BANDUNG, 2 September 2026 — Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) kembali menggelar persidangan sengketa informasi publik pada, Rabu (2/9/2026). Persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung dalam dua agenda, yakni pemeriksaan awal dan sidang ajudikasi pembuktian.
Pada agenda pemeriksaan awal, Majelis Komisioner yang diketuai Dadan Saputera memeriksa lima perkara yang diajukan oleh Media Online Jayantara News sebagai Pemohon. Kelima perkara tersebut masing-masing teregister dengan nomor 2911, 2952, 2953, 2954, dan 2966, dengan Termohon SMAN 1 Soreang Kabupaten Bandung, SMAN 21 Kota Bandung, SMAN 1 Banjaran Kabupaten Bandung, SMAN 1 Padalarang Kabupaten Bandung Barat, serta SMAN 1 Rancaekek Kabupaten Bandung.
Permohonan informasi dalam perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dan pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024 serta pelaksanaan DAK Fisik pada masing-masing satuan pendidikan.
Dalam persidangan, Pemohon dan Termohon tidak hadir. Majelis kemudian menyatakan proses akan dilanjutkan pada agenda Pemeriksaan Awal ke-2 yang akan dijadwalkan kembali. Ketua Majelis juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan dapat hadir pada agenda persidangan berikutnya.
“Kehadiran para pihak sangat penting agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara optimal. Untuk agenda berikutnya, kami meminta agar Kepala Dinas Pendidikan dapat hadir sehingga proses penyelesaian sengketa ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian kepada para pihak,”ujar Ketua Majelis, Dadan Saputera.
Sementara itu, pada agenda lainnya, Majelis Komisioner yang diketuai Husni Farhani Mubarok melaksanakan sidang ajudikasi pembuktian terhadap lima perkara yang diajukan oleh Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) sebagai Pemohon dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai Termohon melalui unit kerja masing-masing.
Kelima perkara tersebut terdiri atas perkara nomor 3105 dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Dinas Ketenagakerjaan, perkara nomor 3106 dengan Termohon Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, perkara nomor 3107 dengan Termohon Dinas Ketahanan Pangan, perkara nomor 3103 dengan Termohon Dinas Pariwisata, serta perkara nomor 3104 dengan Termohon Dinas Pendidikan.
Dalam sidang ajudikasi pembuktian tersebut, seluruh Termohon hadir dan didampingi oleh Dr. Iwan Eli Setiawan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bekasi sebagai penerima kuasa. Adapun informasi yang menjadi objek sengketa berkaitan dengan informasi dan salinan data anggaran belanja Tahun Anggaran 2024, termasuk belanja modal kendaraan bermotor khusus serta sejumlah anggaran pada unit kerja Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Setelah melalui tahapan pembuktian, kelima perkara tersebut akan dilanjutkan pada agenda Sidang ajudikasi lanjutan yang akan dijadwalkan kembali oleh Panitera.
Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok menyampaikan bahwa tahapan pembuktian menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa informasi karena memberikan ruang kepada para pihak untuk menyampaikan bukti dan keterangannya di hadapan Majelis.
Tahapan pembuktian memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak untuk menyampaikan bukti dan keterangannya. Seluruh proses tersebut menjadi bagian dari pertimbangan Majelis dalam menentukan penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Husni.
Melalui pelaksanaan persidangan tersebut, KI Jabar terus berupaya menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi publik secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Proses persidangan juga menjadi bagian dari upaya mendorong terwujudnya keterbukaan informasi serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun badan publik dalam memperoleh dan mengelola informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.