Bandung, 29 September 2026 — Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali memimpin pelaksanaan persidangan sengketa informasi publik pada Selasa (29/9/2026). Sebanyak 12 register perkara dijadwalkan menjalani persidangan mulai pukul 10.00 WIB, dengan agenda yang beragam, mulai dari Pemeriksaan Awal, Sidang Ajudikasi Pembuktian, hingga pembacaan putusan.
Rangkaian persidangan berlangsung sesuai dengan tahapan masing-masing perkara. Para pihak diberikan kesempatan untuk hadir, menyampaikan keterangan, serta mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap perkara memiliki proses dan tahapan yang harus dilalui. Yang terpenting, seluruh pihak mendapatkan ruang yang sama untuk menyampaikan informasi, bukti, maupun keterangannya dalam proses persidangan,” ujar Yadi Supriadi
Pada Pemeriksaan Awal 1 (PA1), Register 3077 mempertemukan Soni Sopian sebagai Pemohon dengan Pemerintah Kabupaten Karawang Unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup sebagai Termohon. Perkara dipimpin Yadi Supriadi sebagai Ketua Majelis, dengan Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman sebagai anggota majelis. Pemohon tidak hadir, sementara Termohon hadir sehingga perkara dilanjutkan ke Pemeriksaan Awal 2.
Di agenda yang sama, Register 3180 mempertemukan Sarbat Samsudin dengan Pemerintah Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang. Perkara dipimpin Yadi Supriadi dengan Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman sebagai anggota majelis. Pemohon dan Termohon tidak hadir dalam persidangan.
Sarbat Samsudin juga menjadi Pemohon dalam Register 3181 dengan Termohon Pemerintah Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang. Dalam perkara ini, Pemohon tidak hadir, sedangkan Termohon hadir sehingga persidangan dilanjutkan ke Pemeriksaan Awal 2.
Pada Register 3020, Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar) berhadapan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Provinsi Jawa Barat. Perkara dipimpin Dadan Saputra sebagai Ketua Majelis, dengan Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani sebagai anggota. Kedua pihak hadir dalam persidangan dan perkara kemudian dilanjutkan ke tahap mediasi dengan mediator Husni Farhani Mubarok.
Mata Jabar juga menjadi Pemohon dalam Register 3443 dengan SMAN 14 Kabupaten Garut sebagai Termohon. Perkara dipimpin Dadan Saputra, didampingi Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani sebagai anggota majelis. Kedua pihak hadir dan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi.
Sementara pada Register 3230, Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mengajukan sengketa terhadap Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Perkara berada pada agenda Sidang Ajudikasi Pembuktian 2 (SAP2) dan dipimpin Erwin Kustiman sebagai Ketua Majelis, dengan Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi sebagai anggota. Pemohon hadir, sedangkan Termohon tidak hadir. Perkara akan dilanjutkan pada agenda Sidang Ajudikasi dan Pembuktian ke-3 pada jadwal yang akan ditetapkan kemudian.
Pada agenda pembacaan putusan ajudikasi, Register 2987 mempertemukan Ijang Tatang Hidayat dengan RSUD Pameungpeuk Kabupaten Garut. Perkara dipimpin Erwin Kustiman sebagai Ketua Majelis, dengan Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi sebagai anggota. Pemohon tidak hadir, sementara Termohon hadir dan persidangan tetap dilanjutkan dengan pembacaan putusan ajudikasi.
Register 3133 juga memasuki agenda yang sama, dengan Indra Rosano sebagai Pemohon melawan Kantor ATR/BPN Kota Bandung. Perkara dipimpin Nuni Nurbayani sebagai Ketua Majelis, dengan Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi sebagai anggota. Pemohon hadir, sedangkan Termohon tidak hadir, namun persidangan tetap dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Pada agenda Sidang Pembacaan Putusan Ajudikasi, Register 3030 mempertemukan Moh. Kafi dan Suliha sebagai Pemohon yang didampingi kuasa hukum Wahyu Nandang Herawan, S.H. dan Hardi, dengan Kementerian ATR/BPN – Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sebagai Termohon. Perkara dipimpin Nuni Nurbayani sebagai Ketua Majelis, dengan Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi sebagai anggota. Pemohon hadir, sedangkan Termohon tidak hadir.
Register 3444 mempertemukan Mata Jabar dengan Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja Dinas Pendidikan. Perkara dipimpin Dadan Saputra, dengan Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani sebagai anggota majelis. Kedua pihak hadir dalam persidangan.
Mata Jabar kembali menjadi Pemohon dalam Register 3428 dengan SMPN 4 Kabupaten Garut sebagai Termohon. Perkara dipimpin Dadan Saputra dengan Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani sebagai anggota majelis. Pemohon dan Termohon hadir dalam persidangan.
Register 3084 kemudian mempertemukan Mata Jabar dengan SMPN 1 Leles Kabupaten Garut. Perkara dipimpin Husni Farhani Mubarok sebagai Ketua Majelis, dengan Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani sebagai anggota majelis. Pemohon hadir, sedangkan Termohon tidak hadir dalam persidangan.
“Proses penyelesaian sengketa informasi bukan hanya tentang putusan, tetapi juga bagaimana setiap tahapan berjalan dengan tertib dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Husni Farhani Mubarok
Rangkaian persidangan pada 29 September 2026 ini memperlihatkan proses penyelesaian sengketa informasi yang berlangsung di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, mulai dari pemeriksaan awal, pembuktian, mediasi hingga pembacaan putusan. Seluruh perkara diproses sesuai tahapan yang berlaku dengan tetap memberikan ruang kepada para pihak untuk mengikuti persidangan dan menyampaikan kepentingannya masing-masing.