Salinan Surat Ukur dan Warkah Disoal, ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Disengketakan Warga

Bandung – Sudah tiga kali Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi Publik antara Pemohon Moh. Kafi dan Suliha berhadapan ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi digelar. Sidang Pemeriksaan Awal (PA) pertama hanya pemohon yang hadir. Sidang PA 2, Pemohon dan Termohon Tidak hadir. Sementara Sidang PA 3 para pihak hadir memenuhi panggilan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar).

Pada sidang PA 3 yang digelar di Kantor KI Jabar, selasa (4/8/2026) ini, register dengan Nomor 3030/K-A/F5/PSI/KI-JBR/IX/2025 dinyatakan lolos dan dilanjutkan ke tahap mediasi. Sebelumnya saat memeriksa pokok sengketa, Termohon memberikan keterangan data tanggal surat yang berbeda Pemohon. Namun, tanda terima surat dari Pemohon menjadi alat bukti sehingga surat permohonan dan keberatan dinyatakan sah oleh majelis.

“Ada tanggal yang berbeda dari surat yang disampaikan Pemohon dan keterangan Termohon. Namun, tanda terima dari Pemohon menjadi bukti bahwa surat sudah diterima pihak Termohon. Dengan ini majelis menyatakan sah dua surat Pemohon, baik surat Permohonan informasi maupun keberatan,” tegas ketua majelis Nuni Nurbayani didampingi anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi.

Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi dengan mediator Dadan Saputera.  Mediasi yang dilaksanakan hari itu juga menghasilkan mediasi gagal karena tidak ada kesepakatan diantara pihak terkait persoalan salinan surat ukur dan warkah. Pemohon Moh. Kafi dan Suliha tidak hadir langsung namun diwakili oleh kuasa hukum Wahyu Nandang Herawan, SH., dan Hardi, S.H.

Pada perkara Register Nomor 3133/K-F5/PSI/KI-JBR/XI/2025 antara Indra Rosano dengan Kantor ATR/BPN Kota Bandung, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Nuni Nurbayani dengan agenda Pemeriksaan Awal I (PA I). Persidangan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Majelis Komisioner memandang masih terdapat peluang penyelesaian secara musyawarah sehingga perkara dilanjutkan melalui proses mediasi.

Masih dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Nuni Nurbayani, persidangan Register Nomor 3282/K-B1/PSI/KI-JBR/IV/2026 hanya dihadiri oleh pihak Termohon. Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Komisioner menetapkan perkara tersebut dilanjutkan pada agenda Pemeriksaan Awal 2 (PA 2).

Perkara lain yang disidangkan yaitu Register Nomor 3052/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025 dan Register Nomor 3053/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025 antara Elam Jajang Lesmana selaku Pemohon dengan Pemerintah Desa di Kabupaten Karawang sebagai Termohon. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Erwin Kustiman dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti (SAP).

Pada Register Nomor 3053, persidangan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Sementara itu, pada Register Nomor 3052, hanya Pemohon yang hadir memenuhi panggilan sidang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis Komisioner menetapkan perkara Register Nomor 3052 akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan ajudikasi.

Dalam persidangan, pihak Termohon menyampaikan bahwa informasi yang dimohonkan pada prinsipnya telah disampaikan kepada masyarakat melalui media keterbukaan informasi desa. Menurut Termohon, seluruh informasi mengenai penggunaan anggaran, baik yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pendapatan desa, telah dipublikasikan melalui banner informasi yang dipasang di lingkungan desa sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Ketua Majelis Komisioner Erwin Kustiman menegaskan bahwa Majelis akan menilai seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para pihak secara objektif sebelum mengambil keputusan terhadap perkara yang diperiksa.

“Setiap keterangan maupun alat bukti yang disampaikan para pihak akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Komisioner dalam memutus perkara. Proses persidangan dilaksanakan secara independen dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Erwin.

Sementara itu, pada empat perkara yang diajukan Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP), yakni Register Nomor 2526/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2025, 2527/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2025, 2528/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2025, dan 2529/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2025, persidangan dengan agenda Pemeriksaan Awal III (PA III) dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dadan Saputra.

Dalam agenda tersebut, baik Pemohon maupun Termohon tidak menghadiri persidangan. Karena Pemohon telah berturut-turut tidak hadir pada agenda persidangan tanpa alasan yang sah, Majelis Komisioner membacakan putusan gugur terhadap keempat register perkara tersebut sesuai ketentuan hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terus mendorong setiap badan publik dan masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian sengketa informasi melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran para pihak dalam setiap agenda persidangan menjadi bagian penting untuk mewujudkan proses penyelesaian sengketa yang efektif, transparan, dan berkeadilan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―