Bandung, 12 Juni 2025 – Gedung Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat di Jalan Turangga No. 25, Bandung, kembali menjadi panggung penting bagi perjuangan warga dalam menegakkan keterbukaan informasi publik. Kali ini, dua pemohon dari Kabupaten Bekasi dan Bogor mengajukan sembilan permohonan penyelesaian sengketa informasi, menandai lonjakan kesadaran publik atas hak untuk tahu dan menuntut transparansi pengelolaan anggaran negara.
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Awal Kesatu (PA1) digelar di ruang sidang lantai 2, dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi bersama anggota majelis Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman. Mereka memimpin jalannya persidangan atas sengketa informasi antara Soni Sopian Hadis dengan lima Pemerintah Desa di Kabupaten Bekasi—yakni Desa Bojongsari Kecamtan Kedungwaringin dan lima desa di Kecamatan Bojongmangu: Bojongmangu, Karang Indah, Karang Mulya, dan Medalkrisna.
Jenis informasi yang disengketakan tergolong strategis dan seragam: permintaan dokumen APBDes dan pengelolaan aset desa tahun 2021-2023 baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy. Namun, karena kelima Termohon tidak hadir dalam persidangan, Majelis memutuskan untuk melanjutkan kelima perkara tersebut ke tahap Pemeriksaan Awal Kedua (PA2).
Panitera KI Jabar, Agus Supriyanto, menjelaskan bahwa meski undangan telah dikirimkan dengan layak, lima Termohon dalam persidangan PA1 tidak hadir. Pemohon Soni Sopian Hadis datang langsung menghadiri persidangan. Sementara saat Mediasi kedua, Kuasa Hukum Pemohon Ubaidillah absen karena alasan kesehatan. Empat Termohon saat mediasi dihadiri langsung oleh masing-masing Kepala Sekolah bersangkutan juga didampingi Tim Hukum Disdik Kabupaten Bogor.
Mulai jam 13.00 wib, ruang mediasi KI Jabar juga sibuk menyelesaikan empat sengketa lanjutan antara pemohon Ubaidillah terhadap empat SMP Negeri di Kabupaten Bogor, terkait informasi publik berupa laporan rekapitulasi dan realisasi penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023. Empat sekolah yang menjadi Termohon dihadiri oleh empat Kepala Sekolah: SMPN 3 Cibinong, SMPN 2 Cibinong, SMPN 1 Cibungbulang dam SMPN 2 Pamijahan. Keempat Kepala Sekolah tersebut juga didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Hukum Disdik Kabupaten Bogor.
Mediator Husni Farhani Mubarok memimpin upaya damai, namun karena Ubaidillah dan kuasa hukumnya tidak hadir dalam mediasi kedua, perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya: Mediasi Ketiga karena Pemohon tidak hadir karena alasan kesehatan. Jadual mediasi ketiga dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Urgensi Keterbukaan Informasi: Bukan Sekadar Hak, tapi Kebutuhan Demokrasi
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa keterbukaan informasi publik bukanlah semata hak administratif, tapi bagian dari roh demokrasi yang sehat. Ketika desa dan sekolah—dua institusi paling dekat dengan rakyat—tidak transparan dalam mengelola dana publik, maka kepercayaan warga bisa tergerus. Itulah mengapa UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hadir, memberi ruang bagi masyarakat untuk meminta dan, jika perlu, menggugat hak atas informasi yang ditutup-tutupi.
Penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi adalah prosedur yang sah dan terstruktur, dimulai dari permohonan tertulis, pemeriksaan awal, mediasi, hingga adjudikasi pembuktian. Masyarakat diimbau memahami proses ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap transparansi dan akuntabilitas badan publik. Karena keterbukaan bukan ancaman, tapi jembatan menuju kepercayaan. Komisi Informasi Jawa Barat akan terus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, bersih, dan berpihak kepada publik. (YN)

