita – Dua Mahasiswa PKP UIN SGD Bandung | Review: Yudaningsih)