Memeriksa Delapan Register di Pemeriksaan Awal, Majelis Apresiasi Kehadiran Para Pihak

BANDUNG — Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melaksanakan persidangan sengketa informasi publik pada Rabu (12/8/2026). Persidangan tersebut menangani sejumlah perkara dengan agenda Pemeriksaan Awal, Sidang Pembacaan Putusan (SPP) Ajudikasi, serta mediasi.

Persiadangan diawali oleh delapan perkara yang diajukan oleh Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), seluruh pemohon hadir dalam persidangan. Namun dari pihak termohon, terdapat tiga badan publik yang hadir, yaitu PKBM Kartini Kota Bogor pada Register 2725, SMP Mutiara Kota Depok pada Register 3262, dan Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Pendidikan pada Register 2764.

Majelis Komisioner mengapresiasi kehadiran para pihak sebagai wujud komitmen dalam mengimplemantasikan Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami mengapresiasi Kehadiran Para Pihak. Ini menunjukkan para pihak berkomitmen dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ketua Majelis Nuni Nurbayani didampingi anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi.

Terhadap perkara yang dihadiri oleh pemohon dan termohon, persidangan dilanjutkan ke tahap mediasi. Adapun perkara yang termohonnya tidak hadir dilanjutkan pada agenda Pemeriksaan Awal Kedua.

“Untuk perkara yang para pihaknya hadir, proses selanjutnya dilanjutkan melalui mediasi. Sedangkan terhadap pihak yang tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan sesuai dengan tahapan penyelesaian sengketa informasi,” ujar Nuni.

Dari tiga register yang dimediasi oleh mediator Dadan Saputera, dua register yaitu register 2725 dan 3262 berakhir dengan kata sepakat. Termohon akan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Termohon. Sementara untuk register 2764 ditunda untuk proses mediasi lanjutan.

Selain itu ada dua Register perkara nomor 2667 dan 2668 antara pemohon DPW Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPP) Jawa Barat berhadapan dengan Termohon Pemerintah Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Desa Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi memasuki tahap pembacaan putusan adjudikasi

Pada kedua perkara tersebut, persidangan hanya dihadiri oleh pihak pemohon. Sementara termohon dari awal persidangan tidak pernah hadir. Panitera  Agus Suprianto menyatakan reelas sudah sampai kepada Termohon secara patut.

Dengan dibacakan putusan sekaligus Hak-Hak Para Pihak, majelis yang dipimpin Husni Farhani Mubarak didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman menyatakan perkara tersebut selesai dan ditutup dengan ketuk palu tiga kali.

Pelaksanaan persidangan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana mekanisme yang berlaku di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―