Mediasi KANNI dengan Lima Badan Publik, Dua Register Mediasi Berkhir Sepakat, Tiga register Gagal

Bandung, 26 Agustus 2026 — Setelah diperiksa di Pemeriksaan Awal Kedua (PA2) oleh Majelis Komisioner dengan Nuni Nurbayani sebagai Ketua Majelis, didampingi Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi sebagai Anggota Majelis, lima perkara yang diajukan oleh Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) berlanjut ke tahap mediasi.

Mediasi berlangsung dihari yang sama dengan persidangan PA2, Rabu (26/8/2026). Perkara yang dimediasi yaitu Register 3234/K-G5/PSI/KI-JBR/II/2026 dengan Termohon PKBM Khatulistiwa Kabupaten Bogor, Register 3235/K-G5/PSI/KI-JBR/II/2026 dengan Termohon PKBM Asyifa Kabupaten Bogor, serta Register 3233/K-G3/PSI/KI-JBR/II/2026 dengan Termohon SMK Pesona Dwyantara Kabupaten Bogor, Register 3271/K-G2/PSI/KI-JBR/IV/2026 dengan Termohon SMP Taruna Bhakti Kota Depok dan Register 3272/K-G1/PSI/KI-JBR/IV/2026 dengan Termohon SMP Islam Terpadu Daarul Rahman.

Mediasi dipimpin oleh mediator Dadan Saputera. Termohon pada dua register yaitu Register 3234 dan 3271 sepakat untuk memenuhi permintaan pemohon sehingga mediasi berakhir sepakat. Sementara untuk tiga register yaitu register 3272 mediasi gagal menemukan kata sepakat. Sementara pada Register 3235 dan 3233, Termohon belum hadir dalam persidangan, sehingga pemohon menarik diri dari mediasi untuk berlanjut ke sidang Ajudikasi dan Pembuktian.

Ada lima perkara lainnya yang disidangkan dihari tersebut. Perkara diajukan Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI). Kelima perkara tersebut memasuki tahap adjudikasi dan pembuktian. Persidangan diperiksa oleh Majelis Komisioner dengan Husni Farhani Mubarok sebagai Ketua Majelis, didampingi Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani sebagai Anggota Majelis.

Perkara tersebut yakni Register 3103/K-A16/PSI/KI-JBR/XII/2025 dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi unit Kerja Dinas Periwisata, Register 3104/K-A4/PSI/KI-JBR/XII/2025 dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi unit Kerja Dinas Pendidikan, Register 3105/K-A45/PSI/KI-JBR/XII/2025 dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Dinas Ketenagakerjaan, Register 3106/K-A23/PSI/KI-JBR/XII/2025 dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Register 3107/K-A6/PSI/KI-JBR/XII/2025 dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Dinas Ketahanan Pangan.

Persidangan dihadiri Pemohon maupun Termohon. Dalam proses persidangan termohon menyatakan bahwa informasi yang diminta pemohon merupakan informasi dikecualikan. Namun, termohon tidak bisa menunjukkan alat bukti berupa Surat Keputusan Daftar Informasi Yang Dikecualikan (SK DIK). Termohon berdalih akan memberikan bersama dengan kesimpulan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua majelis tegas menyatakan bahwa para pihak harus membawa alat bukti saat persidangan adjudikasi dan pembuktian.

“Saat ini kita sudah ada ditahap ajudikasi dan pembuktian. Oleh karena itu, ini adalah kesempatan para pihak untuk memberikan keterangan juga menunjukkan alat bukti. Karena saat ini pihak termohon tidak membawa alat bukti yang diminta majelis, maka sidang akan ditunda ke SAP berikutnya,” putus Ketua majelis.

Rangkaian persidangan tersebut menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa informasi publik terus berjalan melalui tahapan yang telah ditetapkan, baik melalui Pemeriksaan Awal maupun proses Ajudikasi.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi publik secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan setiap perkara memperoleh proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―