Bandung, 28 September 2026 — Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat memperingati International Right to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu sebelum pelaksanaan sidang sengketa informasi publik di Ruang Sidang Komisi Informasi Jawa Barat, Senin (28/9/2026).
Kegiatan refleksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian persidangan dan dilaksanakan sebelum sidang sengketa informasi dimulai. Dalam konsep kegiatan, rangkaian diawali dengan pembukaan singkat oleh Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta penyampaian mengenai momentum peringatan International Right to Know Day. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan refleksi singkat oleh Ketua KI Jabar/Ketua Majelis Komisioner, penyampaian kesan dan pesan dari Pemohon dan Termohon terkait keterbukaan informasi, serta foto bersama sebelum persidangan resmi dimulai.
Momentum tersebut mengingatkan bahwa hak atas informasi merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Dalam naskah refleksi kegiatan, KI Jabar menekankan bahwa keterbukaan informasi berkaitan dengan akuntabilitas dan akses masyarakat terhadap informasi publik. Persidangan sengketa informasi juga menjadi salah satu mekanisme untuk menjembatani kepentingan keterbukaan antara Pemohon dan Termohon.
Setelah rangkaian peringatan International Right to Know Day, KI Jabar melanjutkan agenda persidangan sengketa informasi publik yang dimulai pukul 10.00 WIB.
Pada agenda pemeriksaan awal, Majelis Komisioner yang diketuai Husni Farhani Mubarok memeriksa sejumlah perkara. Pada register 2824, sengketa antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) Universitas Padjadjaran (UNPAD) sebagai Pemohon dan PKBM Badak Putih Kabupaten Cianjur sebagai Termohon, diperoleh hasil bahwa perkara dilimpahkan karena bukan merupakan kewenangan Komisi Informasi Jawa Barat, melainkan kewenangan Komisi Informasi Pusat. Informasi yang dimohonkan dalam perkara tersebut berkaitan dengan laporan penggunaan dana untuk beberapa pos kegiatan.
Selanjutnya, pada register 2956, Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon Pemerintah Kabupaten Kuningan Unit Kerja Sekretariat DPRD, dengan objek informasi mengenai pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2023 dan 2024, menghasilkan putusan sela absolut.
Sementara itu, pada register 2957, Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon Pemerintah Kabupaten Kuningan Unit Kerja Sekretariat Daerah, yang mempersoalkan informasi mengenai laporan pelaksanaan dana APBDes di seluruh pemerintah desa Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2023 dan 2024, dilanjutkan ke mediasi. Mediasi belum selesai sehingga akan dilanjutkan melalui mediasi kedua.
Untuk register 2726, Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon PKBM Badak Putih Kabupaten Cianjur, dengan inforsi yang dimohon berupa LPJ Dana BOS, dilanjutkan ke pemeriksaan awal berikutnya karena Termohon tidak hadir.
Pada perkara yang dipimpin Yadi Supriadi sebagai Ketua Majelis Komisioner, register 2727 antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon Pemerintah Desa Sukaraharja, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, dengan informasi mengenai APBDes dan LPJ, dilanjutkan ke pemeriksaan awal berikutnya karena Termohon tidak hadir.
Hal yang sama terjadi pada register 3210 antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon Pemerintah Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, serta register 3211 antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon Pemerintah Desa Sindang Laka, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Kedua perkara tersebut berkaitan dengan permohonan dokumen RKPDes, APBDes, serta DPA dan DPPA Tahun 2021–2024 dan dilanjutkan ke pemeriksaan awal berikutnya karena Termohon tidak hadir.
Berbeda dengan perkara tersebut, register 3212 antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon Pemerintah Desa Pananggapan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, dilanjutkan ke mediasi setelah kedua pihak hadir. Mediasi menghasilkan kesepakatan, sehingga selanjutnya akan dijadwalkan sidang pembacaan putusan mediasi.
Sementara itu, Majelis Komisioner yang diketuai Nuni Nurbayani memeriksa register 3206 antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon Pemerintah Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang, dengan informasi yang dimohon berupa Perdes tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan perubahannya Tahun Anggaran 2021 sampai 2024. Karena Termohon tidak hadir, perkara dilanjutkan ke pemeriksaan awal berikutnya.
Hal serupa terjadi pada register 3207 antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon Pemerintah Desa Cibeber, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, register 3208 antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon Pemerintah Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor; serta register 3209 antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon Pemerintah Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Ketiga perkara tersebut juga dilanjutkan ke pemeriksaan awal berikutnya karena Termohon tidak hadir.
Rangkaian persidangan tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi Informasi Jawa Barat dalam menjalankan penyelesaian sengketa informasi publik sekaligus memperkuat pemahaman bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan akses masyarakat terhadap informasi publik.
Selamat International Right to Know Day. Membuka informasi, menguatkan kepercayaan, menjaga keadilan.