Tiga Register Sengketa Informasi Dokumen Tanah Disidangkan KI Jabar, Para Pihak Menyampaikan Keterangan Dan Bukti

Bandung – Dari ratusan permohonan informasi publik yang diajukan kepada Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar). Beberapa diantaranya terdapat permohonan informasi terkait salinan dokumen tanah. Hari ini, Selasa (1/9/2026), KI Jabar menyidangkan tiga register terkait permohonan informasi tersebut dengan dua komposisi majelis sidang yang berbeda.

Pada klaster yang dipimpin Majelis Komisioner Nuni Nurbayani didampingi anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi menyidangkan dua register terkait permohonan informasi dokumen salinan tanah. Diantaranya yaitu Register Nomor 3133/K-F5/PSI/KI-JBR/XII/2025 mempertemukan Pemohon Indra Rosano dan Termohon Kantor ATR/BPN Kota Bandung.

Objek yang menjadi sengketa berupa salinan atas informasi mengenai dasar hukum dan dokumen  permohonan awal penerbitan SHM No. 1100/Hegarmanah, data riwayat perubahan peta bidang tanah, dokumen berita acara pengukuran dan penetapan batas, juga informasi lainnya yang terkait.

Persidangan memasuki tahap Sidang Ajudikasi dan Pembuktian (SAP). Para pihak pada kesempatan ini menyampaikan keterangan dan bukti kepada majelis komisioner. Persidanganpun ditutup dengan perintah membuat kesimpulan kepada para pihak.

“Penggalian keterangan dan bukti pada persidangan Ajudikasi hari ini kami nyatakan sudah cukup. Para pihak silahkan membuat kesimpulan yang akan menjadi salah satu pertimbangan majelis untuk membuat keputusan. Kita akan bertemu lagi di sidang pembacaan putusan,” tegas ketua majelis Nuni Nurbayani.

Persidangan lainnya yang dipimpin ketua majelis Nuni Nurbayani didampingi anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi adalah  register Nomor 3030/K-F5/PSI/KI-JBR/X/2025. Para pihak tidak hadir memenuhi panggilan KI Jabar. Panitera Agus Suprianto menyatakan para pihak  tidak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya. Surat panggilan juga sudah disampaikan secara patut.

Register ini seharusnya mempertemukan Moh. Kafi dan Suliha dengan Kuasa Hukum Wahyu Nandang Herawan, S.H. dan Hardi selaku Pemohon dengan Kementerian ATR/BPN – Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi selaku Termohon. Pemohon mengajukan sengketa informasi terkait materi permohonan salinan surat ukur dan warkah tanah.

Agenda yang dijadwalkan adalah Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP). Ketua majelis memutuskan menunda sidang ke jadwal berikutnya dengan agenda SAP2. Meskipun sudah tahap SAP, namun sesuai hukum acara persidangan di Komisi Informasi, jika dua kali pemohon tidak hadir, maka register ini akan dinyatakan gugur.

Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) 1 tahun 2013 pasal 30, yang menyatakan:

Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur.

Selanjutnya psal 31, menyatkan: Dalam hal Termohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Termohon.

Sengketa informasi tanah lainnya dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Erwin Kustiman, didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi. Perkara dengan Register Nomor 3148/K-B1/PSI/KI-JBR/II/2026, mempertemukan Mar’ah, Apong, Rohmana, dkk dengan Kuasa Hukum Kantor Advokat Pranindita Siburian & Rekan selaku Pemohon dengan Pemerintah Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung selaku Termohon. Perkara ini memasuki agenda Pemeriksaan Awal (PA).

Persidangan tersebut dihadiri oleh Pemohon serta Termohon. Setelah empat kewenangan majelis terpenuhi dalam pemeriksaan awal, perkara kemudian dilanjutkan ke tahap mediasi dengan Dadan Saputra sebagai Mediator.

Rangkaian persidangan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam menyelesaikan sengketa informasi publik antara masyarakat atau badan hukum sebagai Pemohon dengan badan publik sebagai Termohon. Setiap perkara diproses berdasarkan tahapan dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik yang berlaku.

Melalui proses pemeriksaan awal, pembuktian, hingga mediasi dan ajudikasi, Komisi Informasi Jawa Barat memberikan ruang yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan, dokumen, maupun alat bukti yang berkaitan dengan informasi yang disengketakan.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat juga terus mendorong para pihak untuk hadir dalam setiap agenda persidangan yang telah ditetapkan. Kehadiran Pemohon dan Termohon diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menggunakan haknya dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik.

Permohonan Informasi Dokumen Tanah Dalam Perspektih Hukum Agraria dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP) menyebutkan salah satu tujuannya adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Tujuan tersebut diterjemahkan secara eksplisit pada Pasal 11 ayat (1) UU KIP bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:

  1. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
  2. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;

Alamsyah Siragih dalam artikelnya berjudul Keterbukaan Informasi Publik dan Status Dokumen Pertanahan, terbit pada 18 April 2012, menyatakan sertifikat terkait hak atas tanah merupakan produk suatu keputusan publik, sehingga termasuk dalam kategori informasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik yang menguasai informasi tersebut.

Meski demikian, UU KIP juga mengatur jenis-jenis informasi yang berdampak, sebagaimana diatur oleh pasal 6 ayat (3) huruf c, yakni informasi yang menyangkut hak-hak pribadi. Secara lebih rinci, informasi pribadi yang masuk dalam kategori terancam dalam UUKIP, yakni:

Pasal 17 huruf h UUKIP:

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:

riwayat dan kondisi anggota keluarga;

riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikologis seseorang;

kondisi keuangan, aset , pendapatan, dan rekening bank seseorang;

hasilhasil evaluasi yang berkaitan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau

catatan yang mencakup pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.;

Alamsyah menjelaskan Tanah dalam kesatuan dengan nilai ekonomis dan kepemilikannya adalah informasi mengenai aset sesorang. Dengan demikian aset berupa tanah termasuk informasi pribadi yang berhutang berdasarkan UUKIP. Akan tetapi, meskipun suatu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi yang mengancam. UUIP juga mengatur pemuatan atas hal tersebut:

Pasal 18 ayat (2) UUKIP:

Tidak termasuk informasi yang diharapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila:

  1. pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis ; dan/atau
  2. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik;

Pasal ini memberikan perlakuan khusus dalam mengakses informasi pribadi. Sepanjang penawaran informasi mendapat persetujuan tertulis dari pihak yang rahasianya diungkapkan, informasi tersebut wajib diberikan oleh badan publik yang menguasai dokumen.

Secara khusus mengenai status data yuridis terkait tanah diatur melalui Peraturan Menteri Agraria No. 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Perlindungan Tanah. Pada bagian yang berbicara tentang Penyajian Informasi data Fisik dan Yuridis, dinyatakan bahwa informasi yang terbuka untuk umum adalah dalam bentuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Lebih jauh lagi, peraturan ini menyatakan bahwa hanya kepada pemegang hak dapat diberikan salinan batas bidang tanah miliknya dengan tanah yang bersinggungan (pasal 188). Pada bagian lebih lanjut, peraturan ini mengatur bahwa kewajiban Kantor Pertanahan sebagai Badan Publik yang menguasai dokumen-dokumen yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran merupakan dokumen negara yang harus ‘disimpan’ dan ‘dipelihara’ menurut perturan peraturan-undangan yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―