Bandung, 8 September 2026 — Bertempat di Lantai Dua, Jl. Turangga Nomor 25 Bandung, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali melaksanakan persidangan sengketa informasi publik pada Selasa (8/9/2026). Rangkaian persidangan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Awal (PA) dan dilanjutkan dengan proses mediasi pada sejumlah perkara.
Ketua Majelis Komisioner Yadi Supriadi didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman memimpin persidangan Register 2959, 2910, dan 2912 dengan agenda Pemeriksaan Awal ke-2. Ketiga perkara tersebut diajukan oleh Media Online Jayantara News, masing-masing terhadap SMAN 1 Ciharbeuti Kabupaten Ciamis, SMAN 1 Labkok Kabupaten Ciamis, dan SMKN 1 Kabupaten Ciamis. Pemohon dan Termohon hadir dalam persidangan.
Dalam pemeriksaan ketiga Termohon menyatakan tidak menerima surat permohonan informasi maupun surat keberatan dari Pemohon. Namun, setelah tanda terima diperiksa, resi menunjukkan pihak termohon telah menerima surat permohonan informasi juga surat keberatan.
“Majelis telah memeriksa resi penerimaan dari pemohon. Dan di dalam tanda terima ada keterangan bahwa yang menerima adalah PPID sekolah. Jadi dengan demikian, majelis menyatakan surat telah sah dikirimkan. Sehingga tiga register lolos dalam pewaktuan,” ungkap Ketua majelis.
Adapun yang menjadi objek sengketa ketiga register tersebut adalah pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Setelah Pemeriksaan Awal ke-2 tselesai, ketiga perkara tersebut dilanjutkan ke tahap mediasi dengan Husni Farhani Mubarok sebagai mediator dan menghasilkan mediasi sepakat.
Persidangan lainnya dipimpin Ketua Majelis Komisioner Husni Farhani Mubarok memimpin agenda Pemeriksaan Awal ke-1 untuk Register 3213, 3413, dan 3424. Perkara Register 3213 diajukan oleh Hj. Minah dengan Kuasa Hukum Bukit Darbis Sitompul, S.H. terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor Unit Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selanjutnya, Register 3413 diajukan oleh Hj. Minah dengan Kuasa Hukum Bukit Darbis Sitompul, S.H. terhadap Pemerintah Desa Bojongnangka, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Sementara Register 3424 diajukan oleh Sandawi, Muhamad, Nuri, Kusnadi, Awen dan Minah dengan Kuasa Hukum Bukit Darbis Sitompul, S.H. terhadap Pemerintah Kota Depok Unit Kerja Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos.
Adapun yang menjadi objek sengketa adalah dokumen informasi Persetujuan bangunan gudang PT. Surya Gajah Mas Pertiwi dan dua register mempersoalkan dokumen informasi riwayat girik tanah. Sayang sekali dalam persidangan ketiga perkara tersebut, Pemohon maupun Termohon tidak hadir. Selanjutnya, perkara dilanjutkan ke Pemeriksaan Awal ke-2 sesuai dengan tahapan penyelesaian sengketa informasi publik.
Pada rangkaian persidangan berikutnya, Ketua Majelis Komisioner Erwin Kustiman memimpin agenda Pemeriksaan Awal ke-2 untuk Register 3135, 3230, dan 3231, dengan Dadan Saputera sebagai mediator.
Register 3135 diajukan oleh Gerbang Literasi Perjuangan Keadilan (GLMPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja Dinas Peternakan. Persidangan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon dan dilanjutkan ke tahap mediasi. Dalam proses mediasi tersebut, Pemohon dan Termohon mencapai kesepakatan.
Sedangkan Register 3230 dan 3231 sama-sama diajukan oleh Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangan Keadilan (GLMPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja Dinas PUPR. Dalam persidangan, Pemohon hadir sementara Termohon tidak hadir. Kedua perkara kemudian dilanjutkan ke proses ajudikasi setelah Pemohon menarik diri dari proses mediasi.
Pada pukul 13.00 WIB, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melanjutkan agenda Mediasi ke-2 untuk Register 3148 dengan Dadan Saputera sebagai mediator. Perkara tersebut diajukan oleh Mar’ah, Apong, Rohmana, dkk dengan Kuasa Hukum Kantor Advoka Prandita Siburian & Rekan terhadap Pemerintah Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dalam pelaksanaan mediasi, Pemohon dan Termohon menghasilkan mediasi sepakat.
Rangkaian persidangan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Setiap perkara diproses berdasarkan tahapan yang telah ditentukan, baik melalui Pemeriksaan Awal, mediasi, maupun ajudikasi, dengan tetap memberikan ruang kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa informasi secara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.