Upaya Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Keterbukaan Informasi Publik

Bandung, 16 Mei 2025. Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 16 Mei 2025, di Bandung. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KI Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok, didampingi Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Yadi Supriadi.

Pertemuan ini menjadi momen perkenalan bagi Komisioner KI Jawa Barat periode 2024–2028, sekaligus forum diskusi strategis antar daerah. Dari pihak KI Jawa Tengah, hadir Ketua Indra Ashoka Mahendrayana, Wakil Ketua Setiadi dan Komisoner bidang sosialisasi edukasi dan komunikasi publik, Moh. Asropi, serta jajaran asisten bidang.

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi, kolaborasi, dan berbagi pengalaman dalam mengoptimalkan keterbukaan informasi publik serta penyelesaian sengketa informasi. Dalam diskusi, kedua belah pihak menyampaikan tantangan yang tengah dihadapi dalam upaya pelayanan informasi kepada masyarakat.

Ketua KI Jabar menyampaikan bahwa pihaknya tengah menunggu usulan revisi Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa. Pada tahun 2024, KI Jabar mencatat 400 register sengketa, dengan tambahan 60 register di tahun 2025 yang menuntut penyelesaian cepat dan tepat.

Hal serupa disampaikan Ketua KI Jateng, Indra Ashoka Mahendrayana, bahwa pada tahun 2025, KI Jateng menargetkan penyelesaian 19 register sengketa dari total 67 register tahun sebelumnya, turun dari 100 register di tahun 2023. Sengketa informasi umumnya diajukan oleh LSM maupun masyarakat perorangan terkait isu pertanahan, pengadaan barang dan jasa, serta laporan hasil perkara dari Polda Jateng.

Selain itu, KI Jabar juga mencermati meningkatnya permohonan dari media online, dengan 72 sengketa informasi yang mayoritas berfokus pada isu sekolah dan dana desa. KI Jabar juga menghadapi dinamika baru, di antaranya kasus pemohon sengketa yang meninggal dunia sebelum proses selesai, sehingga memerlukan penetapan istimewa dalam penyelesaian perkara.

Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan, KI Jabar tengah menyiapkan strategi pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) tahun 2025, guna memastikan keterbukaan informasi publik berjalan optimal di seluruh badan publik.

Dengan kunjungan ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang lebih erat antar lembaga Komisi Informasi di berbagai daerah, guna memperkuat peran keterbukaan informasi dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.