
Sosialisasi Monev
IF YN ASKA
Rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk mengawal penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan keterbukaan informasi pada umumnya.
Secara bertahap Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring terhadap penerapan 4 kewajiban yang diamanatkan peraturan perundangan terkait keterbukaan informasi publik, yaitu kewajiban mengumumkan informasi publik, kewajiban menyediakan informasi publik setiap saat, kewajiban membentuk dan mendukung keberadaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), serta kewajiban menyusun dan menerapkan standar operasional pelayanan informasi publik.
Pada tahun 2020 ini Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat akan melanjutkan monitoring dan evaluasi penerapan UU KIP di pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat. Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menilai penerapan UU KIP dan keterbukaan informasi oleh pemerintah kabupaten/kota memiliki nilai strategis. Dalam era otonomi daerah yang memberikan sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada pemerintah kabupaten dan kota, penerapan transparansi dan akuntabilitas diharapkan dapat meningkatkan kualitas peran serta masyarakat yang pada akhirnya dapat berkontribusi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

Join Zoom Meeting
https://zoom.us/j/98088959435?pwd=U3Y2Y0oyZEx2WFdMdHRVL2phVFd2QT09
Meeting ID: 980 8895 9435
Passcode: kangijang




