Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik yang juga merupakan hak yang sangat penting dan strategis bagi warga negara untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya, karena bagaimana mungkin akan mendapatkan hak dan pelayanan lainnya dengan baik jika informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut tidaklah didapatkan secara tepat dan benar. Buruknya kinerja pelayanan publik selama ini antara lain dikarenakan belum dilaksanakannya transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan jaminan atas Hak Asasi Manusia yang diatur secara khusus dalam Bab X A. Salah satu pasal dalam bab tersebut mengatur tentang jaminan atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 F, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki KIP, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pada Pasal 28 F menjadi dasar kelahiran regulasi yang mengatur kebebasan untuk memperoleh informasi publik (UU KIP) yang disahkan dan diundangkan pada 30 April 2008, dan mulai berlaku secara efektif pada 30 April 2010. UU KIP memiliki tujuan yaitu menjamin hak warga negara tujuh hal. Pertama, mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan public. Kedua, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan public. Ketiga, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik. Keempat, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Kelima, mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Keenam, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketujuh, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Ada prinsip dasar yang harus dipenuhi agar undang-undang ini nantinya menjadi undang-undang yang benar-benar menjamin hak masyarakat atas informasi. Prinsip-prinsip dasar tersebut adalah UU KIP sebagai payung penyelaras bagi seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan akses publik terhadap informasi publik. Selain itu UU KIP memberikan jaminan terhadap kelima jenis hak atas informasi, antara lain hak untuk mengetahui (right to know), hak untuk melihat dan memeriksa (right to inspect), hak untuk mendapatkan salinan dokumen atau hak akses aktif (right to obtain the copy), hak untuk diinformasikan atau hak akses pasif (right to be informed), dan hak untuk menyebarkanluaskan informasi (right to disseminate).
Peningkatan pemahaman masyarakat akan memperkuat posisi tawar masyarakat berhadapan dengan negara, sehingga relasi kekuasaan menjadi lebih seimbang, termasuk dalam proses kebijakan. Dengan membuka akses publik terhadap informasi (disclosure of information) diharapkan badan publik mempunyai motivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi kepada pelayanan publik yang prima. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel (good governance). Tata kelola pemerintahan yang baik hanya dapat diselenggarakan atas fondasi kualitas informasi yang tersedia termasuk juga kualitas layanannya (pelayanan prima). Hakikat pelayanan informasi publik adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional.
Dalam Pasal 9 UU KIP mengamanatkan Badan Publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala. Termasuk dalam kategori informasi ini adalah informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, kegiatan dan kinerja Badan Publik, laporan keuangan, dan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Secara lebih terperinci, ketentuan pasal 9 tersebut diatur dalam pasal 11 Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik. Ketentuan ini menunjukan bahwa salah satu kewajiban Badan Publik adalah menyediakan dan mengumumkan informasi anggaran yang dikelola dan digunakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Indonesia berada di peringkat ke-61 dari 94 negara dalam indeks keterbukaan informasi publik. Peringkat itu dikeluarkan oleh Global Open Data Index 2018. Keterbukaan data di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga. Indonesia berada di bawah Singapura dan Thailand yang masing-masing berada di ranking 17 dan 51.1 Dalam konsideran UU No. 14/2008 telah dijelaskan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, serta keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, dan pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Pengukuran terhadap keterbukaan informasi publik memang telah dilakukan baik oleh Komisi Informasi, kementerian/lembaga, maupun oleh organisasi masyarakat sipil. Namun demikian, keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diukur melalui monitoring dan evaluasi terhadap badan publik, hanya merupakan satu sisi dari dua sisi mata uang. Monitoring dan evaluasi ini hanya menggambarkan situasi atau kondisi keterbukaan pada pihak penyedia informasi. Metode yang digunakan pun masih diterapkan hanya pada badan publik yang meliputi penyebaran kuesioner ke seluruh badan publik dan dilaksanakan secara selfassessment. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan dalam rangka pemeringkatan badan publik dengan penerapan zona hijau, kuning, merah, dan hitam. Monitoring dan evaluasi ini merupakan pelaksanaan UU KIP bahwa “setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi publik”.
Selain itu, pengukuran keterbukaan juga dilalukan melalui pengukuran kinerja layanan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi terkait Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Padahal, bila merujuk pada UU KIP jelas tersirat pentingnya mengukur hak dan kewajiban masyarakat luas sebagaimana diatur 15 pada Bab III Pasal 4 dan 5. Aspek masyarakat belum muncul dalam penilaian atau pengukuran keterbukaan informasi publik. Pengukuran keterbukaan informasi publik harus bisa mengukur kinerja penyelenggara negara, termasuk pemerintah daerah, dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk mengakses informasi melalui alokasi anggaran untuk pelatihan dan peningkatan kapasitas masyarakat maupun pejabat publik yang ada. Dengan demikian upaya pembenahan serta langkah-langkah terukur bagi pembangunan rezim keterbukaan informasi publik dapat diukur. Masyarakat pun juga akademisi dapat menggunakannya sebagai referensi penting dan kritis dalam social discourse yang berkembang.
Akhir kata, bahwa Urgensi penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021 ini terkait adanya pengaruh langsung antara peningkatan kualitas hidup manusia dengan upaya pemenuhan hak atas informasi menjadi hal yang mutlak harus dilakukan. Isu keterbukaan informasi selama ini belum dianggap penting karena tak masuk dalam ukuran capaian dan keberhasilan pembangunan sebagaimana halnya pendapatan domestik bruto (PDB) Atau Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau parameter lain yang tercantum dalam Milenium Development Goals (MDG’s) yang sekarang telah berakhir dan diubah menjadi Social Development Goals (SDG’s).
*) Tulisan ini dimuat dalam Harian Umum Pikiran Rakyat pada tanggal 8 Maret 2021