Permohonan Informasi Salah Alamat. Majelis Gugurkan Register Poltak Seven Parulian

Bandung, KI Jabar – Sidang Sengketa Informasi Komisi Informasi Jawa Barat, siang ini Selasa (21/7/2026) diawali dengan menyidangkan permohonan Poltak Seven Five Parulian Hutahaean. Register dengan nomor 3002/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2025 ini memasuki tahap Pemeriksaan Awal kedua.

Poltak kali ini berhadapan dengan Pemerintah Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi    . Materi yang dimohonkan pemohon adalah dokumen informasi Penyerapan Dana Anggaran (Dana Desa) Tahun 2020. Namun kali ini Termohon tidak hadir. Sebelumnya sempat hadir pada pemeriksaan awal pertama.

Saat majelis melakukan pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa  permohonan informasi yang diajukan pemohon salah alamat. Pemohon mengajukan surat permohonan informasi  kepada diskominfo padahali informasi yang dimohonkan berada dalam kuasa Pemerintahan Desa.

“Majelis menilai permohonan Saudara kepada Diskominfo Kabupaten Bekasi salah alamat. Kalau melihat permohonan seharusnya kepada pemerintahan desa terkait. Desa juga memiliki undang-undang PERKI tersendiri. Jadi kami akan menggugurkan register ini karena kami kehilangan kewenangan absolut untuk menyelesaikannya,” ujar ketua majelis Erwin Kustiman didampingi anggota majelis Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi.

Ada dua belas register yang disidangka Komisi Informasi Jawa Barat selasa pekan ini diantaranya register:

  1. 3002/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2025, Pemohon: Poltak Seven Five Parulian Hutahaean, Termohon: Pemerintah Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi            .
  2. 3052/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025, Pemohon: Elam Jajang Lesmana, Termohon: Pemerintah Desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang.
  3. 3053/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025, Pemohon: Elam Jajang Lesmana, Termohon: Pemerintah Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang.
  4. 3110/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025, Pemohon: Jajang Wardi, Termohon: Pemerintah Desa Karyamukti Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang.
  5. 3048/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025, Pemohon: Wannen Simamora, S.H., Termohon: Pemerintah Desa Karang Mulya Kec. Bojongmangu Kab. Bekasi.
  6. 3049/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025, Pemohon: Wannen Simamora, S.H., Termohon: Pemerintah Desa Medalkrisna Kec. Bojongmangu Kab. Bekasi .
  7. 3050/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025, Pemohon: Wannen Simamora, S.H., Termohon: Pemerintah Desa Bojongmangu Kec. Bojongmangu Kab. Bekasi.
  8. 3051/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025, Pemohon: Wannen Simamora, S.H., Termohon: Pemerintah Desa Sukamukti Kec. Bojongmangu Kab. Bekasi.
  9. 3138/K-G1/PSI/KI-JBR/XII/2025, Pemohon: Wannen Simamora, S.H., Termohon: SDN Segarajaya 01 Kabupaten Bekasi       .
  10. 3139/K-G1/PSI/KI-JBR/XII/2025, Pemohon: Wannen Simamora, S.H., Termohon: SDN Satriajaya 03 Kabupaten Bekasi       .
  11. 3173/K-F2/PSI/KI-JBR/I/2026, Pemohon: Hj. Yati Cahyati, S.E. Dengan Kuasa Hukum H. Demi Hamzah Rahadian, S.H., M.H, Termohon: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya
  12. 3225/K-F2/PSI/KI-JBR/II/2026, Pemohon: Hj. Yati Cahyati, S.E. Dengan Kuasa Hukum H. Demi Hamzah Rahdian, S.H., M.H , Termohon: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya         .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―