BANDUNG – Komisi Informasi Jawa Barat melanjutkan rangkaian presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 pada Selasa, 27 Oktober 2026. Sebanyak sepuluh badan publik mengikuti sesi presentasi untuk memaparkan pengelolaan informasi publik, strategi pelayanan, serta inovasi yang dikembangkan guna memperluas akses masyarakat terhadap informasi.
Presentasi berlangsung di Mini Teater UPTD PLDDIG Diskominfo Jawa Barat, Jabar Command Center, Bandung. Badan publik yang mengikuti sesi hari ini meliputi Pemerintah Daerah Kota Bandung, Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Biro Umum Setda Jawa Barat, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda), BAZNAS Provinsi Jawa Barat, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dalam paparannya, Pemerintah Kota Bandung melalui PPID Kota Bandung menjelaskan pemanfaatan website resmi PPID, aplikasi SIMONIK, layanan Halo Bandung, serta pemantauan lalu lintas secara real-time. Pengelolaan informasi didukung oleh 78 PPID Pembantu yang mencakup perangkat daerah, kecamatan, BLUD, dan BUMD, serta 346 PPID Sub Pembantu pada satuan kerja pendidikan, yakni SD dan SMP negeri. Materi disampaikan oleh Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak., Kepala Diskominfo Kota Bandung.
Sementara itu, Pemerintah Kota Cimahi memaparkan penguatan kelembagaan PPID melalui program SAPA PPID dan pendampingan kepada perangkat daerah. Pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP) serta daftar informasi yang dikecualikan dilakukan melalui kegiatan pendampingan dan roadshow. Kota Cimahi juga mengembangkan layanan WA Sampurasun yang dapat diakses melalui WA Mantap untuk mempermudah permohonan informasi, pengajuan keberatan, pengaduan, dan konsultasi layanan PPID. Dalam catatan presentasi, Drs. Ahmad Saepulloh, M.M., disebut sebagai pejabat yang menyampaikan komitmen penguatan keterbukaan informasi publik.
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat memaparkan pengembangan Sistem Informasi Terintegrasi (SITRC) untuk mendukung pelaporan, pemantauan, validasi, dan penanganan bantuan kesehatan-sosial masyarakat. Sistem ini mencatat tahapan penanganan laporan, durasi tindak lanjut, pembiayaan, serta dokumen pendukung. Integrasi dengan Sapawarga juga diarahkan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan dan memantau statusnya, sekaligus memperkuat layanan JABAR MERAWAT. Materi turut menyoroti pengelolaan Dana Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) melalui pedoman dan tim pengelola. Paparan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, dr. R. Vini Adiani Dewi, MMRS.
Pada sesi berikutnya, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat (Diskuk Jabar) menjelaskan pemanfaatan media sosial dan kanal digital untuk menyebarluaskan informasi program serta layanan kepada masyarakat. Kanal tersebut meliputi Instagram, TikTok, Facebook, X, website, SP4N-LAPOR!, Sapawarga, dan SINGAKOTA. Diskuk Jabar juga memaparkan data layanan tahun 2025 dan 2026, termasuk layanan sertifikasi halal, fasilitasi hak kekayaan intelektual (HAKI) merek, kesehatan koperasi, dan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Data tahun 2026 yang disampaikan tercatat hingga Oktober. Materi dipaparkan oleh Yuke Mauliani Septina, S.T., M.Si., Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat.
Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat memaparkan beragam kanal pelayanan informasi publik, mulai dari hotline WhatsApp, email, website, media sosial, hingga layanan tatap muka. Biro Umum juga mengembangkan formulir permohonan informasi secara daring dan melakukan pencatatan permohonan berdasarkan jumlah serta kategori topik. Dalam aspek pelayanan masyarakat, dipaparkan pula sinergi lintas perangkat daerah, antara lain bersama Dinas Kesehatan dalam distribusi alat kesehatan, Diskominfo dalam pengembangan fitur pengaduan pada website Bale Pananggeuhan, serta BRIN dalam pemanfaatan teknologi robot kursi roda i-Seater. Materi disampaikan oleh Sekarwati, S.E., M.Ak., A.K.CA., Kepala Biro Umum Setda Jawa Barat.
Selanjutnya, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Jawa Barat menjelaskan pemanfaatan website dan media sosial untuk penyediaan serta penyebarluasan informasi. Presentasi juga menguraikan sejumlah sistem dan layanan, di antaranya INVES RAKSA JABAR untuk evaluasi kerja sama daerah, SIMBAD untuk pemantauan informasi batas wilayah, serta pengelolaan penamaan rupabumi melalui proses pengajuan, kajian, dan verifikasi. Selain itu, biro memaparkan fasilitasi administrasi kepala daerah dan DPRD, termasuk penerbitan Keputusan Gubernur dan publikasi produk hukum melalui JDIH Jawa Barat. Materi disampaikan oleh Faiz Rahman, S.STP., M.A.P., Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Jawa Barat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat memaparkan diseminasi informasi melalui website, media sosial, dan media daring, serta penguatan layanan hukum yang inklusif. Dalam presentasi disebutkan capaian 5.957 Pos Bantuan Hukum (Posbankum), pengembangan layanan digital Kabayan Pasti, serta fitur PPID untuk permohonan informasi, pengajuan keberatan, dan pengecekan status permohonan. Kanwil juga mengembangkan Virtual Clinic Edukasi yang melibatkan 1.657 paralegal dan aplikasi Sobat Hukum. Untuk pengembangan selanjutnya, direncanakan integrasi dashboard, basis data Posbankum, dan ruang diskusi interaktif ke dalam platform Kabayan Pasti. Pemapar yang tercantum dalam notulensi adalah Asep Sutandar, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si.
Pada sesi badan usaha, PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda) menjelaskan pengembangan website PPID yang memuat profil, struktur, regulasi, standar layanan, prosedur permohonan, serta informasi publik perusahaan. Inovasi lain yang dipaparkan adalah aplikasi PPID Mobile yang mulai diperkenalkan pada 20 Agustus 2025 untuk mempermudah akses informasi melalui perangkat seluler. Aplikasi tersebut juga menampilkan fitur suara guna membantu aksesibilitas bagi pengguna penyandang disabilitas. Presentasi turut menampilkan kontribusi perusahaan kepada masyarakat, termasuk distribusi air bersih, produksi listrik dari PLTM Cirompang, penyerapan tenaga kerja lokal, dan kontribusi finansial. Dalam notulensi, Rusdiana Safitri tercatat sebagai Manajer Sekretaris yang menyampaikan materi.
BAZNAS Provinsi Jawa Barat memaparkan strategi pelayanan informasi melalui optimalisasi website PPID, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta digitalisasi administrasi pelayanan. Inovasi yang disampaikan meliputi buku tamu digital dan pencatatan serah terima dokumen atau barang secara digital. Pencatatan permohonan, pengaduan, serta tindak lanjut juga dilakukan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban pelayanan. Materi disampaikan oleh Nana Sudiana, S.IP., M.M., M.Hum., selaku Wakil Ketua IV sekaligus Atasan PPID BAZNAS Jawa Barat.
Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat (BPKAD) memaparkan penguatan struktur dan regulasi PPID, pembagian fungsi pelayanan dan dokumentasi informasi, serta mekanisme klasifikasi informasi publik. Akses layanan disediakan melalui tatap muka, call center, website, media sosial, dan email. BPKAD juga menjelaskan upaya penguatan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), melalui penyempurnaan standar operasional prosedur, pengelolaan pengaduan, pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, serta penerapan whistleblowing system. Materi dalam notulensi mencantumkan H. Norman Nugraha, S.Si., M.M., Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat.
Rangkaian presentasi ini menjadi kesempatan bagi badan publik untuk memaparkan kebijakan, tata kelola, kanal layanan, dan inovasi yang mendukung keterbukaan informasi publik. Berbagai upaya yang disampaikan menunjukkan pemanfaatan teknologi digital, penguatan kelembagaan PPID, pembaruan data, serta kolaborasi lintas sektor sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Komisi Informasi Jawa Barat melanjutkan rangkaian Monev 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Melalui proses ini, badan publik diharapkan terus memperkuat pengelolaan informasi publik agar lebih mudah diakses, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.