Komisi Informasi di Era Transparansi

Budaya ketertutupan yang sekian lama mendominasi ranah birokrasi di negeri ini disinyalir masih tetap menjangkiti  kendati berbagai paham dan isme datang silih berganti, sekalipun saat republik ini  genap berusia 74 tahun. Memasuki usianya yang ke 74 tahun,  transparansi adalah sebuah tema yang tidak dapat ditawar lagi. Hal ini penting agar  Indonesia Maju dapat tergapai sesuai harapan tidak hanya sebatas slogan tag line hari kemerdekaan.

Berbicara tentang transparansi menarik untuk dicermati tentang perjalanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di republik ini khususnya di wilayah Jawa Barat. Secara konsepsi akademis maupun yuridis konsepsi KIP belum lama berkembang di bumi pertiwi. Perlahan, tapi pasti, KIP dalam jangka waktu yang tidak dapat diperkirakan, terus berkembang sejalan dengan berkembangnya daya nalar masyarakat. Apalagi, tidak hanya muncul dalam konstitusi negara, Pemerintah Indonesia pun memiliki komitmen Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui penguatan yuridis dengan munculnya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 yang disertai dengan sejumlah peraturan lainnya. Sejak itulah era  transparansi informasi mulai menggeliat.

Lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menandai era baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia. Bagi Indonesia, UU KIP memberikan spirit untuk jaminan pada hak konstitusi warga negara sebagaimana diamanahkan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.  Lahirnya keterbukaan informasi merupakan fase awal untuk mencapai tingkat kecerdasan kehidupan bangsa. Keterbukaan badan publik dalam pengelolaan informasi dapat melahirkan semangat transfaransi, sehingga berbagai hal terkait kebijakan publik dapat diakses oleh seluruh warga negara. Berkembangnya tingkat pengetahuan warga negara terhadap berbagai informasi yang dimiliki badan publik akan mendorong berkembangnya keingingan dan kepedulian untuk aktif berpartisipasi, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan ragam aktifitas badan publik, sehingga terbangunlah pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dalam hal ini public trust akan terbangun, tidak hanya menyangkut kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, tetapi kepercayaan pemerintah terhadap rakyatnya. Pembangunan yang berlandaskan saling percaya inilah yang akan melahirkan negara yang kuat dan kokoh sehingga kesejahteraan bersama pun Indonesia unggul dan maju tidak hanya sekedar asa dan cita-cita.

Lahirnya era keterbukaan informasi telah mengubah paradigma pelayanan Badan publik, terutama dalam hal membuka akses informasi kepada publik. Perubahan paradigma tersebut merupakan catatan yang sangat penting dalam perkembangan sejarah keterbukaan informasi publik di Indonesia. Keberadaan komisi informasi publik yang dibentuk berdasarkan UU KIP menjadi sangat penting terutama dalam upaya penjaminan atas hak warga negara dalam mengakses informasi publik. Komisi informasi tidak hanya dapat mewadahi komplain dan keluh kesah warga, tetapi juga dapat memberikan kepastian hukum atas status informasi, baik sebagai informasi terbuka maupun informasi tertutup.

Kewenangan yang diberikan UU KIP kepada Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa informasi, menyusun regulasi tentang keterbukaan informasi publik merupakan kekuatan yang cukup besar dan strategis. Di Indonesia hanya KI satu-satunya lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang untuk membentuk masyarakat informasi. Hal ini merupakan sebuah tantangan untuk memaksimalkan kewenangan KI dalam menjangkau masyarakat pada tingkat basis dan mendorong serta memaksimalkan keterbukaan informasi publik untuk mrwujudkan masyarakat informasi. Kecenderungan peningkatan sengketa informasi publik akhir-akhir ini merupakan tantangan tersendiri bagi KI untuk mempersiapkan sistem pelayanan sengketa informasi yang lebih memadai. Persoalan relasi dengan media masih menjadi tantangan tersendiri yang perlu dipecahkan oleh KI. Sosialisasi, edukasi dan advokasi terhadap publik mengenai keterbukaan informasi dan peran KI penting dilakukan dalam rangka membentuk masyarakat informasi yang diharapkan.

Di samping tantangan internal, banyak juga tantangan eksternal yang dihadapi Komisi Informasi Jawa Barat, misalnya peran KI dalam mendorong badan publik agar mematuhi dan melaksanakan UU KIP. Perkembangan teknologi informasi dalam mendukung keterbukaan informasi yang berkembang sekarang ini merupakan peluang yang telah dimainkan oleh sejumlah badan publik, sebuah peluang yang perlu direspon oleh KI dengan kewenangan yang dimilikinya. Di samping itu pula, maraknya kebijakan pemerintah dalam penggunaaan teknologi informasi untuk pelayanan publik dan isu tata kelola juga merupakan peluang yang perlu direspon oleh KI Jabar khususnya.

Pembentukan Komisi Informasi Kabupaten/Kota di Jabar masih menjadi pekerjaan rumah setelah 10 tahun UU KIP diberlakukan. Hingga pertengahan 2019, baru Kabupaten dan Kota Cirebon yang telah membentuk Komisi Informasi. Adapun 25 Kabupaten/kota lainnya di Jabar masih belum terbentuk. Walhasil, KI Jabar secara struktural memiliki tanggung jawab dan peran untuk terbentuknya KI di 25 Kabupaten/ Kota di Jawa Barat. Langkah ini penting untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik yang tersebar di 18 Kabupaten, 9 Kotamadya, 627 Kecamatan, 645  Kelurahan dan 3312 Desa se Jawa Barat.

Berdasarkan berbagai potensi dan tantangan juga peluang yang telah dikemukakan tersebut, nampaknya terdapat beberapa isu strategis yang perlu dikembangkan sebagai program prioritas Komisi Informasi Jabar periode 2019-2023, yaitu: Pertama, Kelembagaan Komisi Informasi Jabar, termasuk tentang peningkatan kafasitas, Pembentukan KI di tingkat Kabupaten/Kota dan soal integritas. Kedua, Sistem penyelesaian sengketa informasi melalui mekanisme dan sistem sengketa informasi dan kompilasi putusan. Ketiga, Pengarus utamaan keterbukaan informasi publik, yaitu memasifkan keterbukaan informasi baik pada badan publik maupun pada masyarakat,  dilaksanakan pada isu-isu sektoral. Keempat, Strategi komunikasi untuk meningkatkan interaksi KI dengan publik secara luas. Kelima, Inovasi dan kolaborasi  kegiatan atau program baru  dengan cara bekerja sama dengan pihak juga badan publik di luar KI Jabar. Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Barat  tergambarkan dari tahun ke tahun mengalami kemajuan, tetapi masih jauh untuk mencapai puncak kesempurnaan. Masih banyak pekerjaan rumah yang masih harus terus dilakukan, masih banyak tantangan cukup berat yang dihadapi baik secara internal maupun eksternal.  Tidak semudah membalikan telapak tangan untuk mewujudkan asa sesuai harapan. Semua pihak harus mengawal UU KIP, sehingga berbagai harapan filosofis dan praktis atas lahirnya UU KIP dapat terjawab. Tidak hanya bertumpu pada Komisi Informasi semata, tetapi perlu ada sinergi dan kolaborasi  yang baik diantara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten/Kota, internal Komisi Informasi Jawa Barat, dan masyarakat para aktifis keterbukaan informasi lainnya.

*Tulisan ini pernah dimuat Harian Umum Pikiran Rakyat pada Bulan Agustus 2019

Yudaningsih
Yudaningsihhttps://komisiinformasi.jabarprov.go.id
Penulis pernah berkhidmat di KPU Kabupaten Bandung. Pegiat Masika ICMI Orwil Jabar. Sekarang berkhidmat sebagai Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Bidang Kelembagaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here