Pilkada Yang Transparan

Transparansi Peserta Pilkada

Melihat pengalaman bahwa pada masa lalu banyak kepala daerah yang baru dalam hitungan bulan terpilih dan dilantik kemudian dicokok polisi karena kasus narkoba maupun dicokok KPK karena tersangkut kasus korupsi sebelumnya dan kena OTT, ataupun di beberapa daerah terdapat juga masalah ijazah palsu kepala daerah, maka informasi mengenai rekam jejak calon kepala daerah dalam pilkada serentak 2018 kali ini mempunyai arti penting dalam memberikan pengetahuan public terhadap figur yang akan dipilihnya nanti.

Mengetahui data pribadi para calon kepala daerah yang adalah pejabat publik merupakan hak publik agar mereka tidak akan memilih kucing dalam karung yang akhirnya akan salah pilih.

Publik jangan terlena pada dinamika koalisi partai politik pengusung  dan pengajuan tokoh-tokoh popular untuk calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati ataupun walikota/wakil walikota, tapi Publik seharusnya mengkritisi data pribadi dan riwayat calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2018. Baik itu kondisi kesehatan, pendidikan dan kekayaan dan ataupun latar belakang dia sebelumnya, khusus untuk  Penyelenggara pilkada seperti KPU dan Bawaslu wajib memberi akses data pribadi calon kepala daerah ke publik secara akurat.

Nlai atau ciri demokrasi mensyaratkan adanya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan publik. Lyman Tower Sargent seperti dikutip Eep Saefullah Fatah mensyaratkan demokrasi sebagai berikut: (1) adanya keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan; (2) adanya persamaan hak di antara warga negara; (3) adanya kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara; (4) adanya sistem perwakilan yang efektif; dan (5) adanya sistem pemilihan yang menjamin dihormatinya prinsip ketentuan mayoritas (Eep Saefullah Fatah, 1994: 6-7).

Akses terhadap data kesehatan pribadi calon kepala daerah untuk menjaga kemungkinan mereka tersangkut narkoba maupun penyakit berat yang mematikan. Akses terhadap data pendidikan untuk menghindari calon-calon Kepala Daearh yang memalsukan ijazah. Dan data tentang kekayaan dan riwayatnya untuk mendeteksi calon-calon yang terlibat korupsi.

Memang menurut Pasal 17 huruf h Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dikatakan bahwa data pribadi sesorang yang terdiri kesehatan, pendidikan, dan kekayaan merupakan informasi rahasia, yang artinya tidak boleh diketahui orang lain, apalagi oleh publik.

Namun hal tersebut tidak berlaku jika yang bersangkutan adalah pejabat publik. Pada Pasal 18 angka 2 huruf b UU KIP dikatakan bahwa rahasia pribadi seperti tersebut pada pasal 17 huruf h tersebut tidak berlaku untuk pejabat publik. Sedangkan kita ketahui bersama bahwa gubernur, bupati, walikotan dan wakil-wakilnya adalah pejabat publik. Oleh karenanya informasi pribadi mereka bukanlah suatu rahasia bagi publik.

Dalam konteks pelaksanaan Pilkada serentak, Partai Politik sebagai pengusung  calon kepala daerah harus juga memulai untuk transparan. Hal itu karena menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, parpol termasuk badan publik.

“Sebagai badan publik, maka semestinya parpol juga membuka akses terhadap siapa pun untuk mendapatkan informasi publik, dana kampanye yang dimiliki oleh parpol atau calon kepala daerah termasuk salah satu yang seharusnya dibuka secara transparan.

Kita menginginkan dengan trasnparansi dana kampanye calon, transparansi Latar belakang calon yang diusung bisa menciptakan kampanye yang adil antar kandidat. Apalagi sebagaian dana kampanye kandidat sudah dibiayai negara,

Transparansi Penyelenggara Pilkada

Transparansi penggunaan anggaran juga merupakan suatu keharusan bagi pihak penyelenggara Pilkada yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) sehingga publik harus terus mengawal penggunaannya.

Hal tersebut merupakan amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik junto Perki nomor 1 tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu.

Jajaran penyelenggara Pilkada dan Para calon harus memublikasikan penggunaan anggaran secara rinci. Publikasi itu bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti iklan, situs resmi, website, maupun media sosial. Informasi tersebut dapat memberi pencerahan bagi masyarakat untuk turut aktif membantu mengawasi proses Pilkada. “Diminta atau tidak diminta semua harus di-upload anggarannya, mulai dari perencanaan kebijakan dan realisasinya.

Dalam pilkada serentak 2018 ini, KPU dan Bawaslu harus bisa memastikan agar tidak terjadi money politic. jika proses Pilkada dilakukan secara transparan, maka akan menjadi poin awal untuk bisa menciptakan proses demokrasi yang akuntabel dan partisipatif. “Jadi yang penting bukan semata-mata hasil pilkadanya tapi prosesnya juga penting. Terkait hal itu, kita tidak bisa membiarkan KPU dan Bawaslu sendirian tetapi media sebagai salah satu pilar demokrasi juga harus mengawal keterbukaan informasi,”

keterbukaan informasi publik sangat penting dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada 2018 sekarang. Sebab, Pilkada adalah untuk memilih calon kepala daerah yang akan memimpin sebuah daerah selama lima tahun.

Sesuai dengan apa yang diharapkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa keterbukaan Informasi akan mendorong partisipasi publik. Partisipasi publik akan melahirkan kepercayaan  (trust) publik, karena masyarakat terlibat secara langsung baik dalam proses maupun pengawasan, sehingga masyarakat tahu apa yang terjadi sesungguhnya.

Kepercayaan (trust) ini bagi KPU dan Bawaslu adalah hal yang penting dan perlu dijaga serta dipelihara agar keputusan yang dihasilkan oleh KPU dan dilegitimasi Bawaslu terkait pemimpin  yang terpilih menjadi lebih berharga dan bernilai, mempunyai legitimasi yang lebih besar dihadapan rakyat.

Keterbukaan Informasi Publik bagi KPU dan Bawaslu, bukan hanya sekedar menjalankan amanat UU tetapi harus menjadi kebutuhan.

Ijang Faisal
Ijang Faisalhttps://komisiinformasi.jabarprov.go.id
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here