Transparansi Informasi Dana BOS dan Pentingnya Kehadiran Para Pihak dalam Proses Sengketa Informasi

Di ruang sidang yang tenang, sebuah kursi kosong bisa berarti lebih dari sekadar ketidakhadiran. Ia dapat menjadi penentu arah keadilan. Persidangan di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat pada Selasa (14/10) memperlihatkan secara gamblang bagaimana kehadiran atau ketidakhadiran para pihak menjadi elemen penting dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik.

Sebanyak sembilan sengketa informasi masuk dalam agenda sidang KI Jabar pada hari ini. Beberapa berlangsung lancar dengan kehadiran lengkap Pemohon dan Termohon, sementara sebagian lainnya harus menerima konsekuensi hukum karena ketidakhadiran berulang.

Dalam perkara antara Pemohon Cecep Hendra dan Cecep Sudrajat Wiguna terhadap Termohon SMPN 1 Rancabungur Kabupaten Bogor, Termohon hadir, tetapi Pemohon kembali absen untuk kedua kalinya. Majelis Komisioner yang dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi bersama Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman serta Panitera Pengganti U Maman Suparman memutuskan putusan sela gugur.

Ketua Majelis Komisioner Dadan Saputra didampingi anggota Yadi Supriadi dan Nuni Nurbayani serta Panitera Pengganti U Maman memimpin persidangan berikutnya dengan sejumlah sengketa informasi yang diajukan Pemohon Yosep Bonang S.T. dan Nofaldi, Amd.Si., S.H. terhadap beberapa sekolah swasta Triple J di Citeureup, Kabupaten Bogor, yaitu SMAS Triple J Citeureup, SMKS 1 Triple J, SMP Triple J, dan SMK Kesehatan Triple J. Semua sekolah ini berlokasi di area Citeureup, Kabupaten Bogor, dan berada di bawah naungan yayasan yang sama.

Persidangan dengan agenda PA1 berpokok perkara laporan rekapitulasi dan realisasi penggunaan dana BOS T.A. 2022 dan 2023 tersebut dihadiri Pemohon tanpa dihadiri Termohon. Sidang pun diputusakan Majelis untuk dilanjutkan ke agenda PA2 dengan jadual ditentukan kemudian oleh Panitera.

Persidangan terakhir dipimpin Ketua Majelis Dadan Saputra didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman serta Panitera Pengganti U Maman Suparman. Majelis memimpin Sidang Adjudikasi Pembuktian empat register perkara yang diajukan Pemohon Ubaidillah terhadap beberapa SMP Negeri di Kabupaten Bogor: SMP Negeri 1 Cibungbulang, SMPN 2 Pamijahan, SMPN 2 Cibinong dan SMP Negeri 3 Cibinong. Proses persidangan SAP yang dihadiri kedua belah pihak berlangsung konstruktif, Majelis juga memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan tertulis. Selanjutnya Majelis menetapkan empat register tersebut lanjut ke tahapan SPP Adjudikasi dengan jadual ditentukan kemudia oleh Panitera.

Refleksi Edukasi
Persidangan sengketa informasi publik bukan sekadar forum formalitas, melainkan ruang dialog hukum untuk menjamin hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kehadiran dua belah pihak sangat mempermudah Majelis dalam menggali fakta dan mempercepat proses. Ini contoh yang baik dari komitmen terhadap transparansi,” ujar Husni Farhani Mubarok, Ketua KI Jabar.

“Kami tidak hanya melihat prosedur, tapi juga komitmen para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara terbuka dan adil. Ketidakhadiran Pemohon tanpa alasan sah setelah dua kali pemanggilan merupakan bentuk pengabaian terhadap haknya sendiri,” tegas Dadan Saputra,Wakil Ketua KI Jabar.

Komisioner BIdang PSI, Erwin Kustiman mengungkapkan: “Kehadiran Pemohon menjadi bentuk tanggung jawab hukum untuk memperjuangkan haknya. Ketidakhadiran dua kali berturut-turut dapat berakibat fatal: permohonan gugur sebagaimana terjadi dalam satu register hari ini. Sementara Termohon yang tidak hadir berpotensi memperlambat proses dan merugikan citra lembaga publik yang seharusnya terbuka dan akuntabel”.

“Kehadiran bukan hanya kewajiban prosedural, tapi bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Pemohon punya hak, tetapi hak itu juga perlu dijaga dengan tanggung jawab. Begitu pula Termohon sebagai badan publik, punya kewajiban memberi contoh keterbukaan,”
jelas Yadi Supriadi,Komisioner Bidang HKTK KI Jabar, di sela persidangan.

Komisioner KI Jabar Bidang SEKOM, Nuni Nurbayani mengatakan: “Setiap kursi di ruang sidang mewakili suara dan tanggung jawab. Ketika satu kursi dibiarkan kosong, peluang penyelesaian ikut menguap. Persidangan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat hari ini mengajarkan satu hal penting: kehadiran bukan sekadar hadir, ia adalah bentuk komitmen terhadap keadilan dan transparansi.

“Sidang bukan hanya tempat menyelesaikan sengketa, tetapi juga arena pendidikan publik. Hadirlah, karena dari kehadiran itulah hak dan kewajiban diuji secara terbuka,” tutup Nuni dengan nada reflektif. **✍️ *(Rahma Aulia – Mahasiswa PKP IWU Bandung | Review: Yudaningsih)