SUBANG, 20 Oktober 2026 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan visitasi dan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 di Kantor Bupati Subang, Rabu (20/10/2026). Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi serta dihadiri kepala dinas dan sekretaris perangkat daerah dan kepala Dinas Ketahan Pangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 untuk menilai sekaligus mendorong peningkatan kualitas tata kelola pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik.
KI Jabar dorong Pemerintah Kabupaten Subang untuk tetap meraih predikat informatif sebagai badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam pemaparannya, Dadan Saputra menjelaskan bahwa Monev Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi untuk mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Subang yang telah menerima predikat informatif pada tahun 2025 sudah selayaknya agar pada tahun ini bisa memepertahankan peringkat tersebut dan dengan harapan predikat pada tahun sebelumnya dapat diraih kembali pada pelaksanaan Monev tahun 2026 dan bahkan dapat ditingkatkan hingga meraih peringkat terbaik.
enurutnya, keterbukaan informasi publik bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi penilaian, tetapi juga merupakan bentuk komitmen badan publik dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Ia juga menyoroti masih adanya kabupaten/kota di Jawa Barat yang belum mencapai kategori Informatif. Karena itu, seluruh badan publik perlu terus meningkatkan kepatuhan, memperkuat komitmen pimpinan, serta mengoptimalkan pelayanan informasi yang mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Subang Paparkan Komitmen dan Inovasi Pelayanan
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, memaparkan selayang pandang Kabupaten Subang serta berbagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan keterbukaan informasi.
Ia menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Subang untuk terus mempertahankan predikat Informatif melalui penguatan sumber daya manusia, pengembangan keterampilan masyarakat berbasis vokasi, serta peningkatan kualitas layanan informasi publik.
Pemaparan juga mencakup landasan hukum keterbukaan informasi publik, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penerapan standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi, serta capaian Indeks Keterbukaan Informasi yang menunjukkan perkembangan positif hingga meraih predikat Informatif pada tahun 2025.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Subang memperkenalkan sejumlah inovasi pelayanan berbasis digital, melalui Akselerasi Kabupaten Subang Untuk Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik melalui pengembangan website SIDAPANG (Sistem Informasi Data Pangan). Melalui website ini Pemkab Subang berharap masyarakat dapat memperoleh informasi real time mengenai harga pangan di daerahnya.
Inovasi tersebut menegaskan pentingnya informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat Subang dalam mengetahui fluktuatif harga pasar.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Subang juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung tim Monev KI Jabar dalam menjalankan tahapan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun ini.
Dari inovasi informasi tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik dapat diterapkan secara nyata dalam beragam sektor pelayanan.
Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Badan Publik
Melalui kegiatan visitasi dan presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 ini, KI Jabar berharap berbagai inovasi dan praktik baik yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Subang dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan.
Penguatan komitmen pimpinan, dukungan anggaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyempurnaan standar layanan, serta optimalisasi teknologi digital menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang berkualitas.
KI Jabar juga mendorong agar keterbukaan informasi tidak berhenti pada pencapaian predikat atau hasil penilaian Monev, tetapi menjadi budaya kerja seluruh badan publik dalam menjalankan pemerintahan yang terbuka dan melayani.
Dengan komitmen bersama antara pemerintah daerah, perangkat daerah, rumah sakit, BUMN, BUMD, dan seluruh pemangku kepentingan, Kabupaten Subang diharapkan mampu mempertahankan predikat Informatif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Komisi Informasi Jawa Barat