Dokumen Pengelolaan Limbah B3 Medis Dikecualikan, Termohon Serahkan SK DIK

Bandung – Sidang Sengketa Informasi Publik dengan objek sengketa informasi terkait dokumen pengelolaan limbah B3 medis memasuki babak baru, yaitu babak Sidang Ajudikasi dan Pembuktian (SAP). Sidang berlangsung hari ini, Selasa (1/9/2026) di kantor Komisi Informasi Jawa Barat, Jl. Turangga No.25, Lkr. Sel., Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40263.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Erwin Kustiman didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi. Pemohon dan Termohon Register Nomor 2987/K-K1/PSI/KI-JBR/IX/2025 hadir memenuhi panggilan Komisi Informasi Jawa Barat. Pemohon Ijang Tatang Hidayat bersengketa dengan RSUD Pameungpeuk Kabupaten Garut selaku Termohon.

Pada saat proses pembuktian dilaksanakan, Termohon menyatakan beberapa dokumen yang diminta merupakan dokumen informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Termohon pada kesempatan tersebut menyerahkan Surat Keputusan Dokumen Informasi Dikecualikan (DIK) kepada majelis komisioner.

Diakhir persidangan, majelis komisioner memerintahkan para pihak untuk membuat kesimpulan. Perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap Sidang Pembacaan Putusan (SPP) yang akan dijadwalkan selanjutnya oleh panitera.

Rangkaian persidangan tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi sebagai salah satu tugas Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Setiap perkara diproses berdasarkan tahapan dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik yang berlaku.

Melalui proses pemeriksaan awal, pembuktian, hingga mediasi dan ajudikasi, Komisi Informasi Jawa Barat memberikan ruang yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan, dokumen, maupun alat bukti yang berkaitan dengan informasi yang disengketakan.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat juga terus mendorong para pihak untuk hadir dalam setiap agenda persidangan yang telah ditetapkan. Kehadiran Pemohon dan Termohon diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menggunakan haknya dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―