Selasa, 12 Agustus 2025— Persidangan di Komisi Informasi bukan sekadar adu argumen, tetapi juga wujud nyata dari komitmen semua pihak pada transparansi. Di ruang sidang, kehadiran adalah kunci: tanpa hadir, hak bicara menguap, dan kesempatan membela diri hilang. Pada, sembilan register sengketa informasi menjadi saksi bagaimana kehadiran—orang maupun dokumen—dapat mengubah jalannya perkara, bahkan menghentikannya sebelum palu diketuk.
Persidangan delapan register dengan agenda Pemeriksaan Awal Kesatu (PA1) dipimpin Ketua Majelis Dadan Saputra bersama anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman, serta Panitera Agus Supriyanto. Sengketa diajukan oleh Cecep Hendra & Haidy Arsyad, serta Jajang Rukmana & Cecep Sudrajat Wiguna, terhadap delapan Pemerintah Desa di Kabupaten Bogor. Pokok masalahnya seragam: laporan realisasi dan penggunaan APBDes tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Namun, sebelum sidang dimulai, Pemohon Jajang Rukmana & Cecep Sudrajat Wiguna mengirim email resmi ke KI Jabar untuk mencabut empat register yang mereka ajukan. Desa yang termasuk dalam pencabutan ini adalah Sukamaju, Situ Undik, Leuweungkolot, dan Situ di Kecamatan Cibungbulang.
Alasannya jelas dan logis—Termohon telah memberikan dokumen informasi yang diminta. Majelis Komisioner pun menetapkan pencabutan register tersebut. Kejadian ini menjadi contoh bagaimana sengketa informasi bisa selesai tanpa melewati semua tahapan, selama badan publik responsif dan memenuhi kewajiban memberikan informasi.
Empat register lainnya dalam agenda PA1 hanya dihadiri oleh Pemohon Cecep Hendra & Haidy Arsyad. Sayangnya, empat Pemerintah Desa di Kecamatan Rancabungur—Mekarsari, Candali, Bentarsari, dan Pasir Gaok—tidak hadir tanpa alasan jelas.
“Semestinya perkara seperti ini tidak perlu disengketakan karena dianggap mudah. Namun, karena tidak ada tanggapan dari badan publik itu sendiri, maka hal seperti ini jadi bersengketa,” tegas Dadan Saputra. Majelis memutuskan perkara berlanjut ke PA2 dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian.
Persidangan berikutnya dengan agenda Sidang Ajudikasi Pembuktian tahap awal (SAP1) dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi, didampingi Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman, serta Panitera Agus Supriyanto. Perkara ini melibatkan Pemohon POKMASKIPP dan Termohon Pemerintah Desa Banjar Sari Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Hasilnya, kedua pihak tidak hadir. Pemohon beralasan sakit, sementara Termohon tidak memberikan konfirmasi ketidakhadiran. Majelis memutuskan untuk melanjutkan ke SAP2 dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian.
Mengapa Kehadiran di Persidangan Itu Penting
Komsioner bidang PSI, Erwin Kustiman, menyatakan: “Persidangan di Komisi Informasi adalah kesempatan formal bagi para pihak untuk menyampaikan dalil, mengajukan bukti, dan memberikan klarifikasi. Kehadiran bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga bentuk penghormatan pada proses hukum dan hak pihak lain”.
• Bagi Pemohon, hadir di persidangan memastikan argumen dan bukti dapat tersampaikan langsung kepada Majelis Komisioner.
• Bagi Termohon, hadir adalah kesempatan untuk menjelaskan alasan, kondisi, atau hambatan dalam pemenuhan permintaan informasi—serta menghindari asumsi negatif publik.
• Bagi publik, kehadiran semua pihak menunjukkan bahwa sengketa informasi diselesaikan secara terbuka, akuntabel, dan berimbang.
Sementara itu, pencabutan register oleh Pemohon adalah mekanisme sah yang menunjukkan fleksibilitas penyelesaian sengketa. Jika informasi telah diberikan, maka tujuan utama UU Keterbukaan Informasi Publik telah tercapai tanpa perlu menguras waktu, biaya, dan energi semua pihak.
Sembilan register di hari ini memberi tiga pelajaran berharga: bahwa sengketa bisa selesai seketika bila informasi dibuka, bahwa absen tanpa alasan justru memperpanjang masalah, dan bahwa persidangan adalah panggung keterbukaan di mana kehadiran menjadi peran utama.
Karena dalam sengketa informasi, kemenangan terbesar bukanlah pada putusan akhir, tetapi pada saat publik mendapat informasi yang menjadi haknya—dengan atau tanpa sidang lanjutan. (Fauzan dan Fauzi – Mahasiswa PKP KPI IAI Persis Bandung | Review: Yudaningsih)













