Rabu, 3 September 2025 — Dalam setiap sengketa informasi publik, dua hal yang kerap menjadi sorotan adalah uji konsekuensi dan kehadiran para pihak di persidangan. Keduanya bukan sekadar prosedur teknis, melainkan bagian penting dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Dua hal tersebut menyeruak ke permukaan saat persidangan digelar KI (Komisi Informasi) Provinsi Jabar. 8 register yang disidangkan KI Jabar pada hari ini terdiri dari: dua register agenda PA1, tiga register agenda PA2, satu register agenda SAP dan dua register agenda SAP2.
Persidangan pertama dengan agenda PA1 dipimpin Ketua Majelis Dadan Saputra didampingi anggota Yadi Supriadi dan Nuni Nurbayani serta Panitera Nandi Sobandiana. Menyelesaikan sengketa antara Pemohon Muhammad Hidayat S. terhadap Termohon Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat UPT Lapas Kelas IIA Cikarang. Objek sengketa informasi tentang beberapa salinan dokumen: hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) risiko dan pembinaan tahap awal narapidana atas nama Muhammad Hidayat S. bin Paradon, rencana pembinaan dan pelaksanaan pembinaan narapidana atas nama Muhammad Hidayat S. bin Paradon yang dibuat/ditetapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, dan rincian kertas kerja tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran 2025 unit kerja/unit pelaksana teknis Lapas Kelas IIA Cikarang. Persidangan ini dihadiri oleh Termohon tanpa dihadiri Pemohon. Ketua Majelis mengatakan jika sebelumnya, Pemohon mengajukan persidangan secara online. Namun, Majelis tetap memutuskan untuk persidangan berlangsung secara tatap muka (offline). Ketua Majelis memutuskan register ini untuk lanjut ke PA2 dengan jadual ditentukan kemudian.
Persidangan agenda PA1 berikutnya, beserta Majelis yang sama, menyelesaikan sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon Gerbang Literasi Perjuangan Keadilan (GLMPK) terhadap Termohon Pemerintah Kabupaten Garut unit kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPА). Objek yang menjadi sengketa berupa Salinan DPA, Laporan realisasi anggaran, dan laporan pertanggungjawaban (LPJ/SPJ) Tahun 2022, 2023, dan 2024.
Persidangan tersebut dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Beberapa komponen saat Pemeriksaan Awal tersebut terpenuhi baik dari pihak Pemohon maupun pihak Termohon. Ketua Majelis terhadap register ini memutuskan untuk ditunda dan dilanjut ke tahap mediasi. Mediasi dipimpin Mediator Husni Farhani Mubarok berakhir dengan adanya kesepakatan diantara pihak Pemohon dan Termohon. Untuk register ini selanjutnya akan berlanjut ke SPP MS (Sidang Pembacaan Putusan Mediasi Sepakat) dengan jadual ditentukan kemudian.
Persidangan Ketiga berupa agenda PA2 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Yadi Supriadi didampingi anggota Dadan Saputra dan Nuni Nurbayani serta Panitera U Maman Suparman. Menyelesaikan sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar) terhadap Termohon SMPN 2 Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Objek yang menjadi sengketa berupa Dokumen Rencana Kerja Tahun 2022, 2023 dan 2024, Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana Kerja Anggaran Pendapatan Sekolah (RKAS), dan LPJ Dana Sumbangan Pendidikan Tahun 2022, 2023, dan 2024.
Persidangan register tersebut dihadiri oleh Pemohon tanpa dihadiri Termohon. Beberapa komponen saat PA2 yakni legal standing, kewenangan absolut dan kewenangan relatif dan pewaktuan terpenuhi. Ketua Majelis terhadap register ini memutuskan untuk ke tahap mediasi. Mediasi yang dipimpin Mediator Erwin Kustiman berakhir gagal karena tidak ada kesepakatan diantara para pihak. Register ini berlanjut ke tahap SAP dengan jadual ditentukan kemudian.
Majelis yang sama serta Panitera Agus Supriyanto selanjutnya menyelesaikan sengketa sebanyak dua register dengan agenda PA2. Menyelesaikan sengketa yang diajukan Pemohon Asun Nirwanto terhadap Termohon dua badan publik di Kabupaten Bekasi: Pemkab Bekasi unit kerja Dinas Kesehatan dan Pemerintah Desa Mekarjaya Kecamatan Kedung Waringin. Objek sengketa terhadap Pemkab Bekasi berupa salinan informasi baik secara softcopy/hardcopy terkait dengan : Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Puskesmas Karang Bahagia Kabupaten Bekasi tahun 2023, Rancangan DPA, Laporan Keuangan, dan Buku Aset; dan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), DPA, Penetapan Penyelenggaraan Swakelola, KAK, RAB, Berita Acraa Penyerahan Hasil Pekerjaan Swakelola pada kegiatan yang terlampir. Adapun objek sengketa terhadap Pemerintah Desa Mekarjaya berupa salinan dokumen Softcopy atau Hardcopy terkait: Perdes tentang APBDes T.A. 2021, 2022, 2023 beserta perubahan dan lampirannya, Perdes tentang Pengelolaan Aset, Peraturan Kepala Desa tentang penetapan harga sewa tanah Kas T.A. 2021 dan 2022, Surat tanda terima setoran/bukti pembayaran sewa Tanah Kas Desa/TKD dari penyewa ke rekening Desa T.A. 2021 dan 2022, Buku inventalisir aset/barang, Surat Bukti Kepemilikan Tanah atas berdirinya Kantor Desa, Kepemilikan Tanah Desa/Bengkok Desa, dan Surat Bukti belanja barang milik Desa yang diperoleh dari belanja modal APBDes tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Persidangan dua register tersebut dihadiri oleh Pemohon tanpa dihadiri Termohon dengan tanpa konfirmasi. Beberapa komponen saat PA2 terpenuhi baik aspek legal standing, kewenangan relatif dan absolut serta pewaktuan juga dinyatakan lolos. Ketua Majelis terhadap register ini memutuskan untuk dilanjutkan ke tahap mediasi. Mediasi yang dipimpin Mediator Dadan Saputra berakhir gagal karena tidak ada kesepakatan diantara para pihak. Register ini berlanjut ke tahap SAP dengan jadual ditentukan kemudian.
Persidangan keenam sebanyak satu register beragenda SAP dipimpin Ketua Majelis Erwin Kustiman didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Dadan Saputra serta Panitera U Maman Suparman. Persidangan dengan agenda Adjudikasi Pembuktian antara Pemohon Ubaidillah terhadap Termohon SMPN 2 Pamijahan Kabupaten Bogor. Objek sengketa tentang Laporan Rekapitulasi dan Realisasi Penggunaan Dana BOS T.A. 2022 dan 2023. Persidangan register tersebut dihadiri oleh Pemohon tanpa dihadiri Termohon dengan keterangan tidak hadir karena ada acara yang lain. Ketua Majelis terhadap register ini memutuskan ditunda dan dilanjutkan ke tahap SAP2.
Persidangan terakhir sebanyak dua register dengan agenda SAP2 dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman serta Panitera Nandi Sobandiana. Menyelsaikan sengketa yang diajukan Pemohon Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Karawang terhadap dua badan publik di Pemkab Karawang: unit kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan unit kerja Dinas Kesehatan. Objek sengketa kedua register tersebut sama yaitu berupa laporan rekapitulasi dan realisasi penggunaan RKA APBD masing-masing dinas tersebut T.A. 2022 dan 2023.
Persidangan dua register tersebut dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Saat persidangan adjudikasi pembuktian tersebut, Dinas Kesehatan menyatakan jika informasi no 1 dan 2 yang diminta Pemohon bersifat terbuka dan bisa diakses publik. Adapun terkait dokumen yang lainnya dari no 3-7 hanya bisa disampaikan pada badan keuangan, aparat, serta KPK karena 5 jenis informasi tersebut termasuk jenis informasi yang dikecualikan. Pihak Pemohon bersikukuh meminta semua dokumen yang diminta karena pihak Termohon diduga belum melakukan uji konsekuensi atas dokumen yang diklaim dikecualikan tersebut. Hampir sama dengan Dinas Kesehatan, Termohon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyampaikan keterangan jika Dinasnya sudah melakukan uji konsekuensi atas lima jenis dokumen yang diminta Pemohon. Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis meminta kepada para pihak untuk membuat kesimpulan tertulis dan segera disampaikan ke KI Jabar. Terhadap dua register ini, Ketua Majelis mengagendakan persidangan selanjutnya dengan agenda SPP Adjudikasi.
Edukasi
Ketua KI Jabar, Husni Farhani Mubarok, mengungkapkan: “Tidak setiap informasi dapat serta-merta dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan. Badan publik memiliki kewajiban untuk membuktikan alasan pengecualian itu melalui mekanisme uji konsekuensi. Proses ini harus menjawab pertanyaan sederhana namun mendasar: apa dampak yang akan timbul jika informasi tersebut dibuka atau ditutup?”.
“Dengan uji konsekuensi, klaim pengecualian tidak lagi bersifat sepihak. Publik dapat melihat dasar rasional, proporsional, dan terukur dari keputusan badan publik. Tanpa uji konsekuensi, pengecualian rawan menjadi tameng untuk menutup akses masyarakat terhadap informasi yang sebenarnya berhak mereka ketahui”, tegas Husni.
“Persidangan di Komisi Informasi bukan sekadar formalitas. Kehadiran pemohon dan termohon menjadi wujud itikad baik untuk mencari titik temu. Pemohon hadir untuk memperjuangkan haknya, sedangkan termohon hadir untuk menjelaskan posisinya. Jika salah satu pihak absen, persidangan kehilangan makna substansialnya. Hak untuk didengar, hak untuk menjawab, dan peluang untuk bermediasi bisa hilang begitu saja,” ujar Erwin Kustiman Komisioner KI Jabar Bidang PSI.
Wakil Ketua Ki Jabar, Dadan Saputra menegaskan lagi: “ Lebih dari itu, kehadiran para pihak mencerminkan penghormatan terhadap proses hukum dan keterbukaan informasi itu sendiri. Sengketa informasi publik bukan sekadar soal menang atau kalah, melainkan membangun budaya keterbukaan yang sehat antara pemerintah dan masyarakat”.
Dua Komisioner KI Jabar lainnya, Yadi Supriadi dan Nuni Nurbayani,meneguhkan: “uji konsekuensi dan kehadiran dalam persidangan adalah dua pilar utama dalam memastikan sengketa informasi diselesaikan secara adil, transparan, dan akuntabel. Hanya dengan cara itu, cita-cita keterbukaan informasi publik benar-benar bisa diwujudkan.” *(Fauzan dan Fauzi – Mahasiswa PKP KPI IAI Persis Bandung | Review: Yudaningsih)



