Akhir Sengketa Dokumen Pengelolaan Limbah B3 Medis, Majelis Bacakan Putusan

Bandung – Sidang Sengketa Informasi Publik dengan objek sengketa informasi terkait dokumen pengelolaan limbah B3 medis memasuki babak akhir, yaitu babak Sidang Pembacaan Putusan (SPP). Sidang berlangsung hari ini, Selasa (29/9/2026) di kantor Komisi Informasi Jawa Barat, Jl. Turangga No.25, Lkr. Sel., Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40263.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Erwin Kustiman didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi. Pemohon hadir, sementara Termohon Register Nomor 2987/K-K1/PSI/KI-JBR/IX/2025 hadir memenuhi panggilan Komisi Informasi Jawa Barat. Pemohon Ijang Tatang Hidayat bersengketa dengan RSUD Pameungpeuk Kabupaten Garut selaku Termohon.

Pores persidangan sudah mencapai babak akhir, Majelis membacakan putusan sekaligus hak-hak para pihak. Para pihak bisa ngajukan banding jika tidak menerima putusan. Jika tidak mengajukan banding, putusan dinyatakan incracht setelah 14 hari pembacaan putusan.

Rangkaian persidangan tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi sebagai salah satu tugas Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Setiap perkara diproses berdasarkan tahapan dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik yang berlaku.

Melalui proses pemeriksaan awal, pembuktian, hingga mediasi dan ajudikasi, Komisi Informasi Jawa Barat memberikan ruang yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan, dokumen, maupun alat bukti yang berkaitan dengan informasi yang disengketakan.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat juga terus mendorong para pihak untuk hadir dalam setiap agenda persidangan yang telah ditetapkan. Kehadiran Pemohon dan Termohon diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menggunakan haknya dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―