BANDUNG – Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar) tidak pernah sepi dari register sengketa informasi publik. Kali ini KI Jabar kembali menggelar rangkaian persidangan sengketa informasi pada Selasa, 15 September 2026. Persidangan berlangsung melalui beberapa cluster dengan agenda pembacaan putusan mediasi, pembuktian, hingga pembacaan putusan.
Hari ini, tiga formasi majelis membacakan enam putusan hasil mediasi sepakat. Para pihak dengan sukarela melakukan proses mediasi dan mencapai titik temu, sehingga mengakhiri proses sengketa di tahap mediasi. Hasil mediasi bersifat final dan mengikat dalam arti para pihak tidak bisa melakukan upaya banding.
Adapun lima register yang mencapai kata sepakat tersebut yaitu, register 3135/K-A7/PSI/KI-JBR/XII/2025 antara Gerbang Literasi Perjuangkan Keadilan (GLMPK) dengan Pemerintah Kabupaten Garut unit kerja Dinas Peternakan Informasi yang menjadi objek sengketa antara lain salinan DPA, laporan realisasi anggaran, data penerima bantuan tahun 2024 dan 2025 hingga Agustus, serta dokumen LPJ/SPJ tahun 2024.
Register 3234 antara Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor dengan termohon PKBM Khatulistiwa Kabupaten Bogor terkait permohonan informasi mengenai laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS/BOSP.
Register 3271, masih dengan Pemohon Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor dengan termohon SMP Taruna Bhakti Kabupaten Bogor terkait permohonan informasi mengenai laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS/BOSP.
Serta register 2959, 2910, dan 2912, Ketiga perkara tersebut melibatkan Media Online Jayantara News sebagai Pemohon dengan satuan pendidikan di Kabupaten Ciamis sebagai Termohon dan berkaitan dengan informasi mengenai penggunaan atau pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2021 sampai dengan 2024.
Ketentuan Mediasi Sengketa Informasi Publik
Mekanisme dan ketentuan mediasi sengketa informaai publik diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki 1/2013) jo. Ketentuan tersebut diantaranya:
– Prinsip dan Sifat Mediasi Pilihan dan Sukarela: Mediasi merupakan pilihan para pihak yang bersengketa dan bersifat sukarela.
– Peran Mediator: Anggota Komisi Informasi bertindak sebagai mediator yang membantu perundingan tanpa memutus atau memaksa.
– Sifat Hasil: Kesepakatan perdamaian melalui mediasi dituangkan dalam putusan mediasi yang bersifat final dan mengikat.
Jangka waktu mediasi diatur dalam pasal 41 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Pasal tersebut menyebutkan, jangka waktu mediasi adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama. Apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
Apabila mediasi dinyatakan tidak berhasil atau gagal secara tertulis, Majelis Komisioner akan melanjutkan proses penyelesaian sengketa ke tahap ajudikasi nonlitigasi (persidangan).