Tiga Agenda, Sepuluh Register: Dinamika Persidangan Komisi Informasi Jabar hari ini

Selasa, 16 September 2025 menjadi hari yang padat di Komisi Informasi Jawa Barat. Sepuluh register sengketa informasi publik disidangkan dalam tiga agenda berbeda. Dari ruang sidang yang Lantai 2 Turangga 25, derap demokrasi partisipatif kembali bergema, mengingatkan kita bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar jargon, melainkan hak konstitusional warga yang dijamin undang-undang.

Persidangan pertama menghadirkan Pemohon Prabu Reksa Dewo, S.IP. dan tiga pemerintah desa di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor: Bojongjengkol, Cihideung Ilir, dan Ciampea Udik. Objek sengketa sama berupa laporan realisasi APBDes serta LPJ tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Majelis yang dipimpin Nuni Nurbayani dengan anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi, serta Panitera U. Maman Suparman, menemukan fakta penting: permohonan diajukan Pemohon sebelum waktu semestinya. Dengan pertimbangan hukum, Majelis menjatuhkan putusan sela prematur dan menyatakan tiga permohonan tidak diterima.

Momentum ini sekaligus menjadi pengingat betapa pentingnya bagi Pemohon untuk memahami alur dan tenggat waktu dalam pengajuan sengketa informasi. Permohonan yang terburu-buru justru dapat melemahkan posisi Pemohon sendiri, sekalipun substansi informasinya relevan.

Agenda berikutnya, PA3, dipimpin oleh Dadan Saputra didampingi anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani dengan Panitera U. Maman Suparman. Pemohon Achmad Qodir menggugat empat Termohon di Kabupaten Indramayu: tiga pemerintah desa (Kebulen Jatibarang, Tambi Lor Sliyeg, Budak Lor Jatibarang) dan satu PDAM (Perumdam Tirta Darma Ayu Unit Losarang). Pokok perkara yang disengketakan terhadap 3 Pemdes berupa: Laporan Rekapitulasi dan Realisasi Penggunaan Dana APBDes T.A. dan 2022 dan 2023. Adapun pokok perkara dengan Termohon PDAM berupa laporan rekapitulasi dan realisasi penggunaan dana APBD Tirta Darma Ayu Kab. Indramayu T.A. 2022 dan 2023. Diantara empat register tersebut, hanya dihadiri Pemohon dan Termohon PDAM, sementara tiga Pemdes absen tanpa konfirmasi. Beberapa komponen saat PA3 baik Pemohon maupun Termohon terpenuhi sehingga empat register ini lanjut ke tahap Mediasi. Proses mediasi yang dipimpin Mediator Yadi Supriadi berujung belum ada kesepakatan diantara para pihak hingga Mediator memberi saran agar diadakan Mediasi kedua (Med2) dengan jadual ditentukan kemudian. Majelis memutuskan empat perkara tersebut masuk ke tahap mediasi, dipimpin mediator Yadi Supriadi. Namun, mediasi pertama belum menghasilkan kesepakatan. Mediator merekomendasikan agar para pihak kembali duduk bersama dalam Mediasi Kedua (Med2) pada jadwal yang akan ditentukan kemudian.

Agenda terakhir, SAP, menghadirkan Pemohon Ubaidillah dan tiga SMPN di Kabupaten Bogor: SMPN 1 Cibungbulang, SMPN 2 Cibinong, dan SMPN 3 Cibinong. Objek sengketa seragam: laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 dan 2023. Majelis yang kembali dipimpin Dadan Saputra, dengan anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani, serta Panitera U. Maman Suparman, mendapati Pemohon hadir, namun para Termohon tidak tampak. Persidangan pun diputuskan ditunda dan dilanjutkan ke tahap SAP2.

Edukasi: Menghindari Prematur dalam Pengajuan Sengketa
“ Kasus putusan sela prematur di agenda pertama menjadi pelajaran penting. Banyak Pemohon yang bersemangat memperjuangkan hak atas informasi, namun lupa memperhatikan tenggat waktu dan tahapan prosedural,” ujar Ketua KI Jabar,Husni Farhani Mubarok.
Dadan Saputra selaku Wakil Ketua KI Jabar menbgatakan: “Dalam hukum acara sengketa informasi, waktu pengajuan adalah kunci. Pemohon baru dapat mendaftarkan sengketa setelah melewati tahapan permohonan informasi, keberatan, dan batas waktu jawaban dari Badan Publik. Mengajukan terlalu dini justru membuat perkara tidak diterima, bukan karena substansinya salah, melainkan karena prosedurnya belum matang.”

Lebih lanjut Komisioner bidang PSI, Erwin Kustiman mempertegas: “Memahami alur hukum dan disiplin waktu sama pentingnya dengan menguasai materi sengketa. Kesabaran dalam menunggu fase yang tepat akan melindungi hak Pemohon dan memperkuat posisi mereka di meja sidang”.

Komisioner bidang HKTK, Yadi Supriadi mengungkapkan: “Hari ini, sepuluh register sengketa bergulir di Komisi Informasi Jawa Barat. Ada perkara yang gugur prematur, ada yang masuk mediasi, dan ada pula yang ditunda. Dinamika ini mencerminkan wajah keterbukaan informasi di daerah yang penuh tantangan, tetapi juga membuka ruang pembelajaran bagi publik.”

“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar soal dokumen, melainkan soal disiplin prosedur, kesabaran proses, dan kesadaran hak warga negara. Dari ruang sidang KI Jabar, gema demokrasi informasi terus diperdengarkan bahwa setiap warga berhak tahu, dan setiap badan publik wajib terbuka,” tegas Nuni Nurbayani, Komisioner bidang SEKOM KI Jabar. **✍️ *(Rahma Aulia – Mahasiswa PKP IWU Bandung | Review: Yudaningsih)