Akselerasi Implementasi Keterbukaan Informasi Melalui Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi

Di era digital saat ini informasi bagaikan darah dalam tubuh yang memilik peran sangat vital dalam kehidupan. Informasi juga merupakan kebutuhan pokok setiap individu yang secara konstitusi dijamin oleh undang-undang sebagai hak azasi manusia termuat dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang diberlakukan pada tahun 2010 merupakan jawaban atas amanah konstitusi tersebut dengan terbentuknya komisi informasi baik di pusat maupun di provinsi.

UU KIP memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak untuk mengakses informasi yang dimiliki lembaga publik guna mewujudkan keterbukaan informasi publik. Setiap lembaga publik harus memiliki data akurat dan benar untuk menjamin validitas informasi sehingga tidak menyesatkan publik. Lembaga publik juga wajib mensosialisasikan atau mengkomunikasikan informasi yang diperlukan oleh publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi. Dengan demikian semua kebijakan instansi atau lembaga publik menjadi transparan dan akuntabel. Bila ditinjau dari perpsektif etika komputer, terdapat irisan antara UU KIP dengan penggunaan TIK yang dicetuskan oleh Richard Masson tentang hak atas informasi untuk masyarakat yaitu hak privasi, hak akurat, hak kepemilikan dan hak akses terhadap sumber informasi.

Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) akses informasi dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan murah serta tepat waktu. Perkembangan TIK memberikan banyak pengaruh besar terhadap segala bidang pekerjaan tak terkecuali bagi komisi informasi yang memiliki peran penting dalam menyediakan dan menyebarkan informasi kepada publik. Penggunaan TIK yang optimal dalam implementasi keterbukaan informasi dapat memberikan dampak positif terhadap tata kelola pemerintah yang baik (good governance). Optimalisasi penggunaan TIK di era digital atau informasi ini sangat penting dalam menghadapi masyarakat informasi dimana penggunaan TIK menjadi kebutuhan mendasar. Pemanfaatan TIK ini berperan untuk mempercepat tercapainya tujuan UU KIP antara lain; a) meningkatkan pengetahuan masyarakat, b) mendorong partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengambilan kebijakan publik dan c) meningkatkan pelayanan iinformasi yang berkualitas.

Apalagi bila melihat kemajuan TIK untuk 10 sampai 20 tahun kedepan masyarakat akan mengalami perubahan pesat dalam penggunaan TIK dimulai dari generasi X kelahiran sekitar 80-an ke generasi millenial (Y) kelahiran 90-an dan generasi Z kelahiran 2000-an. Perkembangan awal TIK diawali oleh generasi X dimana pemakaian teknologi informasi seperti komputer (PC), video games dan internet belum mendominasi kehidupan generasi ini. Sementara generasi Y atau lebih dikenal dengan millenial pemakaian teknologi seperti handphone atau smatphone dan internet lebih dominan terutama pada penggunaan aplikasi-aplikasi internet yang semakin pesat dengan lahirnya media – media sosial saat ini sehingga generasi ini disebut sebagai digital natives. Sedangkan bagi generasi Z, informasi dan teknologi adalah hal yang sudah menjadi bagian dari kehidupan mereka, karena mereka lahir dimana akses terhadap internet sudah menjadi budaya  global, sehingga berpengaruh terhadap nilai dan pandangan tujuan hidup mereka. Perubahan generasi ini berdampak pada pertambahan jumlah pengguna internet di indonesa yang terus bertumbuh. Pada tahun 2021 pengguna internet bertambah 11 persen dari tahun 2020 dimana jumlah pengguna internet saat ini berjumlah 202,6 juta dari populasi penduduk 272 juta jiwa (Kominfo, 2021). Peningkatan jumlah tersebut telah menggeser posisi Indonesai sebagai pengguna internet terbanyak ke empat di dunia dari posisi sebelumya ke lima setelah Brazil. Sedangkan posisi Indonesia sebagai pengguna internet di asia menempati ranking ke tiga setelah tiongkok dan india. Di wilayah Indonesia sendiri pengguna internet terbanyak ada di pulau jawa khususnya Jawa Barat dengan kisaran 35 juta lebih. Peningkatan jumlah pengguna internet tersebut dilatarbelakangi juga oleh munculnya berbagai media sosial saat ini seperti youtube, twitter, instagram, facebook, tiktok dan lain-lain. Data menunjukkan bahwa pengguna media sosial saat ini di Indonesia mencapai 170 juta orang atau sebesar 61,8 persen dari populasi penduduk Indonesia. Media sosial yang paling banyak digandrungi masyarakat indonesia dari total populasi penduduk secara berurutan adalah youtube sebanyak 93 persen, whatsapp sebanyak 87 persen , instagram sebanyak 86 persen dan sebanyak sebesar 85 persen (Hootsuite, 2021).

Dari data dan fakta di atas menunjukkan bahwa untuk mencapai percepatan implementasi UU No. 14 tahun 2008 yaitu tentang keterbukaan informasi maka komisi informasi melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) harus memaksimalkan internet dan media sosial sebagai saluran informasi untuk menyebarkan informasi kepada publik. Tentu saja masih ada pilihan yang lebih relevan dalam memilih media komunikasi selain media sosial di atas, yaitu pemanfaatan atau penglolaan website dan digitalisasi dalam bentuk aplikasi berbasis android. Penggunaan website digunakan untuk menunjukkan eksistensi secara personal baik untuk perorangan/individu maupun organisasi/lembaga/perusahaan. Bahkan website dapat dimanfaatkan secara dinamis untuk kepentingan transaksi atau pelayanan langsung kepada masyarakat. Jumlah website di indonesia dalam laporan Indonesia Website Award tahun 2020 telah mencapai 1057 website dengan domain mayoritas berekstensi id (iwa.id, 2020).

Hemat penulis keberhasilan sebuah organisasi/instansi dalam memanfaatkan TIK sebagai saluran informasi terdiri dari lima aspek; a) infrastruktur jaringan, b) teknologi (hardware dan software), c) manajemen informasi/konten, d) pendampingan dan e) evaluasi. Untuk menjangkau masyarakat indonesia secara keseluruhan tentu diperlukan infrastruktur yang baik. Infrastruktur jaringan telekomunkasi ini merupakan fondasi utama untuk menghubungkan berbagai wilayah kepulauan di Nusantara. Walaupun infrastruktur saat ini belum mencapai target100 persen, namun pemerintah telah berupaya dan terus melakukan terobosan dalam membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi untuk menjangkau wilayah terjauh atau terpencil. Saat ini dari keseluruhan jumlah desa/kelurahan di indonesia yang terjangkau jaringan 4G baru mencapai 85 persen atau sebanyak 70.670 desa, artinya masih tersisa 15 persen atau 12.548 desa yang belum mendapatkan jaringan internet 4G (Kominfo, 2021). Bila aspek infrastruktur jaringan terpenuhi dengan baik maka keterbukaan informasi yang terdapat pada undang-undang desa pun idealnya dapat diimplementasikan. Untuk menyelenggarakan keterbukaan informasi selain jaringan yang memadai, diperlukan pula kelengkapan atau  spesifikasi hardware dan software sesuai kebutuhan. Secara umum perangkat hardware yang diperlukan adalah Personal Computer (PC) atau laptop, server dan printer serta scanner untuk proses digitalisasi dokumen. Aspek yang tidak kalah penting adalah pembuatan dan manajemen informasi/konten, kaitannya dengan lembaga khususnya komisi informasi dalam hal ini PPID perlu meningkatkan kemampuan dan kesiapan dalam menyediakan informasi yang akan didistribusikan melalui website. Dalam rangka peningkatan kemampuan PPID tersebut, aspek pendampingan menjadi sangat penting sehingga informasi yang disajikan dalam sebuah media informasi selalu up to date. Ketersediaan website yang memuat informasi update dan lengkap merupakan salah satu bagian atau ciri kinerja PPID dalam pelayanan informasi kepada masyarakat. Untuk mengukur kinerja tersebut tentu diperlukan aspek evaluasi untuk mengetahui/menilai sejauh mana tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan informasi yang disajikan dalam berbagai media informasi baik website maupun media sosial.

D. Hedin Purnama B.
D. Hedin Purnama B.
Dosen Program Studi Sistem Informasi Institut Sains danTeknologi Al-Kamal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here