Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Gandeng KI Jabar Edukasi PPID Sekolah. Kuatkan Peran PPID Sekolah Sebagai Garda Terdepan Pelayanan Informasi

PURWAKARTA, 21 Oktober 2026 – Komisi Informasi (KI) Jawa Barat mendorong penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan satuan pendidikan sebagai langkah strategi untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penguatan tersebut sekaligus menjadi upaya preventif untuk mencegah terjadinya sengketa informasi publik sejak dini.

Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis bertema “Penguatan Peran PPID Sekolah dalam Pelayanan Informasi Publik yang Transparan dan Akuntabel” yang berlangsung di Prime Plaza Hotel Purwakarta, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan ini diikuti kepala sekolah dan wakil kepala sekolah SMA Negeri (SMAN), SMK Negeri (SMKN), serta SLB Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah IV, yang meliputi Kabupaten Purwakarta, Karawang, dan Subang.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. Purwanto, M.Pd. Turut hadir Dewi Nuraini, S.Pd., M.M., M.Sc., selaku Koordinator Humas dan Kerja Sama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta Donny Haryono Satyawan, S.H., M.H., Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

PPID Sekolah Jadi Garda Terdepan Pelayanan Informasi

Penguatan PPID di lingkungan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pendidikan yang profesional dan bertanggung jawab. Setiap satuan pendidikan diharapkan mampu memahami hak masyarakat atas informasi publik sekaligus menjalankan kewajiban pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, para kepala sekolah dan pengelola informasi didorong untuk meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme penerimaan, pencatatan, pemeriksaan, hingga pemberian tanggapan terhadap permohonan informasi publik.

Selain itu, penguatan koordinasi dan fungsi kehumasan di lingkungan satuan pendidikan diharapkan dapat meminimalkan kesalahpahaman antara sekolah dan masyarakat. Dengan demikian, berbagai persoalan terkait permohonan informasi dapat ditangani secara tepat, profesional, dan sesuai prosedur sebelum berkembang menjadi sengketa informasi.

Keterbukaan informasi tidak sekadar memenuhi permintaan masyarakat, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Husni Farhani Mubarok: Satuan Pendidikan Harus Melek Hukum

Dalam pemaparannya, Husni Farhani Mubarok menyampaikan materi bertajuk “Strategi Pelayanan dan Pencegahan Sengketa Informasi pada Badan Publik.”

Ia menekankan pentingnya pemahaman aspek hukum keterbukaan informasi publik, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, kepala sekolah dan pengelola PPID perlu memahami hak dan kewajiban badan publik, termasuk tata cara menangani permohonan informasi berdasarkan prosedur dan batas waktu yang telah ditentukan.

Satuan pendidikan sebagai bagian dari badan publik perlu memberikan perhatian serius terhadap permohonan informasi yang disampaikan masyarakat, baik perseorangan maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Informasi mengenai pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program kegiatan di lingkungan pendidikan menjadi salah satu hal yang kerap mendapat perhatian pemohon.

Dalam pemaparannya, Husni menyebutkan terdapat sekitar 700 pemohon yang sedang ditangani, dengan sekitar 425 di antaranya berkaitan dengan satuan pendidikan, mulai dari jenjang sekolah dasar, SMP, SMA, hingga SMK.

Angka tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan kapasitas badan publik dalam memahami kewajiban pelayanan informasi. Data tersebut perlu dibaca berdasarkan periode dan kategori penanganan yang tercatat dalam data resmi Komisi Informasi Jawa Barat.

Husni juga menjelaskan bahwa potensi sengketa informasi dapat muncul ketika badan publik tidak memberikan jawaban, mengabaikan permohonan, atau tidak menanggapi permintaan informasi sesuai prosedur dan tenggat waktu yang berlaku. Situasi tersebut dapat mendorong pemohon menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi.

Karena itu, ia mengingatkan agar setiap satuan pendidikan tidak mengabaikan permohonan informasi yang masuk. Administrasi PPID harus dikelola secara tertib, mulai dari pencatatan permohonan, pemeriksaan informasi yang diminta, hingga penyampaian jawaban secara jelas, tepat waktu, dan sesuai ketentuan hukum.

Keterbukaan Informasi untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik

Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis ini, Komisi Informasi Jawa Barat berharap satuan pendidikan semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkualitas.

Penguatan PPID di sekolah diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga mendorong terciptanya budaya transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan pemahaman hukum yang memadai, administrasi yang tertib, serta komunikasi yang baik antara sekolah dan masyarakat, potensi sengketa informasi diharapkan dapat diminimalkan sejak awal.

Komisi Informasi Jawa Barat terus mendorong terwujudnya badan publik yang informatif, transparan, dan akuntabel demi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, termasuk di sektor pendidikan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―