
Sidang PA2: Lukman Hakim, dkk (kuasa) v. Pemerintah Provinsi Jawa Barat c.q Uk. Diskominfo
MK: EK, YS, NN
MED: HFM
PK: ND
Informasi yang dimohon: Informasi proses menghentikan belajar mengajar, melakukan penyegelan, dan pembongkaran berdasarkan surat yang telah di kirimkan oleh pemohon dengan nomor surat 111/MSMBM-MMPBM-T/BDSP/2024 tanggal 11 Januari 2024.
DF.1400
2371/P-A19/PSI/KI-JBR/IV/2024
MF
