Perlindungan Data Pribadi, Siapa Peduli?

Sebuah survei yang dilakukan di Kota Bandung pada 2014, dengan jumlah 120 orang responden yang dipilih secara acak, menunjukkan sebanyak 83,33% dari jumlah responden pernah mendapatkan penawaran produk padahal tidak pernah memberikan data pribadi terhadap pihak yang memberikan penawaran tersebut. Sebagian besar dari jumlah responden merasa terganggu atau dirugikan atas penawaran tersebut, oleh karena itu hampir seluruh dari jumlah responden menginginkan adanya perlindungan dalam bentuk peraturan perundangundangan untuk melindungi kerahasiaan data pribadi dari pengambilan, penggunaan, dan pengumuman terhadap pihak lain tanpa izin.

Data pribadi ibarat harta berharga yang dimiliki setiap pribadi. Maraknya penyebaran data pribadi menimbulkan kekhawatiran sendiri ditambah praktik pencurian data pun kian marak dengan berbagai tujuan dan skala. Hal ini tentunya sangat membahayakan dan  dapat menimbulkan kerugian baik bersifat materiil maupun moril. Di satu sisi, pengaturan mengenai perlindungan data yang ada belum cukup efektif karena masih tersebar dalam beberapa pengaturan yang bersifat sektoral sehingga belum memberikan perlindungan yang optimal.

Sejalan dengan penggunaan media sosial yang meningkat secara tajam mengakibatkan banyak terjadi kasus pelanggaran atas privasi. Data pribadi seseorang dapat dengan mudah diakses dan disebarluaskan tanpa sepengetahuan pemilik data. Masyarakat telah terjebak dengan Terms of Use dalam ragam situs media ssosial sehingga tanpa sadar memberikan hak untuk menggunakan dan menyebarkan data pribadi pelanggan kepada pihak ketiga terutama untuk kepentingan pemasaran. Potensi pelanggaran privasi di media sosial tidak hanya muncul karena praktik pihak swasta, lebih jauh lagi potensi pelanggaran privasi juga dapat muncul dari program yang digulirkan pemerintah dengan keterlibatan pihak swasta seperti program KTP elektronik (e-KTP) dan e-health.

Potensi pelanggaran secara online seperti yang terjadi dalam program e-health ternyata terdapat juga dalam tatanan off-line, salah satunya adalah penyalahgunaan oleh perusahaan terhadap data pribadi pelanggan yang diserahkan sebagai persyaratan transaksi bisnis, ditambah munculnya potensi terjadinya kejahatan yang bermula dari pencarian data pribadi seseorang serta penghilangan identitas atas data dari pelaku kejahatan. Potensi ancaman lainnya muncul dari fungsi search engines (mesin pencari) di internet yang memperluas layanannya dengan mencakup layanan email, penyimpanan foto atau bahkan penyimpanan data. Dengan demikian terdapat ancaman bahwa layanan tambahan tersebut memungkinkan mesin pencari untuk menyebrang informasi yang diberikan pengguna saat registrasi penggunaan layanan.

Dengan mempertimbangkan semua ancaman dan potensi pelanggaran tersebut, hadirnya RUU Perlindungan Data Pribadi akan memberikan angin segar tersendiri yang akan melindungi data pribadi individu  terhadap penyalahgunaan pada saat data tersebut memiliki nilai tinggi untuk kepentingan bisnis. Perkembangan pengaturan terhadap perlindungan data pribadi secara umum akan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara dengan tingkat perekonomian yang maju, yang telah menerapkan hukum mengenai perlindungan data pribadi. Hal ini akan memperkuat dan memperkokoh posisi Indonesia sebagai pusat bisnis dan investasi tepercaya, yang merupakan suatu strategi kunci dalam perkembangan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu perlindungan data pribadi yang bersifat khusus dalam suatu undang-undang sangat diperlukan guna memastikan bahwa data pribadi konsumen dilindungi dengan baik. Bagi perkembangan ekonomi, perlindungan data pribadi yang bersifat khusus akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat bisnis dan investasi tepercaya dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan manajemen data global dan industri pengolahan data seperti komputasi awan untuk berkembang di Indonesia. Ketiadaan hukum mengenai perlindungan data pribadi yang bersifat umum di Indonesia dapat dilihat sebagai suatu kelemahan yang menyebabkan beberapa perusahaan tidak memilih Indonesia sebagai lokasi untuk pusat penyimpanan datanya. Padahal, perkembangan pengaturan perlindungan data pribadi akan mendukung pembangunan masa depan Indonesia sebagai pusat data global. Pengaturan tentang data pribadi sangat diperlukan karena mengatur mengenai pengumpulan, penggunaan, pengungkapan, pengiriman dan keamanan data pribadi dan secara umum pengaturan data pribadi adalah untuk mencari keseimbangan antara kebutuhan akan perlindungan data pribadi individu dengan kebutuhan pemerintah dan pelaku bisnis untuk memperoleh dan memproses data pribadi untuk keperluan yang wajar dan sah.

Seiring dengan peningkatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, globalisasi, dan kekuatan media, masalah perlindungan privasi dan data pribadi telah menjadi agenda mendesak. Melindungi data pribadi menjadi penting di era teknologi informasi karena data menjadi aset yang sangat berharga.. Peraturan perlindungan data pribadi ingin memastikan bahwa data  pribadi tidak dapat dijual secara bebas, yang berarti bahwa setiap orang memiliki kontrol yang lebih besar atas keputusan yang dibuat oleh siapa pun tentang dirinya. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dibutuhkan agar menjadi payung hukum untuk menjembatani pengaturan data pribadi dari berbagai sektor secara  lebih komperhensif. Payung hukum seyogyanya bisa menjadi penghubung ketika masing-masing sektor itu berinteraksi terkait dengan pemanfaatan maupun pertukaran data pribadi. Perlu aksi nyata secara bersama bukan hanya jadi wacana di atas secarik kertas biasa. Semoga

*) Tulisan ini pernah dimuat Harian Umum Pikiran Rakyat Tanggal 6 Bulan Maret 2020

Yudaningsih
Yudaningsihhttps://komisiinformasi.jabarprov.go.id
Penulis pernah berkhidmat di KPU Kabupaten Bandung. Pegiat Masika ICMI Orwil Jabar. Sekarang berkhidmat sebagai Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Bidang Kelembagaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here