Kesungguhan Para Pihak Diuji. Sebelas Register Disidangkan, Hanya Satu Pemohon yang Hadir

Bandung, KI Jabar – Sidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) pada Rabu (29/7/2026) dibuka dengan sidang antara Pemohon A. Cucung Wahyudi berhadapan dengan Termohon Pemerintah Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi.

Perkara dengan register 3004/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2025 ini memasuki agenda Sidang Pembacaan Putusan (SPP), Hanya pemohon yang hadir memenuhi panggilan persidangan. Sementara itu termohon tidak hadir. Kehadiran Pemohon A. Cucung Wahyudi ini menjadi satu-satunya yang hadir dari sebelas register sidang.

Para Pihak (Pemohon dan Termohon) pada sepuluh register lainnya tidak hadir, sehingga majelis menyesuaikan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Ketidakhadiran para pihak ini menunjukkan minimnya komitmen para pihak pada pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.

Namun begitu, persidangan tetap berlanjut sebagaimana hukum acara Komisi Informasi Jawa Barat. Sidang-sidang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi, sebagai upaya mendorong keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berikut sebelas register sengketa informasi publik yang terdiri dari agenda Pemeriksaan Awal (PA), Ajudikasi, dan Mediasi.

Sebelas register tersebut di antaranya:

  • 3030/K-F5/PSI/KI-JBR/X/2025, Pemohon: Moh. Kafi dan Suliha melalui kuasa hukum Wahyu Nandang Herawan, S.H. dan Hardi, S.H., Termohon: Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
  • 2526/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP), Termohon: Pemerintah Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
  • 2527/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: POKMASKIPP, Termohon: Pemerintah Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
  • 2528/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: POKMASKIPP, Termohon: Pemerintah Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
  • 2529/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: POKMASKIPP, Termohon: Pemerintah Desa Kedungjaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
  • 2339/K-A13/PSI/KI-JBR/II/2024, Pemohon: Soni Sopian Hadis, Termohon: Pemerintah Kabupaten Bekasi Unit Kerja Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi.
  • 2340/K-A3/PSI/KI-JBR/II/2024, Pemohon: Soni Sopian Hadis, Termohon: Pemerintah Kabupaten Bekasi Unit Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
  • 2369/K-A23/PSI/KI-JBR/IV/2024, Pemohon: Soni Sopian Hadis, Termohon: Pemerintah Kabupaten Bekasi Unit Kerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
  • 3033/K-A46/PSI/KI-JBR/XI/2025, Pemohon: Rajanta Kentaren, Termohon: Pemerintah Kabupaten Indramayu Unit Kerja LPSE.
  • 3003/K-F5/PSI/KI-JBR/IX/2025, Pemohon: Lukman Hakim, Suryani, dan Graha Pramudya AP, Termohon: Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II.
  • 3004/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2025, Pemohon: A. Cucung Wahyudi, Termohon: Pemerintah Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi.

(Sanny Septia Nursyabani Dewi, Annisa Silvia, Mela Triana, Mahasiswa Sastra Inggris UIN Sunan Gunung Djati Bandung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―