Bandung – Sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Rabu (25/2/2026) diwarnai protes oleh Pemohon sengketa informasi publik A. Cucung Wahyudi. Setelah, panitera menjelaskan ketidakhadiran termohon karena bencana banjir, pemohon melayangkan protes kepada Majelis Komisioner.
“Walaupun ada bencana banjir seharusnya pelayanan PPID tidak terhenti. Hak mendapatkan informasi bagi masyarakat adalah amanat kontitusi. Apalagi banjir di daerah Termohon sebenarnya sudah surut sejak minggu lalu,” ujar Pemohon.
Pada kesempatan tersebut A. Cucung Wahyudi sebagai Pemohon bersengketa dengan Pemerintah Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi. Sidang pertama dengan register 3004/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025 dipimpin Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok didampingi anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani.
Agenda sidang memasuki Pemeriksaan Awal ke-2 (PA-2) dan hanya dihadiri oleh pemohon tanpa kehadiran termohon. Meskipun demikian, Majelis tetap melanjutkan perkara ke tahap mediasi sesuai ketentuan hukum acara. Dalam proses tersebut, pemohon menyatakan menarik diri dari perundingan, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap sidang ajudikasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sidang kedua memeriksa perkara atas nama Krustjok Wahjono dalam Register 2275/K-G2/PSI/KI-JBR/VII/2024 dan Register 3143/K-G2/PSI/KI-JBR/XII/2025. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok, dengan anggota Yadi Supriadi dan Nuni Nurbayani. Agenda sidang merupakan ajudikasi lanjutan, dan berdasarkan hasil persidangan, kedua perkara tersebut dinyatakan dilanjutkan ke sidang pembacaan putusan, dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian.
Sidang ketiga memeriksa perkara Register 2996/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025 atas nama Moh. Kafi dan Susi dengan Kuasa Kantor Hukum Trustlaw Firm melawan Pemerintah Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Yadi Supriadi, dengan anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman.
Agenda persidangan merupakan Pemeriksaan Awal ke-1 (PA-1) dan dihadiri oleh pemohon serta termohon. Setelah pemeriksaan formil dan materiil dilakukan, perkara tersebut dilanjutkan ke tahap mediasi. Mediasi dipandu oleh Dadan Saputra dengan hasil mediasi belum selesai
Sidang keempat memeriksa perkara Register 3143/K-G3/PSI/KI-JBR/XII/2025 dan Register 3149/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025 atas nama PT. Spirit Revolusi Media Nusantara melawan SMPN 23 Kota Bekasi serta badan publik terkait. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Nuni Nurbayani, dengan anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi. Sidang pembacaan putusan mediasi hanya dihadiri oleh pihak SMPN 23 tanpa kehadiran pemohon. Berdasarkan hasil mediasi sebelumnya, perkara dinyatakan sepakat.
Sidang kelima memeriksa perkara Register 2982/K-B2/PSI/KI-JBR/VII/2025 atas nama Wahyudi, S.H. melawan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui UPTD Puskesmas Cikampek. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Yadi Supriadi, dengan anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani. Agenda persidangan merupakan pembacaan putusan mediasi, yang dinyatakan sepakat, meskipun tidak dihadiri oleh pemohon maupun termohon.
Dalam rangkaian persidangan tersebut, para Ketua Majelis menegaskan bahwa setiap tahapan, baik pemeriksaan awal, mediasi, maupun ajudikasi, merupakan bagian dari mekanisme hukum yang menjamin kepastian dan keadilan.
“Kehadiran atau ketidakhadiran para pihak tidak menghentikan proses. Majelis tetap berkewajiban memastikan setiap sengketa diproses sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum atas hak informasi yang disengketakan,” tegas salah satu Ketua Majelis dalam persidangan.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen menyelesaikan setiap sengketa informasi secara profesional, objektif, dan transparan sebagai wujud penguatan prinsip keterbukaan informasi publik di daerah.