Pewaktuan Tidak Terpenuhi, Permohonan PSI di Kabupaten Bekasi ditolak

Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat kembali menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi melalui pertemuan langsung sebanyak 8 (delapan) register yang diajukan pemohon perorangan terhadap termohon Badan Publik Pemerintahan Kab. Bekasi yang dilaksanakan pada tanggal 16-17  Maret 2021 di Ruang sidang lantai 2 Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi (Samsat Cikarang). Adapun Badan publik yang menjadi termohon yaitu: Sekretaris Daerah selaku PPID Utama, Dinkes Kab. Bekasi dengan 2 (dua) unit kerja yaitu puskesmas Karangsambung, dan Puskesmas Karangbahagia, 2 (dua) unit kerja Kecamatan yaitu Karangbahagia dan Tambelang, serta 2 desa yaitu Desa Karanganyar dan Desa Sukarukun.

Sidang Pemeriksaan awal ini berlangsung pada pukul 10.00 WIB dengan menghasilkan agenda sidang pemeriksaan awal lanjutan (PA2) sebanyak 3 (tiga) register, Mediasi Sepakat 2 (dua) register, Mediasi lanjutan satu register, dan sisanya 2 register ditolak Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat.

Terhadap dua register yang ditolak pada sidang pemeriksaan awal, masing-masing selaku Ketua Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat yaitu Dedi Dharmawan dan Dadan Saputra dengan didampingi dua Anggota MK dan Panitera pengganti melaksanakan agenda sidang awal keduanya memutus MENOLAK terhadap dua permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI) dengan registrasi 1893/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2020 antara  Asun Nirwanto (Pemohon) melawan Pemerintah Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi (Termohon), dan register 1899/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2020 antara Sony Sopian Hadis melawan Pemerintah Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.

MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh Pemohon ditolak dengan mempertimbangkan Pasal 36 ayat (1) dan (2) PERKI tentang PPSIP yang menyatakan “Dalam hal kewenangan, legal Standing Pemohon, legal standing Termohon sudah terpenuhi, namun dalam hal batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi (PSI) Pemohon tidak memenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan” maka Majelis Komisioner dapat menjatuhkan putusan sela untuk menerima ataupun menolak permohonan.

Pada Kesempatan yang sama Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat Ijang Faisal sangat menyayangkan ketidakhadiran Termohon Pemerintah Desa Karanganyar, Pemerintah Kecamatan Karangbahagia, dan Pemerintah Desa Sukarukun, Kec. Sukatani dan Kab. Bekasi, padahal pihak termohon sudah dipanggil secara sah dan patut. Kehadiran para pihak termasuk termohon dalam sidang ajudikasi nonlitigasi sejatinya merupakan upaya untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel sebagaimana dimanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

 

Link Events: 1|2|3|4|5|6|7|8

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here