Akhir Sengketa Informasi MOJEN dan Tiga Satuan Pendidikan. Majelis Bacakan Putusan Adjudikasi

Bandung, KI Jabar – Setelah melalui persidangan sengketa informasi publik yang panjang di Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar), sengketa antara Media Online Jayantara News (MOJEN) dan tiga satuan pendidikan memasuki babak akhir. Majelis yang dipimpin Erwin Kustiman dan anggota Husni Farhani Mubarak dan Nuni Nurbayani, hari ini, Rabu (10/6/2026) membacakan putusan adjudikasi dan pembuktian.

Tiga perkara yang dibacakan putusannya adalah perkara dengan nomor registrasi:

  • 2788/K-G3/PSI/KI-JBR/V/2025, Termohon: SMAN 1 Banjarsari Kabupaten Ciamis.
  • 2790/K-G3/PSI/KI-JBR/V/2025, Termohon: SMAN 1 Margaasih Kabupaten Bandung
  • 2873/K-G3/PSI/KI-JBR/VI/2025, Termohon: SMAN 1 Kota Bandung

Diwakili kuasa dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat termohon maupun pemohon menerima putusan majelis. Para Pihak menyimak pembacaan putusan yang dibacakan ketua Majelis Komisioner (MK). Pada kesempatan tersebut Ketua MK juga membacakan Hak-Hak Para Pihak setelah pembacaan putusan adjudikasi, diantaranya:

  1. Berdasarkan Pasal 59 ayat (4) PERKI No.1/2013 ttg PPSIP: SALINAN PUTUSAN akan diberikan paling lambat 3 hari kerja sejak putusan dibacakan dikirimkan ke alamat resmi para pihak.
  2. Berdasarkan Pasal 48 UU KIP dan Pasal 60 PERKI No 1/2013 PPSIP: Para Pihak dapat mengajukan KEBERATAN/GUGATAN ke PENGADILAN apabila menyatakan secara tertulis TIDAK MENERIMA putusan ajudikasi ini, paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya putusan. Dalam hal apabila para pihak TIDAK MENGAJUKAN KEBERATAN, maka putusan Komisi Informasi akan BERKEKUATAN HUKUM TETAP.
  3. Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 PERMA Nomor 2 Tahun 2011: Putusan Komisi Informasi yang sudah berkekuatan hukum tetap DAPAT DIMINTAKAN PENETAPAN EKSEKUSI kepada KETUA PENGADILAN setempat.

Dalam keterangannya usai sidang, Erwin Kustiman menegaskan bahwa pembacaan putusan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

“Kehadiran pemohon dan termohon dalam sidang pembacaan putusan sangat penting agar kedua belah pihak memahami secara utuh amar putusan majelis, hak dan kewajiban yang timbul, serta tindak lanjut yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Erwin Kustiman.

Hari ini KI Jabar menyidangkan delapan register. Lima register lainnya menghadirkan  Pemohon Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP). Tiga diantaranya memasuki tahap pemeriksaan awal kedua, yaitu:

  • Register 2615/K-K1/PSI/KI-JBR/X/2024, Termohon: RSUD Cileungsi Kabupaten Bogor
  • Register 2616/K-K1/PSI/KI-JBR/X/2024, RSUD Ciawi Kabupaten Bogor
  • Register 2746/K-B1/PSI/KI-JBR/II/2025, Termohon: Pemerintah DesaSukabudi Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi

Sementara itu dua register lagi memasuki tahap Sidang Ajudikasi dan Pembuktian kedua, yaitu:

  • Register 2859/K-B1/PSI/KI-JBR/VI/2025, Termohon: Pemerintah Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. Register
  • Register 2805/K-K2/PSI/KI-JBR/VI/2025, Termohon: Pemerintah Kabupaten Bekasi BLUD Puskesmas Sukadami

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―