BANDUNG, KI JABAR – Komisi Informasi Jawa Barat menggelar sidang sengketa informasi perdana di tahun 2025. Sidang dilaksanakan Senin pagi, (3/2/2025) di Ruang Sidang Komisi Informasi Jawa Barat Jl. Turangga No. 25 Kota Bandung, Jawa Barat.
Sebanyak 20 register sengketa informasi hari ini disidangkan. Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok (HFM) saat membuka sidang menyampaikan bahwa metode sidang merupakan kewenangan majelis.
“Bapak/Ibu Para Pihak, metode sidang merupakan kewenangan majelis, sehingga sebagai salah satu strategi untuk menyelesaikan sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Barat yang mencapai 400 lebih, Komisi Informasi menyatukan beberapa sengketa permohonan informasi dengan pemohon yang sama yaitu salah satunya yaitu Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia Indonesia (KANNI). KANNI ini sebetulnya mengajukan sengketa informasi ke KI Jabar hampir 40 sengketa, yang 20 sengketanya kami sidangkan hari ini,” ujar Husni.
Dari 20 register sengketa, majelis sidang yang terdiri dari Husni Farhani Mubarok (FHM), Erwin Kustiman (EK), Nuni Nurbayani (NN) memutuskan, 7 sengketa dilanjutkan ke sidang Pemeriksaan Awal (PA) 2, 10 sengketa dilanjutkan mediasi dan 3 perkara diputus sela, karena fakta persidangan pada Pemeriksaan Awal tidak memenuhi ketentuan pemeriksaan majelis komisioner hari pertama sidang yang diajukan pemohon.
Sementara itu, pada sidang mediasi yang dilaksanakan hari itu juga. 10 perkara yang dimediasi oleh mediator Dadan Saputra (DS), 2 sengketa ke mediasi lanjutan, 3 sengketa menghasilkan kesepakatan, 2 sengketa dijadwalkan mediasi ke hari berikutnya, 3 sengketa dilanjutkan ke tahapan Sidang Ajudikasi dan Pembuktian (SAP).
Ada 20 Badan Publik berbeda yang disengketakan oleh KANNI pada sidang sengketa informasi Senin pekan ini. Diantaranya, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Pemerintahan Desa Tugu Utara Cisarua Bogor, SMAN 2 Kota Bogor dan lain sebagainya.
Perkara yang disengketakan oleh KANNI pada umumnya seragam yaitu tidak dipenuhinya permohonan informasi terkait permohonan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Buku Kas, kuitansi dan lainnya oleh Badan Publik yang menjadi termohon.
Humas KI Jabar
