Bandung, KI Jabar – Transparansi dana desa dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi sorotan. 80 persen pemohon di Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar) mempersoalkan dua perkara tersebut. Salah satunya Pemohon perseorangan Wannen Simamora mengajukan sengketa dengan beberapa register perkara yang disidangkan rabu, (15/7/2026). Perkara tersebut memasuki tahap Pemeriksaan Awal kedua (PA2).
Ada enam register yang disidangkan dengan pemohon Wannen Simamora, S. H., diantaranya register:
- 3048/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025, Termohon: Pemerintah Desa Karang Mulya Kec. Bojongmangu Kab. Bekasi
- 3049/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025, Termohon: Pemerintah Desa Medalkrisna Kec. Bojongmangu Kab. Bekasi
- 3050/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025, Termohon: Pemerintah Desa Bojongmangu Kec. Bojongmangu Kab. Bekasi
- 3051/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025, Termohon: Pemerintah Desa Sukamukti Kec. Bojongmangu Kab. Bekasi
- 3138/K-G1/PSI/KI-JBR/XII/2025, Termohon: SDN Segarajaya 01 Kabupaten Bekasi
- 3139/K-G1/PSI/KI-JBR/XII/2025, Termohon: SDN Satriajaya 03 Kabupaten Bekasi
Hanya dua termohon yang hadir dalam perkara tersebut, keduanya adalah Badan Publik dari satuan pendidikan. Ketua Majelis Erwin Kustiman didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi mengapresiasi kehadiran para pihak, terutama Termohon.
“Kehadiran termohon menunjukan komitmen Badan Publik dalam pelayanan Keterbukaan Informasi Publik, ” tutur Erwin.
Setelah legal standing para pihak, kewenangan relatif dan absolut, juga pewaktuan diperiksa, dua perkara tersebut dinyatakan lolos dan akan menempuh tahap mediasi. Sementara untuk empat register dengan termohon desa yang tidak hadir, semuanya juga memasuki tahap mediasi.
“Untuk empat register yang termohonnya tidak hadir, pemohon akan tetap berproses di mediasi. Namun, pemohon bisa menarik diri dari mediasi, atau memberi kesempatan pada termohon untuk melakukan mediasi lanjutan,” jelas Erwin.