Sidang Maraton 11 Register di KI Jabar: Menguji Komitmen Transparansi

Kamis, 4 September 2025 — Keterbukaan informasi publik bukan sekadar jargon, melainkan ruh demokrasi yang hidup. Di ruang sidang Komisi Informasi Jawa Barat, Kamis (4/9/2025), denyut itu kembali terasa. Sebelas register disidangkan dalam sehari, menyajikan dinamika antara hak publik untuk tahu dan kewajiban badan publik untuk membuka diri. Sebuah maraton sidang yang menyingkap makna: transparansi adalah ujian keberanian, bukan sekadar formalitas.

Komisi Informasi (KI) Jawa Barat menggelar persidangan intensif atas 11 register sengketa informasi publik. Sidang dipimpin oleh majelis yang bergantian sesuai agenda, dengan jajaran komisioner Dadan Saputra, Erwin Kustiman, Nuni Nurbayani, dan Yadi Supriadi, serta panitera yang turut memastikan jalannya persidangan.

Agenda pertama menghadirkan empat register PA2 yang diajukan Pemohon Achmad Qodir terhadap empat badan publik di Kabupaten Indramayu, yakni tiga pemerintah desa di Kecamatan Jatibarang (Kebulen, Bulak, dan Lor), Pemerintah Desa Tambil Lor Kecamatan Sliyeg, serta PERUMDAM Tirta Darma Ayu Unit Pelayanan Losarang.

Objek sengketa berupa laporan rekapitulasi dan realisasi penggunaan dana APBD T.A. 2022–2023. Majelis yang dipimpin Dadan Saputra didampingi Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi serta Panitera U Maman Suparman memastikan legal standing, kewenangan absolut, relatif, serta batas pewaktuan terpenuhi. Meski Pemohon berhalangan hadir, sidang tetap berjalan. Ketua Majelis memutuskan sidang ditunda untuk PA3.

Pada agenda SPP MS, Ketua Majelis Nuni Nurbayani membacakan Putusan Mediasi Sepakat antara Pemohon Dhiccy Sandewa dengan Termohon Pemerintah Desa Margamulya, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung. Termohon sepakat memberikan dokumen terkait rincian APBDes T.A. 2024, RKA T.A. 2024, dan LKPJ T.A. 2023. Persidangan dihadiri kedua belah pihak. Ketua Majelis didampingi anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi serta Panitera U Maman Suparman menegaskan agar kesepakatan itu dijalankan sebagaimana mestinya.
Agenda SAP2 menghadirkan sengketa yang diajukan Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP) terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi, unit kerja Kecamatan Cikarang Selatan. Objek sengketa: salinan softcopy/hardcopy dokumen pelaksanaan DPA, KAK, surat pesanan, serta penggunaan anggaran belanja Tahun 2024. Pemohon hadir, namun Termohon absen. Ketua Majelis memberi ruang bagi Pemohon untuk menyampaikan bukti tambahan pada kesimpulan tertulis. Sidang ditunda untuk SPP Adjudikasi.

Agenda berikutnya menghadirkan tiga register SPP MS dipimpin Ketua Majelis Erwin Kustiman didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Dadan Saputra serta Panitera Nandi Sobandiana. Majelis membacakan Putusan Mediasi Sepakat antara Pemohon Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) menggugat tiga MTs swasta di Kabupaten Bogor: MTSS Darul Ulum, MTSS Al-Ittihad, dan MTs Mifaida Darul Ihsan.
Meski Pemohon maupun Termohon tidak hadir, majelis tetap membacakan putusan mediasi sepakat, dengan perintah agar kedua belah pihak melaksanakan kewajiban sesuai kesepakatan.

Terakhir, dua register SPP AJD menghadirkan Pemohon Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Karawang terhadap dua unit kerja di Pemkab Karawang: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Kesehatan. Objek sengketa berupa laporan rekapitulasi dan realisasi penggunaan RKA APBD T.A. 2022–2023.
Majelis yang dipimpin Yadi Supriadi didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman serta Panitera Nandi Sobandiana. Ketua Majelis menyatakan kedua belah pihak wajib menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan a quo, meski para pihak tidak hadir dalam sidang.

Edukasi
Husni Farhani Mubarok, Ketua KI jabar menyatakan: “ Sidang maraton ini menunjukkan wajah ganda keterbukaan informasi: di satu sisi, publik semakin kritis dan berani menuntut haknya; di sisi lain, badan publik diuji untuk benar-benar konsisten dengan prinsip transparansi. Absennya pihak Pemohon maupun Termohon dalam beberapa register menjadi catatan penting: hak untuk tahu akan kehilangan ruh jika para pihak tidak menempatkan persidangan sebagai ruang serius dalam demokrasi”.

Keterbukaan bukan sekadar membuka berkas, melainkan membuka hati bagi kontrol publik. Dari sidang ini, kita belajar bahwa transparansi adalah perjalanan panjang yang membutuhkan komitmen bersama. KI Jabar menjadi panggung di mana kejujuran diuji, dan publik menunggu: apakah janji keterbukaan benar-benar dijalankan atau hanya tinggal wacana. *(Fauzan dan Fauzi – Mahasiswa PKP KPI IAI Persis Bandung | Review: Yudaningsih)