Transparansi Dana Pendidikan Dipertanyakan di Persidangan KI Jabar

Kamis, 2 Oktober 2025 – Informasi publik bukan sekadar dokumen, melainkan jembatan kepercayaan antara masyarakat dan lembaga negara. Hari ini, Komisi Informasi Jawa Barat kembali menghadirkan ruang keterbukaan dengan menyidangkan delapan register perkara sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan dipimpin Ketua Majelis, Yadi Supriadi, didampingi oleh anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman, serta Panitera Nandi Sobandiana.

Kedelapan register sengketa diajukan PKN terhadap delapan SMA Negeri yang tersebar di Kota Bandung dan Kota Bekasi. Lima sekolah di Kota Bandung yaitu SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8, dan SMAN 20. Sementara tiga lainnya dari Kota Bekasi yakni SMAN 5, SMAN 8, dan SMAN 11.

Objek sengketa seluruh perkara tersebut seragam: laporan pertanggungjawaban dana BOS dan dana APBD Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Dari delapan register, tujuh perkara diputuskan lanjut ke tahap mediasi, sementara satu perkara register dengan Termohon SMAN 8 Kota Bandung dijatuhkan putusan sela gugur karena kadaluarsa. Hal ini terjadi karena Pemohon mengajukan sengketa ke KI Jabar melewati batas waktu pengajuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Proses mediasi untuk tujuh register dipimpin Mediator Dadan Saputra. Namun, mediasi berakhir tanpa kesepakatan. Sesuai mekanisme, seluruh perkara tersebut akan berlanjut ke tahap Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP) dengan jadwal ditentukan kemudian oleh Panitera.
Kegagalan mediasi tidak berarti jalan buntu. Justru ini menjadi fase lanjutan di mana majelis akan menilai bukti dan argumentasi dari masing-masing pihak.

Edukasi Publik
Komisioner KI Jabar Bidang PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi), Erwin Kustiman mengungkapkan: “Sidang delapan register hari ini berjalan dengan tertib dan dihadiri baik oleh Pemohon maupun Termohon. Kehadiran ini patut diapresiasi karena memperlihatkan sikap hormat terhadap proses hukum sekaligus komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi.”

Nuni Nurbayani, Komisioner KI Jabar Bidang SEKOM, mengatakan: “Momentum jatuhnya putusan sela kadaluarsa memberikan pelajaran penting. Pertama, Pemohon wajib memahami tenggat waktu pengajuan sengketa agar hak atas informasi tidak hilang karena alasan administratif.

Kedua, Ketepatan waktu bukan hanya soal disiplin, tetapi juga wujud keseriusan dalam memperjuangkan hak atas informasi publik.
Wakil Ketua KI Jabar, Dadan Saputra, menegaskan: “Sengketa informasi tidak sekadar soal membuka dokumen, melainkan juga tentang bagaimana prosedur hukum dijalankan dengan cermat”.

Komisioner Bidang HKTK, Yadi Supriadi, mengatakan: “ Sidang ini menghadirkan banyak pesan reflektif. Pertama, pentingnya kesadaran semua pihak bahwa dana publik harus dikelola secara transparan. Kedua, perlunya disiplin administrasi bagi Pemohon agar setiap perjuangan memperoleh keadilan prosedural. Ketiga, apresiasi besar patut diberikan kepada Pemohon dan Termohon yang hadir langsung, sebab kehadiran menunjukkan penghargaan pada proses hukum dan menjadi teladan bagi publik.

“Sengketa informasi bukanlah sekadar pertarungan argumen, melainkan upaya merawat demokrasi. Setiap sidang di Komisi Informasi adalah pengingat bahwa keterbukaan adalah warisan untuk generasi mendatang. Dengan hadirnya para pihak dan tegaknya aturan, publik belajar bahwa hak untuk tahu hanya akan bermakna bila diperjuangkan dengan disiplin, prosedur, dan kesungguhan,” tegas Ketua KI Jabar, Husni Farhani Mubarok. **✍️ *(Rahma Aulia – Mahasiswa PKP IWU Bandung | Review: Yudaningsih)