Bandung, Kamis 19 Juni 2025 — Dalam semangat memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai fondasi demokrasi yang sehat dan partisipatif, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menggelar rangkaian persidangan penyelesaian sengketa informasi sebanyak tujuh register pada Kamis ini. Peridangan hari ini diwarnai dengan berbagai dinamika, termasuk hadirnya sebagian pihak dan absennya sebagian lainnya, yang mencerminkan masih perlunya edukasi dan komitmen bersama akan pentingnya keterbukaan informasi publik.
Ketua Majelis Komisioner Yadi Supriadi, didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman, memimpin jalannya sidang penyelesaian sengketa antara Pemohon Asun Nirwanto dengan dua badan publik di Kabupaten Bekasi. Perkara pertama melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, terkait permohonan salinan dokumen anggaran dan laporan keuangan Puskesmas Karang Bahagia Tahun 2023. Perkara kedua berkaitan dengan Pemerintah Desa Mekarjaya Kecamatan Kedung Waringin, yang diminta memberikan akses terhadap sejumlah dokumen penting menyangkut tata kelola anggaran, aset, hingga bukti kepemilikan dan pengelolaan tanah kas desa.
Masih dengan komposisi majelis yang sama, Komisi Informasi Jabar juga menangani sengketa antara Muamar Hidayatullah dengan SMAN 1 Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Informasi yang diminta meliputi berita acara dewan guru terkait hasil PPDB tahap 1 tahun 2024, realisasi anggaran dana BOS tahun 2022–2024, serta surat perjanjian sekolah.
Sementara itu, Persidangan selanjutnya dipimpin Ketua Majelis Nuni Nurbayani bersama anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi, menyidangkan perkara yang diajukan H. Asep Suryana terhadap tiga pemerintah desa di wilayah Cianjur dan Sukabumi, yaitu Desa Sukamanah Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, Desa Cisaat Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, dan Desa Cicadas Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Ketiga sengketa ini bersifat seragam: permohonan atas dokumen rekapitulasi penggunaan dana APBDes, RKA, serta Buku Kas Umum tahun anggaran 2022 dan 2023.
Namun sayangnya, sebagaimana disampaikan Panitera Komisi Informasi Jabar, U. Maman Suparman, dari 6 register yang dijadwalkan untuk agenda pemeriksaan awal (PA1), hanya dua pihak yang hadir. “Pemerintah Desa Cisaat sebagai Termohon dan Pemohon Muamar Hidayatullah menunjukkan itikad baik dengan hadir di persidangan. Sementara itu, pihak Pemohon Asun Nirwanto dan H. Asep Suryana dan lima Termohon lainnya tidak hadir meskipun undangan telah dikirim secara layak,” ungkap Maman.
Sebagai penutup rangkaian persidangan hari ini, Komisi Informasi juga membacakan putusan adjudikasi atas sengketa antara Anton Minardi dengan Pemerintah Kota Bandung melalui unit kerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Permohonan informasi yang disengketakan terkait proposal pembangunan Gereja Sang Hyang Hurip Santo Antonius Cipamokolan beserta dokumen pendukung lainnya. Amar Putusan Majelis yaitu: mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan Dokumen atau Informasi yang bersifat terbuka dan dikuasai Termohon serta memberikan Dokumen atau Informasi yang bersifat terbuka namun berpotensi mengandung informasi yang dikecualikan setelah menghitamkan atau mengaburkan dokumen tersebut berdasarkan peraturan Perundang – undangan. Menetapkan Biaya Penggandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon.
Menurut Panitera KI Jabar, Agus Suprianto, Sidang Pembacaan Putusan Adjudikasi tersebut dihadiri oleh kedua pihak baik Pemohon atau Termohon. Setelah pembacaan putusan, Ketua Majelis Komisioner menjelaskan hak-hak Pemohon dan Termohon: Pemohon dan/atau Termohon yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak salinan putusan Komisi lnformasi diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan. Dalam hal salah satu atau para pihak tidak mengajukan keberatan maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap. Putusan Komisi lnformasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang oleh Pemohon lnformasi. Permohonan untuk mendapatkan penetapan dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan salinan resmi putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut ke Pengadilan dalam wilayah hukum Termohon.
Mengapa Keterbukaan Informasi Itu Penting?
Keterbukaan informasi bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi oleh badan publik. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap badan publik memberikan informasi yang dikuasainya secara cepat, tepat, dan sederhana. Dokumen seperti APBDes, laporan keuangan, RKA, hingga berita acara PPDB adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik yang membayar pajak.
Tidak hadirnya para pihak yang bersengketa dalam persidangan menjadi preseden buruk. Sidang sengketa informasi bukan semata ruang formal, melainkan jalan mediasi, klarifikasi, dan pencarian keadilan yang harus dihargai oleh semua pihak. Mangkir dari persidangan memperlambat tercapainya transparansi dan merugikan hak masyarakat untuk tahu.
“Persidangan bukan hanya proses hukum, tapi juga ruang edukasi dan penegakan integritas,” tegas Ketua Majelis Nuni Nurbayani. Ia menambahkan, pihak yang enggan hadir berarti mengabaikan kesempatan untuk menyelesaikan sengketa secara fair dan terbuka.
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok, mengajak seluruh elemen masyarakat dan badan publik untuk bersama-sama menjadikan keterbukaan sebagai budaya, bukan sekadar kewajiban hukum. Hadir di persidangan, mematuhi proses, dan menyediakan informasi yang diminta adalah bentuk nyata penguatan demokrasi dan pelayanan publik yang bertanggung jawab. (YN)











