CIAMIS – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat melaksanakan visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Ciamis pada Kamis, (15/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian visitasi terhadap 27 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk memverifikasi implementasi keterbukaan informasi publik di masing-masing daerah.
Kedatangan tim Visitasi KI Jabar disambut, Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Dr. H. Andang Firman Triyadi, M.T; Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Ciamis, Enda Hidayat, S.STP, M.Si; Kepala bidang IKP Kominfo Ciamis, Herry Somantri, SE., MM. Sementara dari KI Jabar dipimpin Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik, Nuni Nurbayani, M. Pd. I., didampingi asisten ahli Komisi Informasi Jawa Barat lainnya. Acara dilaksanakan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis memaparkan berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan informasi publik, termasuk pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi Helo Ciamis, layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta layanan kedaruratan Call Center 112.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Nuni Nurbayani, yang memimpin tim visitasi, menegaskan pentingnya memastikan keterbukaan informasi publik dilaksanakan secara nyata dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Penilaian Monev mencakup sejumlah aspek, di antaranya komitmen terhadap regulasi keterbukaan informasi, kualitas penyediaan konten informasi publik, serta responsivitas PPID dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Dr. H. Andang Firman Triyadi, M.T., melalui jajaran pengelola PPID, memaparkan pengembangan layanan informasi publik yang terintegrasi dengan platform digital. Melalui layanan PPID Kabupaten Ciamis dan aplikasi Helo Ciamis, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi publik serta mengakses berbagai layanan pemerintah.
Selain itu, keberadaan Call Center 112 menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mempermudah masyarakat memperoleh bantuan kedaruratan secara cepat dan tanpa dikenakan biaya. Pemkab Ciamis juga mengembangkan layanan Call Center 112 menjadi Omnichannel.
“Omnichannel merupakan pengembangan lanjutan dari inovasi call center 112. Masyarakat selain dapat menggunakan layanan telephon secara gratis juga dapat menggunakan aplikasi whats up, ig, tiktok, telegram untuk menyampaikan keluhan atau permintaan bantuan darurat yang dapat direspon 24 jam, ” ungkap H. Adang.
Integrasi layanan digital tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan, mempermudah akses informasi, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kemudahan akses informasi juga menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Upaya peningkatan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Ciamis terus dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas perangkat daerah dan pembinaan PPID oleh Sekretaris Daerah. Perbaikan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik dan mendorong pencapaian predikat Informatif.
Melalui visitasi Monev ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap dapat terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga.