Tidak Dihadiri Para Pihak, Tujuh Register Pemeriksaan Sidang Sengketa Informasi Publik KI Jabar Ditunda

Bandung – Di media sosial, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) mengumumkan hari ini, Selasa (1/9/2026) akan melaksanakan sepuluh register persidangan penyelesaian sengketa informasi publik. Persidangan berlangsung dengan sejumlah agenda, mulai dari Pemeriksaan Awal (PA), sidang ajudikasi pembuktian, hingga mediasi yang dipimpin oleh Majelis KI Jabar.

Dari sepuluh register, ada tujuh register yang pemeriksaan awalnya ditunda. Tujuh register tersebut terbagi ke dalam tiga klaster. Klaster pertama dipimpin oleh ketua majelis Yadi Supriadi didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman. Menyidangkan tiga perkara yakni Register Nomor 2959/K-G3/PSI/KI-JBR/VII/2025, 2910/K-G3/PSI/KI-JBR/VII/2025, dan 2912/K-G3/PSI/KI-JBR/VII/2025, masing-masing diajukan oleh Media Online Jayantara News dengan Termohon SMAN 1 Cihurip Kabupaten Ciamis, SMAN 1 Lakbok Kabupaten Ciamis, dan SMKN 1 Kabupaten Ciamis.

Karena Pemohon dan Termohon tidak hadir, persidangan yang diagendakan akan memeriksa kewenangan majelis, terpaksa ditunda ke Pemeriksaan Awak kedua (PA 2). Panitera Maman Suparman menyatakan reelas sudah disampaikan secara patut sebagaimana hukum acara Komisi Informasi Jawa Barat.

“Surat undangan sudah disampaikan secara patut, namun ketika dikonfirmasi Pemohon tidak dapat hadir karena sakit, sementara Termohon tidak ada keterangan,” ujar Panitera saat majelis meminta keterangan terkait ketidakhadiran para pihak.

Pada kluster yang dipimpin ketua majelis Nuni Nurbayani didampingi anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi juga terjadi hal serupa. Para pihak tidak hadir memenuhi panggilan KI Jabar. Panitera Agus Suprianto menyatakan para pihak pada register Nomor 3030/K-F5/PSI/KI-JBR/X/2025 tidak memberikan keterangan atas ketidak kehadirannya. Surat panggilan juga sudah disampaikan secara patut.

Register ini seharusnya mempertemukan Moh. Kafi dan Suliha dengan Kuasa Hukum Wahyu Nandang Herawan, S.H. dan Hardi selaku Pemohon dengan Kementerian ATR/BPN – Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi selaku Termohon. Pemohon mengajukan sengketa informasi terkait materi permohonan salinan surat ukur dan warkah tanah.

Agenda yang dijadwalkan adalah Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP). Ketua majelis memutuskan menunda sidang ke jadwal berikutnya dengan agenda SAP2. Meskipun sudah tahap SAP, namun sesuai hukum acara persidangan di Komisi Informasi, jika dua kali pemohon tidak hadir, maka register ini akan dinyatakan gugur.

Sementara untuk Klaster yang dipimpin ketua majelis Erwin Kustiman didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi, juga terjadi hal yang sama. Meskipun pada tiga register yang disidangkan Pemohon hadir memenuhi panggilan. Persidangan yang baru memasuki tahap PA ini akan ditunda dan dibuka lagi persidangan dengan agenda PA2.

Perkara yang disidangkan adalah Register Nomor 3135/K-A12/PSI/KI-JBR/II/2025 antara Gerbang Literasi Perjuangan Keadilan (GLMPK) selaku Pemohon dengan Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja Dinas Peternakan selaku Termohon. Selanjutnya, masih pemohon sama Register Nomor 3230/K-A12/PSI/KI-JBR/II/2026, 3231/K-A12/PSI/KI-JBR/II/2026, juga menjalani agenda Pemeriksaan Awal I, dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Dalam persidangan tersebut, Pemohon hadir sementara Termohon tidak hadir. Berdasarkan hasil persidangan, ketiga perkara dilanjutkan ke agenda Pemeriksaan Awal kedua (PA 2). Majelis akan memberikan kesempatan kepada termohon untuk hadir di pemeriksaan berikutnya, untuk mengkonfirmasi batas waktu surat permohonan informasi.

Hukum Acara Pemanggilan Para Pihak di Sidang Sengketa Informasi Publik

Pasal 24 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik mengatur mengenai mekanisme dan batas waktu penyampaian Surat Panggilan kepada para pihak yang bersengketa untuk menghadiri proses ajudikasi dan mediasi.

Pasal ini mengatur bahwa surat panggilan sidang harus disampaikan kepada para pihak (Pemohon dan Termohon) secara patut. Yang dimaksud patut ini adalah bahwa  Panitera Pengganti menyampaikan Surat Panggilan secara langsung atau melalui surat tercatat yang wajib diterima para pihak selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum sidang, serta dilengkapi dengan Tanda Terima Surat Panggilan.

 Lebih jelasnya, pasal 24 pada perki 1 2013, menyatakan:

1) Panitera Pengganti menyampaikan Surat Panggilan kepada para pihak secara langsung atau melalui surat tercatat.

(2) Surat Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh para pihak atau kuasanya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum hari pertama ajudikasi dan mediasi.

(3) Panitera Pengganti  membuat Tanda Terima Surat Panggilan.

Sementara itu, terkait kehadiran para pihak diatur masih didalam Perki yang sama, Perki 1 tahun 2013 pasal 30, yang menyatakan:

Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur.

Selanjutnya psal 31, menyatkan: Dalam hal Termohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Termohon.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―