BANDUNG – Di Ruang Sidang Jl. Turangga Nomor 25, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) kembali menggelar rangkaian persidangan sengketa informasi publik pada Rabu, 16 September 2026. Sebanyak tujuh perkara dijadwalkan dalam rangkaian persidangan yang meliputi pencabutan sengketa, mediasi, putusan sela, pembacaan putusan mediasi, hingga sidang ajudikasi pembuktian.
Pada persidangan pertama, Majelis Komisioner yang diketuai Husni Farhani Mubarok menangani tiga perkara pada tahap Pemeriksaan Awal 2 (PA2).
Perkara register 3213/K-A29/PSI/KI-JBR/II/2026 antara Hj. Minah dengan Kuasa Hukum Bukit Darbis Sitompul, S.H. sebagai Pemohon melawan Pemerintah Kabupaten Bogor Unit Kerja DPMPTSP berkaitan dengan permohonan informasi mengenai persetujuan bangunan gudang PT. Surya Gajah Mas Pertiwi, seluruh perjanjian PT. Surya Gajah Mas Pertiwi, serta alas hak tanah yang menjadi dasar perizinan perusahaan tersebut. Dalam persidangan, Pemohon dan Termohon hadir dan perkara berakhir dengan pencabutan sengketa serta diterbitkannya penetapan pencabutan.
Sementara itu, perkara register 3413/K-B1/PSI/KI-JBR/VIII/2026 antara Pemohon yang sama dengan Pemerintah Desa Bojongnangka, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, berkaitan dengan informasi mengenai riwayat Girik C 673 Persil 119. Pemohon hadir, sedangkan Termohon belum memberikan konfirmasi kehadiran. Berdasarkan hasil persidangan, perkara tersebut dilanjutkan ke tahap mediasi.
Perkara berikutnya, register 3424/K-B1/PSI/KI-JBR/VIII/2026, melibatkan Sandawi, Muhamad, Nuri, Kusnadi, Awen dan Minah dengan Kuasa Hukum Bukit Darbis Sitompul, S.H. sebagai Pemohon melawan Pemerintah Kota Depok Unit Kerja Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos. Informasi yang dimohon berkaitan dengan riwayat Girik C 270 Persil 15 atas nama Samat. Pemohon dan Termohon hadir dalam persidangan dan Majelis Komisioner menjatuhkan putusan sela mengenai kompetensi absolut.
Pada persidangan kedua, masih dipimpin Ketua Majelis Komisioner Husni Farhani Mubarok, digelar pembacaan putusan mediasi untuk perkara register 3040 dan 3045. Kedua perkara tersebut melibatkan Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar) dengan masing-masing SMPN 1 Cisompet Kabupaten Garut dan SMPN 1 Cikajang Kabupaten Garut sebagai Termohon.
Permohonan informasi dalam kedua perkara tersebut berkaitan dengan dokumen perencanaan sekolah, termasuk Rencana Kerja Jangka Menengah dan Rencana Kerja Jangka Pendek pada masing-masing satuan pendidikan. Pembacaan putusan mediasi dilakukan tanpa kehadiran Pemohon maupun Termohon.
Selanjutnya, persidangan ketiga dipimpin Ketua Majelis Komisioner Erwin Kustiman dengan agenda pembacaan putusan mediasi untuk perkara register 3148/K-B1/PSI/KI-JBR/I/2026. Perkara tersebut melibatkan Mar’ah, Apong, Rohmana, dan kawan-kawan dengan Kuasa Hukum Kantor Advoka Prandinata Siburian & Rekan sebagai Pemohon melawan Pemerintah Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Informasi yang dimohon berupa salinan Letter C tanah adat Persil Nomor 197, Kohir 740/1828, Blok Lembang Lebu, S.IV Desa Cileunyi Kulon atas nama Karna. Dalam persidangan pembacaan putusan mediasi tersebut, hanya Termohon yang hadir.
Sementara itu, persidangan keempat dipimpin Ketua Majelis Komisioner Nuni Nurbayani dengan agenda sidang ajudikasi pembuktian kedua yang dilanjutkan dengan pembacaan putusan untuk perkara register 3030/K-F5/PSI/KI-JBR/X/2025.
Perkara tersebut diajukan oleh Moh. Kafi dan Suliha dengan Kuasa Hukum Wahyu Nandang Herawan, S.H. dan Hardi melawan Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Informasi yang dimohon berkaitan dengan salinan surat ukur dan warkah terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 03741 atas nama Moh. Kafi, termasuk Surat Ukur Nomor 30/Babelan Kota/1999. Dalam persidangan, Pemohon hadir sementara Termohon belum memberikan konfirmasi kehadiran.
Rangkaian persidangan tersebut memperlihatkan beragam isu informasi publik yang diajukan masyarakat, mulai dari dokumen perizinan dan pertanahan, riwayat tanah, dokumen perencanaan satuan pendidikan, hingga dokumen pertanahan pada Kantor Pertanahan.
Melalui mekanisme pemeriksaan awal, mediasi, maupun ajudikasi, Komisi Informasi Jawa Barat memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi dengan memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan permohonan, tanggapan, serta bukti masing-masing sesuai dengan tahapan persidangan.
Proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penyelesaian sengketa informasi publik berlangsung secara terukur dan memberikan kepastian bagi Pemohon maupun Termohon mengenai informasi yang menjadi objek sengketa.