KI Jabar Gelar Sidang Sengketa Informasi, Tiga Perkara Dijadwalkan Kembali dan Satu Berlanjut ke Tahap Ajudikasi

BANDUNG – Komisi Informasi Jawa Barat menggelar persidangan sengketa informasi publik pada Senin (26/10/2026). Dalam persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, terdapat empat perkara dengan agenda pemeriksaan awal yang ditangani oleh dua majelis komisioner.

Pada agenda Pemeriksaan Awal (PA1), perkara register 3000/K-A4/PSI/KI-JBR/IX/2025 dengan Pemohon Krustjok Wahjono dan Termohon Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan, serta perkara register 3005/K-G3/PSI/KI-JBR/IX/2025 dengan Pemohon Krustjok Wahjono dan Termohon SMAN 1 Babelan Kabupaten Bekasi, belum dapat dilanjutkan karena para pihak tidak hadir. Kedua perkara tersebut dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan berikutnya.

Hal serupa terjadi pada perkara register 3006/K-G3/PSI/KI-JBR/IX/2025 antara Pemohon Krustjok Wahjono dan Termohon SMAN 1 Kota Bekasi. Ketidakhadiran para pihak membuat perkara tersebut dijadwalkan kembali setelah pelaksanaan pemeriksaan awal.

Sementara itu, pada perkara register 3269/K-F5/PSI/KI-JBR/IV/2026 antara Pemohon Budik Bambang Sukrisno dan Termohon Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah, Pemohon hadir sedangkan Termohon tidak hadir. Majelis melanjutkan proses ke tahap mediasi, namun mediasi dinyatakan gagal sehingga perkara akan dilanjutkan ke Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP).

Hasil persidangan ini menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Jawa Barat sesuai tahapan penyelesaian sengketa yang berlaku.

Melalui proses persidangan, Komisi Informasi Jawa Barat terus memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pemohon dan badan publik guna mendorong pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.

Komisi Informasi Jawa Barat

Informasi Publik, Hak Anda untuk Tahu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―