Keterbukaan Informasi Untuk Politik yang Sehat

Di mata sebagian besar rakyat, politik telah menjadi kata yang kotor. Istilah politik belakangan ini menjadi sinonim dengan ’korupsi’, ’asusila’, ’aji-mumpung’, ’tipu-muslihat’, ’eksibisionisme-selebritas’, ’fasilitas tanpa kerja keras’. Menyebut seseorang punya ”motif politik” mengandung konotasi bahwa tindakan orang tersebut tidak dilandasi ketulusan, integritas atau kapasitas untuk menghasilkan sesuatu yang positif kecuali untuk kepentingannya sendiri.

Dengan kata lain, politik telah gagal mengemban fungsinya. Di negara yang paling liberal sekalipun, politik difungsikan sebagai sarana untuk mengimbangi ketidaksetaraan yang takterhindarkan yang berlangsung di ranah pasar-individual. Ketidaksetaraan ini dicoba dicegah dan diimbangi oleh kekuatan politik setidaknya dengan tiga cara. Pertama, menjaga iklim kompetisi yang sehat dengan mencegah terjadinya dominasi monopolitistik-oligopolistik serta persekongkolan penguasa-pengusaha (insider trading). Kedua, dengan cara melindungi yang lemah lewat berbagai jaminan hukum, social dan skema ekonomi kecil. Ketiga, dengan jalan berinvestasi dalam sarana-sarana publik (public goods), seperti sarana transportasi masal, institusi pendidikan dan kesehatan publik yang bias diakses oleh semua warga tanpa pandang bulu.

Kemerosotan atau belum adanya perbaikan dalam ‘sistem politik’ Indonesia sekarang ini hamper bias dipastikan masih merupakan salah satu masalah pokok dalam perkembangan politik Indonesia pasca Presiden Soeharto. Kenyataan ini bias terlihat dari terus merebaknya kasus-kasus korupsi atau suap yang melibatkan banyak pejabat publik (Menteri, mantan Menteri, Gubernur, walikota, Bupati), anggota DPR pada berbagai tingkatan atau petinggi parpol yang melakukan kolusi dan nepotisme dengan pengusaha dan karib kerabat masing-masing.

Apa yang terjadi di Indonesia dalam perkembangan akhir-akhir ini, praktek dan kebijakan politik justru semakin menguatkan ketidaksetaraan. Politik semakin memperburuk iklim kompetisi, membela yang kuat ketimbang yang lemah, serta mengabaikan sarana-sarana public dengan lebih mengedepankan privatisasi. Ketika konsepsi public tergeser oleh hegemoni konsepsi privatisasi, yang kuat semakin kuat dan yang lemah kian terpuruk. Rakyat kebanyakan yang hidup dalam lilitan kesulitan menjadi sekadar bilangan statistic untuk kepentingan manipulasi kebijakan ekonomi dan politik.

Pertumbuhan demokrasi — di manakian banyak pejabat public dan pemerintahan menduduki jabatan melalui Pemilu—tidak berjalan seiring dengan peningkatan akuntabilitas politik. Padahal, mereka semestinya menjaga akuntabilitas—bertanggungjawab kepada rakyat karena posisi yang mereka dapatkan tidak lain lewat pemberian suara dari rakyat.

Pertanyaannya mengapa rakyat membenci politik? Hal ini terjadi ketika partai dan para pemimpin politik tak mampu menjawab masalah-masalah kolektif. Masalah-masalah kolektif ini justru timbul ketika institusi-institusi yang semula didesain untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan kolektif terdistorsikan oleh kepentingan memperjuangkan motif-motif perseorangan. Bahkan partai politik yang dasar mengadanya diorientasikan sebagai interface, untuk menyatukan aspirasi-aspirasi individual menjadi aspirasi kolektif dalam mempengaruhi kebijakan negara, justru dikuasai oleh orang-per-orang. Akibatnya tidak ada sandaran untuk memperjuangkan kepentingan kolektif. Sumberdaya Negara menjadi rebutan kepentingan individual yang tidak membawa kemaslahatan bagi kepentingan bersama.

Hukuman ringan dan basa-basi belaka tidak menimbulkan efek jera, dan sebaliknya mendorong pejabat public lainnya mencari kesempatan melakukan korupsi dan tindakan lain yang melanggar prinsip akuntabilitas. Tetapi, akuntabilitas politik lebih dari pada sekadar formal procedural sesuai ketentuan administratif. Jika hanya bersifat formal procedural administratif, tidak jarang pejabat public merekayasa bukti-bukti pertanggungjawaban ‘aspal’ (asli tapi palsu), yang terlihat memenuhi syarat-syarat pertanggungjawaban administratif.

Karena itulah perlu adanya akuntabilitas moral dan etika. Di sini akuntabilitas lebih daripada sekadar pemenuhan ketentuan formal procedural administratif, tetapi berdasarkan nilai dan prinsip moral dan etis yang dapat ditumbuhkan dalam diri setiap orang. Akuntabilitas moral dan etik itu memiliki banyak sumber, sejak dari ajaran agama, kearifan adat-tradisi local sampai kepada ‘kepantasanpublik’ (public decorum).

Akuntabilitas politik dan pemerintahan dapat diwujudkan melalui berbagai cara. Dalam Negara demokrasi seperti Indonesia, Keterbukaan Informasi public bias mendorong lahirnya politik yang sehat dan bermanfaat untuk rakyat sehingga karena akuntabilitas dan tarsparansinya bisa dipertanggungjawabkan. Komisi Informasi bias menjadi salahsatu media untuk membuka ruang yang Selama ini gelap untuk public padahal informasi itu seharusnya diketahui oleh public. Kita mendorong para pejabat public dapat membuka informasi tentang apa dan bagaimana pengelolaan republic ini kedepannya jangan sampai informasi itu berseliweran di ruang-ruang gelap.

Kelemahan akuntabilitas yang menumbuhsuburkan korupsi harus dikurangi dengan cara meningkatkan persaingan (competitiveness) di antara kekuatan dan parpol yang ada karena,semakin kompetitif proses politik semakin besar pula kemungkinan terungkapnya berbagai kasus pelanggaran akuntabilitas dan korupsi. Sebaliknya, semakin kuat koalisi (yang dapat menjadi kolusi) di antara berbagai kekuatan politik dan parpol, kian kuat pula kecenderungan mereka menutupi dan melindungi pejabat public pelaku korupsi.

Jika proyek demokrasi ini hendak dipertahankan, diperlukan adanya penyegaran dalam iklim politik kita. Politik harus dikeluarkan dari dictum teori ”pilihan rasional” (rational choice theory), bahwa rationalitas kepentingan individual harus dibayar oleh irasionalitas kehidupan kolektif. Politik harus ditambatkan kembali pada konsepsi Aristotelian, yang memandangnya sebagai seni mulia untuk meraih harapan dan memelihara kemaslahatan umum; terutama kepentingan kaum lemah, dengan jalan mensubordinasikan kepentingan-kepentingan particular pada kepentingankolektif. Politik harus berhenti memprioritaskan kepentingan elite dan kelompok penguasa dengan mengatasnamakan ’kebajikan publik’. Singkat kata, politik tak boleh lagi dipandang sebagai seni memerintah dengan jalan meni purakyat

Efektivitas penegakan akuntabilitas dan pencegahan korupsi tidak hanya tergantung pada media yang rajin dan nyaring mengungkap kasus-kasus korupsi dan kelas menengah yang peduli, tetapi juga pada lembaga pemantau dan komisi anti-korupsi (KPK). Karena itu, media dan masyarakat sipil yang peduli mesti memberdayakan dan menjaga lembaga-lembaga seperti ini dari intervensi politik. Memang jalan terlihat masih panjang dan berliku.

Dalam meluasnya ketidakpercayaan public pada politik, diperlukan kepemimpinan moral yang dapat menambatkan kembali biduk-biduk yang oleng pada jangkar keyakinan. Tentang tipe kepemimpinan moral yang ideal, Khalifah Umar memberikan petunjuk, “Yang mampu memangku kepemimpinan ini adalah orang yang tegas tapi tak sewenang-wenang, lembut tapi tidak lemah, murah hati tapi tidak boros, hemat tapi tak kikir. Hanya orang seperti itulah yang mampu.”Wallahu’alam

Ijang Faisal
Ijang Faisalhttps://komisiinformasi.jabarprov.go.id
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here