KI Jabar Gelar Sidang Sengketa Informasi, Sejumlah Perkara Berlanjut ke Pembacaan Putusan

Bandung, 19 Oktober 2026 — Komisi Informasi Jawa Barat kembali menggelar persidangan sengketa informasi publik pada Senin (19/10/2026). Persidangan mencakup agenda pemeriksaan awal, sidang ajudikasi pembuktian, hingga pembacaan putusan dalam perkara sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik.

Dalam perkara Nomor Register 3269/K-F5/PSI/KI-JBR/IV/2026, Budik Bambang Sukrisno sebagai Pemohon bersengketa dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Pertanahan Kota Bogor Provinsi Jawa Barat sebagai Termohon. Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Nuni Nurbayani, didampingi Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi. Kedua belah pihak tidak hadir dalam persidangan. Perkara selanjutnya dijadwalkan untuk Pemeriksaan Awal Ketiga.

Sementara itu, perkara Nomor Register 2726/K-H2/PSI/KI-JBR/II/2025 mempertemukan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai Pemohon dengan PKBM Badak Putih Kabupaten Cianjur sebagai Termohon. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Husni Farhani Mubarok, didampingi Yadi Supriadi dan Erwin Kustiman. Kedua belah pihak hadir dalam persidangan, dengan hasil bahwa perkara akan dilanjutkan ke agenda Sidang Pembacaan Putusan Ajudikasi.

Agenda serupa juga berlaku pada tiga perkara lainnya yang melibatkan PKN sebagai Pemohon. Perkara Nomor Register 2727/K-B1/PSI/KI-JBR/II/2025 dengan Pemerintah Desa Sukaraharja, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur sebagai Termohon dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Yadi Supriadi, didampingi Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani. Dalam persidangan tersebut, Pemohon hadir, sedangkan Termohon tidak hadir.

Pada perkara Nomor Register 3210/K-B1/PSI/KI-JBR/II/2026, PKN bersengketa dengan Pemerintah Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Sementara itu, perkara Nomor Register 3211/K-B1/PSI/KI-JBR/II/2026 melibatkan PKN dengan Pemerintah Desa Sindang Laka, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Kedua perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Yadi Supriadi, didampingi Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani. Dalam kedua persidangan, Pemohon hadir tanpa kehadiran Termohon. Ketiganya dijadwalkan berlanjut ke Sidang Pembacaan Putusan Ajudikasi.

Hasil yang sama diperoleh dalam tiga perkara PKN lainnya. Perkara Nomor Register 3206/K-B1/PSI/KI-JBR/II/2026 dengan Pemerintah Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang sebagai Termohon, perkara Nomor Register 3207/K-B1/PSI/KI-JBR/II/2026 dengan Pemerintah Desa Cibeber, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta sebagai Termohon, serta perkara Nomor Register 3209/K-B1/PSI/KI-JBR/II/2026 dengan Pemerintah Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat sebagai Termohon.

Ketiga perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Nuni Nurbayani, didampingi Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi. Dalam seluruh persidangan, Pemohon hadir, sedangkan Termohon tidak hadir. Masing-masing perkara dijadwalkan untuk Sidang Pembacaan Putusan Ajudikasi.

Pada perkara Nomor Register 3413/K-B1/PSI/KI-JBR/VIII/2026, Hj. Minah dengan kuasa hukum Bukit Darbis Sitompul, S.H., sebagai Pemohon bersengketa dengan Pemerintah Desa Bojongnangka, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor sebagai Termohon. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Husni Farhani Mubarok, didampingi Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi. Kedua belah pihak tidak hadir. Majelis menjatuhkan putusan sela gugur dalam perkara tersebut.

Adapun dalam perkara Nomor Register 3208/K-B1/PSI/KI-JBR/II/2026, PKN sebagai Pemohon bersengketa dengan Pemerintah Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor sebagai Termohon. Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Nuni Nurbayani, didampingi Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi. Pemohon hadir, sedangkan Termohon tidak hadir. Dalam agenda Sidang Pembacaan Putusan Mediasi sepakat.

Hasil serupa tercatat dalam perkara Nomor Register 2957/K-A38/PSI/KI-JBR/VII/2025, antara PKN sebagai Pemohon dan Pemerintah Kabupaten Kuningan Unit Kerja Sekretariat Daerah sebagai Termohon. Perkara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Husni Farhani Mubarok, didampingi Yadi Supriadi dan Erwin Kustiman, dihadiri oleh kedua belah pihak dengan agenda sidang pembacaan putusan mediasi sepakat

Rangkaian persidangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Komisi Informasi Jawa Barat dalam menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi nonlitigasi. Setiap perkara diproses berdasarkan tahapan persidangan yang berlaku sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―