Bandung – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali melaksanakan sidang penyelesaian sengketa informasi publik pada Rabu (29/7/2026) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Persidangan yang dipimpin oleh para Majelis Komisioner tersebut mengagendakan pemeriksaan awal, mediasi, dan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah register perkara yang diajukan masyarakat kepada badan publik.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Yadi Supriadi, ada tiga register memasuki tahap pembacaan putusan. Diantaranya register nomor 2369/K-A/PSI/KI-JBR/IV/2024, 2340/K-A/PSI/KI-JBR/II/2024, dan 2339/K-A/PSI/KI-JBR/IV/2024. Namun demikian, pada ketiga perkara tersebut baik Pemohon maupun Termohon tidak hadir dalam persidangan.
Sementara itu, pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Dadan Saputra, empat perkara yaitu Register Nomor 2526/K-A/B1/PSI/KI-JBR/VII/2025, 2527/K-A/B1/PSI/KI-JBR/VII/2025, 2528/K-A/B1/PSI/KI-JBR/VII/2025, dan 2529/K-A/B1/PSI/KI-JBR/VII/2025, juga tidak dihadiri oleh Pemohon maupun Termohon.
Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Komisioner memutuskan keempat perkara tersebut dilanjutkan ke tahapan persidangan Pameriksaan Awal ke 3 (PA 3). Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Kondisi serupa terjadi pada Register Nomor 3030/K-A/F5/PSI/KI-JBR/IX/2025 yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Dadan Saputra. Dalam perkara tersebut, kedua belah pihak juga tidak hadir sehingga proses persidangan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.
Ketua Majelis Komisioner Dadan Saputra menyampaikan bahwa kehadiran para pihak merupakan bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik. Menurutnya, setiap tahapan persidangan memberikan kesempatan yang sama kepada Pemohon maupun Termohon untuk menyampaikan keterangan, alat bukti, maupun argumentasi hukum sebagai dasar bagi Majelis Komisioner dalam memeriksa dan memutus sengketa informasi publik.
“Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berkomitmen menyelesaikan setiap sengketa informasi publik secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kami mengimbau para pihak untuk memenuhi panggilan persidangan agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Dadan.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terus mengingatkan seluruh Pemohon maupun Termohon yang sedang menjalani proses penyelesaian sengketa informasi publik agar hadir dalam setiap agenda persidangan yang telah ditetapkan. Kehadiran para pihak tidak hanya mendukung kelancaran proses persidangan, tetapi juga menjadi bentuk komitmen dalam mewujudkan penyelesaian sengketa informasi publik yang cepat, sederhana, berbiaya ringan, serta menjunjung tinggi asas keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.