Bandung – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi publik melalui penyelenggaraan kegiatan Literasi Keterbukaan Informasi Publik bertajuk “Dinamika Politik Hukum dalam Pemberantasan Korupsi melalui Keterbukaan Informasi Publik” yang digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Selasa (29/7/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah penguatan kapasitas sekaligus ruang diskusi bagi Komisioner, Panitera, Asisten Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, serta mahasiswa magang dalam memahami perkembangan kebijakan dan implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman peserta mengenai pentingnya transparansi sebagai salah satu instrumen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh pemantik diskusi Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok, S.H., M.Si. Mengawali diskusi, Husni menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Menurutnya, implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya bertujuan memenuhi hak masyarakat atas informasi, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan korupsi melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas badan publik.
“Keterbukaan informasi merupakan fondasi terciptanya pemerintahan yang bersih. Ketika informasi dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat, dan tepat, maka pengawasan publik akan semakin kuat sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalisasi. Karena itu, budaya keterbukaan harus terus dibangun dan diperkuat oleh setiap badan publik,” ujar Husni.
Mengangkat tema mengenai dinamika politik hukum dalam pemberantasan korupsi, kegiatan literasi ini menghadirkan dua narasumber yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi, hukum tata negara, serta kebijakan publik.
Materi pertama disampaikan oleh, Rafael Situmorang, S.H., M.H., Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, memaparkan perspektif legislatif mengenai pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan. Ia menekankan bahwa transparansi merupakan salah satu bentuk akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat serta menjadi sarana membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Sementara itu, materi kedua disampaikan oleh Prof. Fauzan Ali Rasyid, Dekan Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Ia mengulas dinamika politik hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus menjelaskan bagaimana keterbukaan informasi publik memiliki posisi strategis dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen yang dapat memperkuat sistem demokrasi dan mewujudkan pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Diskusi berlangsung dinamis melalui sesi tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdialog langsung dengan narasumber mengenai berbagai isu aktual, mulai dari implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, perlindungan data pribadi, tantangan digitalisasi pelayanan informasi, hingga strategi memperkuat budaya transparansi di lingkungan badan publik.
Kegiatan literasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan internal sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak konstitusional masyarakat. Melalui forum ilmiah seperti ini, diharapkan lahir berbagai gagasan dan perspektif baru yang dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di Jawa Barat.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berharap kegiatan literasi ini tidak hanya menambah wawasan peserta, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berintegritas. Keterbukaan informasi publik harus dipandang sebagai budaya organisasi yang mampu memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Ayp)