APIJ, Affandi dan POKMASKIPP Mangkir, MK Pertanyakan Keseriusan Pemohon

Bandung – Sangat disayangkan, lagi-lagi pemohon tidak hadir dipersidangan hari ini, Rabu (4/2/2026). Dari empat pemohon yang dijadwalkan sidang sengketa informasi publik Provinsi Jawa Barat, hanya satu yang hadir yaitu PT Spirit Revolusi Media. Lainnya, Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ), Affandi, dan Kelompok Masyarakat sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP) tidak hadir memenuhi panggilan KI Jabar.

Ketua Majelis Komisioner Husni Farhani Mubarak yang di dampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman menegaskan ketidakhadiran pemohon akan dicatat, jika sekali lagi tidak hadir permohonan akan di gugurkan.

“Sesuai hukum acara, ketidakhadiran pemohon dan/atau kuasanya dua kali berturut-turut, maka permohonan akam digugurkan. Keseriusan pemohon juga dipertanyakan. Ini sangat menggangu proses sengketa di KI Jabar yang hingga bulan ini mencapai hampir 400 register,” ujar Husni saat memimpin sidang antara APIJ dan tiga badan publik.

Dalam klaster perkara APIJ, Majelis mencatat adanya perbedaan tahapan persidangan berdasarkan hasil pemeriksaan formil sebelumnya. Untuk APIJ Register 2294, perkara dilanjutkan ke Pemeriksaan Awal ke-3 (PA-3). Sementara itu, APIJ Register 2370 telah memasuki agenda Sidang Ajudikasi Pembuktian ke-2 (SAP-2). Adapun APIJ Register 2268 juga dilanjutkan ke Pemeriksaan Awal ke-3 (PA-3).

Adapun pihak termohon dalam perkara APIJ tersebut adalah:

  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika,
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),
  • Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.

Majelis menegaskan bahwa perbedaan tahapan tersebut ditetapkan secara objektif berdasarkan kelengkapan administrasi dan dinamika persidangan.

“Setiap perkara memiliki tahapan yang berbeda. Majelis memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum acara agar hak para pihak tetap terlindungi,” Ungkap Husni.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan perkara yang diajukan oleh Kelompok Masyarakat sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP) dengan termohon dari unsur satuan pendidikan. Dalam perkara POKMASKIPP, Majelis secara tegas membedakan agenda persidangan berdasarkan masing-masing jadwal sesuai urutan jadwal sebelumnya.

Untuk perkara POKMASKIPP dengan termohon SMP Negeri 2 Cikarang Utara, SMP Negeri 1 Sukatani, dan SMP Negeri 3 Karang Bahagia, persidangan dilaksanakan dengan agenda Mediasi ke-2. Namun, dalam agenda tersebut mediasi belum dapat diselesaikan karena pemohon tidak hadir, meskipun termohon hadir memenuhi panggilan. Majelis mencatat ketidakhadiran pemohon sebagai bagian dari fakta persidangan dan termohon siap untuk dijadwalkan agenda mediasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, untuk perkara POKMASKIPP dengan termohon SMP Negeri 2 Cikarang Selatan, SMP Negeri 3 Cikarang Selatan, SMP Negeri 4 Cikarang Selatan, dan SMP Negeri 5 Cikarang Selatan, persidangan dilaksanakan dengan agenda SPP Mediasi. Dalam agenda tersebut, para pihak mencapai kesepakatan, sehingga sengketa informasi pada perkara-perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme mediasi.

“Mediasi adalah ruang dialog. Ketika para pihak sepakat, itu menunjukkan bahwa keterbukaan informasi dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa harus berlarut,” ujar salah satu Majelis Komisioner.

Selain perkara APIJ dan POKMASKIPP, Komisi Informasi Jawa Barat juga memeriksa sengketa informasi yang diajukan oleh PT Spirit Revolusi Media. Persidangan dipimpin Nuni Nurbayani dengan anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi. Setelah melalui agenda pemeriksaan awal, persidangan dilanjutkan ke tahap mediasi yang dipimpin oleh Mediator Dadan Saputra. Dalam proses mediasi tersebut, para pihak mencapai kesepakatan, sehingga sengketa informasi  PT Spirit Revolusi Media dinyatakan selesai melalui mediasi.

“Mediasi yang berjalan baik menunjukkan bahwa komunikasi terbuka antara pemohon dan badan publik adalah kunci penyelesaian sengketa informasi,” disampaikan mediator dalam persidangan.

Sidang diakhiri dengan Register Nomor 2715 dan 2716 yang diajukan oleh Affandi sebagai Pemohon terhadap Pemerintah Desa Sukajadi dan Pemerintah Desa Sukaraya sebagai Termohon.

Persidangan dilaksanakan dengan agenda sidang ajudikasi, namun tidak dihadiri oleh pemohon maupun termohon. Meskipun demikian, Majelis Komisioner tetap melanjutkan persidangan sesuai ketentuan hukum acara sengketa informasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Sidang Ajudikasi Pembuktian ke-2.

Majelis menegaskan bahwa ketidakhadiran para pihak tidak serta-merta menghentikan proses persidangan, dan setiap perkara tetap diproses guna memberikan kepastian hukum serta menjaga tertib administrasi penyelesaian sengketa informasi.

“Proses ajudikasi tetap berjalan meskipun para pihak tidak hadir. Majelis berkewajiban memastikan setiap perkara diselesaikan secara profesional dan berkeadilan,” disampaikan Majelis dalam persidangan.

Dengan dilanjutkannya perkara Affandi melawan Pemerintah Desa Sukajadi dan Pemerintah Desa Sukaraya ke tahap pembuktian lanjutan, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik serta mendorong badan publik untuk lebih tertib, responsif, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi.

Melalui rangkaian persidangan ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menegaskan perannya sebagai lembaga yang tidak hanya menyelesaikan sengketa informasi, tetapi juga mendorong tumbuhnya budaya keterbukaan di lingkungan badan publik. Komisi Informasi berharap setiap proses persidangan dapat menjadi pembelajaran bersama, baik bagi badan publik agar semakin responsif, maupun bagi masyarakat agar semakin memahami mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagai bagian dari demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. (AYP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―