Sedikit orang yang sadar bahwa setiap tanggal 28 September tiap tahunnya dunia termasuk Indonesia merayakan Hari Hak untuk Tahu, The International Right to Know Day (RTKD). Perayaan hari tersebut menarik untuk diangkat ke permukaan mengingat mayoritas masyarakat belum sadar akan pentingnya informasi publik. Di samping itu pula selama ini masyarakat jarang yang menggunakan hak untuk tahunya terhadap kegiatan badan publik.
Hari Hak untuk Tahu sendiri mulai diperingati secara internasional sejak 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria, dalam sebuah pertemuan internasional para pembela hak akses atas informasi publik. Mereka menyepakati ada satu hari yang didedikasikan untuk mempromosikan hak kebebasan memperoleh informasi ke seluruh dunia. Tujuannya adalah untuk memunculkan kesadaran global akan hak individu dalam mengakses informasi pemerintah dan mengkampanyekan bahwa akses terhadap informasi ini adalah bagian dari hak asasi manusia. Indonesia sendiri baru memperingatinya mulai tahun 2011.
Perayaan RTKD setiap tahunnya mengusung sejumlah nilai-nilai di antaranya: pertama, akses informasi merupakan hak setiap orang. Kedua, informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian. Ketiga, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik. Semua permintaan informasi menjadi cepat, sederhana, dan tanpa biaya. Para pejabat publik juga memiliki tugas untuk melayani pemohon informasi publik dan penolakan terhadap permohonan informasi harus berdasarkan undang-undang. Selain itu, kepentingan publik menjadi hak yang lebih tinggi dari kerahasiaan. Satu hal lagi yang mrnjadi catatan dati RKTD yaitu lembaga publik harus proaktif menginformasikan tentang lembaganya dan hak tersebut dijamin oleh lembaga independen.
Di Indonesia, Hak untuk Tahu adalah hak asasi setiap warga yang telah dijamin oleh konstitusi yakni pasal 28 F UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang diberlakukan sejak 1 Mei 2010 merupakan penjabaran konkret dari amanat konstitusi itu. Sejak itu hak warga negara untuk mengakses informasi publik dijamin oleh Undang-Undang. Pasal 2 ayat (3) bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu. Kategori informasi publik, ada yang bersifat terbuka dan dirahasiakan. Untuk kategori yang terbuka, ada beberapa jenis, yaitu informasi yang diumumkan berkala (Pasal 9), diumumkan serta merta (Pasal 10), tersedia setiap saat (Pasal 11), dan berdasarkan permintaan (Pasal 22). Sedangkan untuk yang bersifat rahasia, mencakup rahasia negara (Pasal 6 ayat (3) huruf A), rahasia pribadi (Pasal 6 ayat (3) huruf B), dan rahasia bisnis (Pasal 6 ayat (3) huruf C).
Oleh karena itu hak untuk tahu menjadi instrumen penting dan strategis bagi pengembangan diri setiap orang, maka setiap lembaga publik baik di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, wajib menyampaikan informasi badan publiknya kepada publik.
Masyarakat memiliki hak untuk tahu, bertanya, mengakses, dan memohon informasi kepada Badan Publik, utamanya penyelenggara negara. Dengan mendapatkan informasi yang akurat dan benar, sesuai tujuan UU KIP, masyarakat akan bisa berpartisipasi dalam perencanaan atau pembuatan kebijakan publik, pengawasan pembangunan, dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan mendapatkan informasi masyarakat juga akan cerdas kehidupannya dan sejahtera. Masyarakat juga tidak cukup mengetahui hak-haknya, setelah mengetahui dan menyadari hak-haknya tersebut masyarakat juga harus memiliki keberanian untuk mengakses atau memohon informasi ke Badan Publik pada umumnya dan penyelenggara negara pada khususnya.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, RTKD menunjukkan niatan serius pemerintah dalam menjalankan misi good governance, bersama-sama berkomitmen untuk terus menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel melalui keterbukaaan informasi dan data. Setiap warga negara punya hak untuk mengakses informasi publik serta berkewajiban mengawal dan mengontrol hasil pembangunan.
Masyarakat seyogyanya menggunakan hak untuk mengetahui informasi terhadap apa yang dilakukan oleh badan publik. Dengan menggunakan hak tersebut, maka Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bisa berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat punya hak untuk tahu tentang rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, atau proses pengambilan dan alasan keputusan publik. Badan publik sendiri wajib menyediakan dan memberikan informasi yang cepat, akurat, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat yang meminta informasi tersebut. Kalau hak nya tak digunakan maka badan publik akan tidur sehingga Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak berjalan. Tapi kalau masyarakat menggunakan haknya, maka undang-undangnya berjalan sebagaimana mestinya.
Keterbukaan Badan Publik dalam pengelolaan informasi dapat melahirkan semangat transparansi, sehingga berbagai hal yang terkait kebijakan publik dapat diakses oleh seluruh warga negara. Berkembangnya tingkat pengetahuan warga negara terhadap berbagai informasi yang dimiliki Badan Publik akan mendorong berkembangnya keinginan untuk berpartisipasi, sehingga seluruh kegiatan Pemerintahan merupakan kegiatan bersama, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan. Semua itu pada akhirnya akan melahirkan public trust yang tidak hanya menyangkut kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, tetapi kepercayaan pemerintah terhadap rakyatnya sehingga Pemerintahan yang bersih dan berwibawa niscaya akan terbangun.
Transfaransi adalah suatu keniscayaan yang harus dimainkan semua pihak, tidak hanya para pegiat transfaransi semata. Walhasil, peringatan hari Hak untuk Tahu diharapkan masyarakat lebih menyadari akan pentingnya informasi publik sebagai salah satu prasyarat turut serta membangun dan kontribusi pemikiran kepada bangsa ini, bukan sebaliknya menyalahgunakan informasi. Seyogyanya badan-badan publik juga lebih transparan menyampaikan kebijakan, pertanggungjawaban, dan anggaran mereka kepada publik.