Digitalisasi Hak Informasi Publik

Masa pandemi sekarang, kian hari, kian terasa panjang dan tak pasti (uncertainty). Beragam istilah yang digunakan, mulai dari PSBB, PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga terakhir PPKM Level 1-4, sejatinya tidak menegasikan kewajiban konstitusi. Termasuk hak masyarakat atas informasi.
Dengan dilindungi UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pandemi memang menciptakan uncertainty. Betapa tidak, apabila merujuk standar World Health Organization (WHO), pergerakan normal masyarakat, termasuk di Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, bisa dilakukan jika positivity rate kasus Corona di suatu wilayah hanya 5%.
Faktanya, setelah PPKM Darurat dilakukan lebih dari sebulan sekarang pun, rerata positivity rate di Indonesia masih mencapai 27% dengan kontribusi Jawa Barat sebagai urutan kedua nasional sebesar 17% atau di bawah Jakarta 25%.
Semua kita mungkin mengira takkan ada perpanjangan selepas PPKM Darurat pertama, namun kini sudah dua kali diperpanjang tanpa kita tahu kapan selesai pembatasan ini dan kapan angka keterpaparan bisa mencapai 5%!
Apapun situasinya, dan betapapun tak mudahnya statistik kronis pandemi yang sedang menggelayuti Indonesia dan Jawa Barat, hak masyarakat atas informasi tidak menjadi malfungsi apalagi mati sehingga khalayak tidak bisa memperoleh salah satu hak asasi-nya.
Situasi sekarang memang menjadi sebuah tantangan dahsyat baru yang sebelumnya tidak pernah terjadi di KI Jabar khususnya dan KI se-Indonesia. Sepanjang eksis berdiri di Jawa Barat sejak 29 April 2011, kota sekarang menghadapi palagan yang luar biasa.
Pandemi dengan sebaran varian delta yang kemarin dan saat ini telah menciptakan puncak pandemi karena demikian mudah menularnya, membuat salah satu ruh KI yakni Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) otomatis terhambat.
PSI yang menjadi sarana mempertemukan right to know masyarakat (dilindungi Pasal 4 poin 1 UU KIP) dengan kewajiban badan publik menyediakan informasi publik (dimandatkan Pasal 10-16 UU KIP), sekarang tidak lagi leluasa dilakukan seperti sebelumnya.
Akan tetapi, sekali lagi, penegakan UU KIP, khususnya Pasal 26 tentang Tugas KI melakukan PSI dan Pasal 27 tentang Wewenang KI melakukan PSI, adalah mandatori rakyat dan amanat negara yang harus ditegakkan dalam situasi apapun.
Karena itulah, KI Jabar sendiri sejak sebelum PPKM Darurat berlaku, tepatnya pada 30 Juni 2021 lalu sedikitnya sudah mampu menggelar tujuh sidang penyelesaian sengketa informasi secara virtual. Belakangan, langkah ini diikuti KI lainnya di Indonesia seperti KI Banten per Kamis, 15 Juli lalu.
Menegakkan Konstitusi
Apa yang dilakukan dalam situasi uncertainty ini, selain menegakkan konstitusi, juga bagian melaksanakan regulasi Keputusan Ketua KI Pusat No 4/2020 tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik. Selain itu, aturan lain yang menaunginya adalah Pasal 23 Perki No.1/2013 yang memberikan kewenangan Majelis Komisioner menetapkan metode, tempat, agenda, serta jadwal sidang hari pertama ajudikasi. Hal ini selaras Keputusan Ketua KI Pusat No 4/2020 yang menyatakan mekanisme PSI publik tidak langsung ini memungkinkan antara Majelis, Pemohon dan Termohon, Saksi/Ahli tidak berada dalam satu tempat/ruangan sidang namun bertemu secara virtual dengan bantuan teknologi informasi komunikasi (TIK).
Selain itu, jika dikomparasikan (sekalipun bentuk lembaga peradilannya tidak persis sama), ada banyak poin kesamaan sidang virtual PSI ini dengan Peraturan Mahkamah Agung No.4/2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Karena itulah, publik Jawa Barat selayaknya tidak perlu ragu dengan kualitas dan mekanisme persidangan PSI. Produk hukum yang dihasilkan majelis hakim komisioner sejatinya tidak menurun secara kualitas karena selain telah diatur ketat regulasi, seluruh tahapan sidang PSI pun tidak ada yang berubah dari mekanisme persidangan konvensional.
Maka, siapapun yang merasa memerlukan mediasi hingga ajudikasi terkait informasi publik dari badan publik, seyogyanya teruslah melangkah. Sekarang, jangankan level badan publik urban, sejak 2018 lalu melalui Perki No 1/2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa, badan publik desa (Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa, dan Badan Kerjasama Antar Desa) pun sudah diwajibkan negara! Antara lain Badan Publik Desa menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik, menganggarkan pembiayaan bagi layanan Informasi Publik Desa, hingga menyediakan papan pengumuman dan meja informasi mutakhir di setiap kantor Badan Publik Desa.
Karenanya, esensi perlindungan hak masyarakat untuk mengetahui (right to know) yang dijamin PBB melalui Pasal 19 Declaration of Human Rights dan diturunkan di NKRI melalui Pasal 28F UUD 1945 dan UU KIP, terus terjaga. Perubahan hanya terjadi dalam transformasi pelaksanaan yang kini bertumpu kepada TIK, sebagaimana saat ini terjadi pada lintas sektoral lainnya.
Akhirul kalam, merujuk kondisi aktual pandemi, sekaligus cakupan regulasi terkait pada semua jenjang, sidang virtual PSI khususnya dan tahapan pengelolaan informasi publik secara digital adalah keniscayaan. Kami dan khalayak di Jabar tak bisa mengelak dari format baru penyajian, respon, hingga sengketa informasi karena tak satupun yang tahu kapan pandemi akan selesai! (**)

 

*) Tulisan Opini Ini dimuat pada Harian Umum Pikiran Rakyat pada tanggal 11 Agustus 2021

 

Husni Farhani Mubarok
Husni Farhani Mubarok
Bung HFM, begitu panggilan akrabnya, lahir di Bekasi pada 19 Desember 1974. Pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat periode 2019-2023, HFM mendapat tugas mengawal Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here