Bandung – Meskipun diputus sela, Majelis Komisioner menyarankan untuk mengulang, agar hak informasi tetap terjaga. Hal ini disampaikan Ketua majelis Yadi Supriadi setelah dilakukan pemeriksaan, Majelis menemukan adanya kesalahan penulisan dalam permohonan yang diajukan oleh Pemohon sehingga perkara dinyatakan sebagai putusan sela dan tidak dapat dilanjutkan.
“Kami memberikan ruang kepada Pemohon untuk mengajukan kembali permohonan dengan perbaikan yang sesuai, karena hak atas informasi tetap dilindungi oleh undang-undang,” pungkas Yadi.
Ketua Majelis Komisioner menyampaikan dalam persidangan, “Majelis tidak dapat melanjutkan perkara apabila secara administratif terdapat kekeliruan mendasar dalam permohonan, karena ketepatan administrasi adalah bagian dari tertib hukum acara.” Ujar Yadi.
Dalam persidangan Pemohon hadir, sementara para Termohon tidak hadir tanpa keterangan. Pada kesempatan tersebut, Pemohon menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Termohon dan menekankan pentingnya keterbukaan informasi bagi masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi menyatakan, “Kehadiran para pihak dalam persidangan adalah bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan bagian dari komitmen terhadap prinsip akuntabilitas publik.”
Selain perkara diatas, ada 7 register yang disidangkan hari ini. Komisi Informasi tegaskan kepatuhan para pihak terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sidang penyelesaian sengketa informasi publik pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 10.00 WIB sebagai bagian dari kewenangan adjudikasi nonlitigasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sidang yang terbuka untuk umum ini memeriksa dan memutus tiga perkara berbeda yang menegaskan pentingnya kepatuhan badan publik terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi kepada masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada perkara pertama dengan Nomor Register 3013/SAP/Ajudikasi, Pemohon Ir. Dharma Setiawan dan Pupung Purnama, M.Sc. mengajukan sengketa terhadap Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait permohonan dokumen pendukung penerbitan IMB Masjid Imam Ahmad bin Hambal di RT 03/10 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Dalam persidangan, pihak Termohon tidak hadir meskipun telah menerima surat panggilan secara patut dan tidak memberikan konfirmasi kepada Majelis Komisioner.
Menanggapi pertanyaan Pemohon mengenai langkah hukum apabila putusan tidak dilaksanakan, Ketua Komisi dalam persidangan menegaskan, “Putusan Komisi Informasi memiliki kekuatan hukum tetap setelah 14 hari kerja apabila tidak diajukan keberatan ke pengadilan, dan apabila tidak dilaksanakan maka tersedia mekanisme eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Tegas Ketua Komisioner, Dadan Saputra di damping Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi.
“UU KIP bukan hanya memberikan hak kepada masyarakat, tetapi juga mewajibkan badan publik untuk patuh, dan ketidak patuhan dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU KIP.
Pada perkara kedua dengan Nomor Register 3034, 3036, dan 3027 dalam tahap Pemeriksaan Awal (PA1), Pemohon PT Potret Publik Mediatama selaku badan hukum pers mengajukan permohonan informasi kepada Pemerintah Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi, Pemerintah Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, dan Pemerintah Desa Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi terkait Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan harga sewa tanah kas desa, buku investasi aset atau barang, surat bukti kepemilikan tanah atas berdirinya kantor desa, serta bukti belanja barang dari APBDes Tahun 2022, 2023, dan 2024 beserta lampirannya.
Sementara itu pada perkara ketiga dengan Nomor Register 2268, 2294, dan 2330 dalam tahap SAP2, Pemohon Aliansi Peduli Indonesia Jaya mengajukan permohonan informasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui PPID Kabupaten Bekasi, serta Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terkait salinan surat perjanjian kontrak lengkap beserta SSKK dan SSUK, Kerangka Acuan Kerja, Harga Perkiraan Sendiri, dokumen laporan keuangan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana diunggah pada situs resmi, serta laporan pertanggungjawaban anggaran hasil audit Tahun 2022 Kabupaten Bogor.
Dalam persidangan, Pemohon tidak hadir tanpa keterangan, sementara pihak Termohon telah menyampaikan surat dan bukti penyampaian informasi kepada Pemohon. Berdasarkan ketentuan hukum acara, Majelis menetapkan perkara dinyatakan gugur dan Ketua Komisioner membacakan penetapan pencoretan permohonan sengketa informasi publik.
Dalam pernyataannya, Ketua Komisi menyampaikan, “Ketidakhadiran Pemohon tanpa alasan yang sah dalam persidangan mengakibatkan permohonan dinyatakan gugur sesuai ketentuan hukum acara, karena proses penyelesaian sengketa membutuhkan partisipasi aktif kedua belah pihak.” Ucap Ketua Komisioner, Husni Farhani.
“Komisi Informasi tetap berkomitmen menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak agar proses berjalan adil dan transparan.”
Melalui rangkaian sidang ini, Komisi Informasi kembali menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. “Keterbukaan informasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan pondasi demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Ketua Komisioner menutup persidangan.
Komisi Informasi mengimbau seluruh badan publik untuk melaksanakan kewajiban pelayanan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, serta mendorong masyarakat untuk menggunakan haknya memperoleh informasi secara bertanggung jawab sesuai koridor hukum yang berlaku.